BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

RUU Pornografi Mau Menghukum Homoseksual

2456710

Comments

  • toyo wrote:
    Teman - teman dalam salah satu pasal di RUU Pornografi itu isinya adalah :

    Mengkriminalkan orang yang melakukan anal sex, oral sex, lesbian dan homoseksual (pasal 4).

    Sanksi hukumannya adalah 3 - 15 tahun atau denda uang 5 juta sampai 15 juta.


    Teman - teman, saya waktu rapat dan tahu isu RUU ini. Saya sampai nangis, marah sekali dengan isi RUU itu.
    Teman - teman sampai menenangkan saya karena saya tidak tahu mau bicara apa lagi satat itu. Saya waktu itu emosi dan lelah sekali mikirin negara Indonesia ini dengan adanya RUU ini.
    Sdr. Toyo janganlah berlebihan! Coba dibaca lagi draft RUU-nya dan tolong dikutip dengan benar pasal mana yang anda maksud di atas.

    Kalau hanya melakukan aktivitas seks semacam oral dan anal sex (atau seks lainnya) saja sebenarnya tidak dilarang. Yang dilarang adalah melakukannya di muka umum atau menyebarluaskannya melalui media gambar, foto, film, dll. So unless you're in porn business, you're free to go! Tak perlu menangis lah.

    Selain itu RUU APP ini bukan hanya mengatur masalah hubungan seks dengan pasangan sejenis (homosex) saja, tapi juga seks dengan lawan jenis (heterosex), dengan anak-anak, mayat, hewan, termasuk seks dgn kekerasan. Alias adil, semua kebagian kok!
    toyo wrote:
    teman - teman mungkin forum ini juga akan dilarang nantinya.
    Pub - pub dimana gay ngumpul juga akan ditutup baik di Jakarta maupun di kota - kota lain di Indonesia.
    Teman - teman bisa bayangi misal moonlight, Senen, dan Heaven akan di tutup.
    Boyzforum dilarang? bisa aja kalo isinya dinilai mengandung unsur pornografi, tapi bukan semata karena ini situs gay. Situs2 berbau porno lainnya pun akan bernasib sama. Club-club gay bisa aja ditutup, demikian juga club-club non-gay, jika mereka dinilai melakukan kegiatan pornografi.
    toyo wrote:
    Saya hanya ingin kita sebagai gay tidak dianggap hina dan dikriminalkan. Karena negara tidak berhak untuk masuk kedalam urusan pilihan seksualitas orang. Itu hak setiap orang...
    Setuju!!! Tapi menurut saya RUU APP ini tidak melarang kita menjadi gay.

    Ada baiknya jika para member disini membaca isi draft RUU APP tsb terlebih dulu sebelum berkomentar. Saya mendapatnya dari sini:
    www.dpr.go.id (draft awal)
    http://pelajar-islam.or.id/download/ebook islami/RUU_APP_draft_terbaru.pdf (draft revisi)

    Apakah Sdr. Toyo punya sumber lain? Di share saja disini supaya lebih jelas infonya. Saya menghargai perjuangan anda, dan tujuan saya menulis ini hanyalah untuk mengajak anda melihat lebih detil RUU tsb. Thx.
  • Sobat Terima kasih atas masukannya :

    Saya hanya komentari beberapa hal saja :

    1. Soal RUU APP, sekarang bukan RUU APP lagi. Tapi RUU Pornografi. Jadi yang disampaikan oleh teman kita di Forum ini. Itu RUU yang lama. Sekarang sudah ada perubahan total. RUU sebelumnya tidak ada secara jelas kriminalisasi homoseksual. Tapi di RUU Pornografi ada jelas kriminalisasi homoseksual. Saya berharap bisa masukan draft RUU yang baru ini ke forum ini.
    Saya berani katakan ini karena saya selalu mengikuti proses perjalanan RUU ini.

    2. Soal ide saya, itu hanya ide saja. bisa diterima atau tidak. teman - teman bisa kasih ide yang lain.
    Sekarang ini teman - teman aktivis perempuan dan masyarakat adat. Akan melakukan penolakan RUU ini dengan mengangkat isu Adat.
    Karena jika RUU Pornografi ini disyahkan maka akan merusak adat - adat yang ada di Indonesia. Walaupun katanya adat tidak termasuk pornografi.
    Tapi ini tetap saja menunjukkan bahwa definisi pornografi itu sangat multitafsir.
    Sehingga aksi kita akan melihat sebagai keutuhan bangsa Indonesia.

    3. Untuk isu Homoseksual memang tidak strategis dan sangat riskan untuk diangkat kedepan. karena pasti akan banyak kontroversinya. Cuma maksud saya apa sih yang akan kita lakukan untuk RUU ini.
    Kita tidak bisa diam saja dan cuma menunggu bantuan orang lain saja, tapi kita harus bergabung dan bantu teman - teman yang melakukan aksi penolakan RUU pornografi ini.
    Misalnya, biarkan teman - teman yang aksi ke jalan.
    Terus kita bantu support dana bagi yang kerja. Atau ikut turun ke jalan demo ama teman - teman.
    Orang tidak tahu kok apakah kita gay atau tidak. karena peserta juga banyak bukan cuma kelompok gay saja tetapi kelompok hetero.
    Bahkan tokoh2 agama juga terlibat dalam aksi ini.

    4. Teman - teman kita mesti lihat lebih jauh bahwa Indonesia memang akan diubah menjadi negara yang menganut agama tertentu. Ini yang bahaya sekali.
    Pancasila akan di ubah dengan syariah..Ini bahaya sekali.
    Saya Muslim tapi saya tidak setuju kalau Indonesia dijadikan negara Islam. Semua orang harus bisa hidup dan punya hak yang sama apapun latar belakangnya. mau Islam, kristen, budha, hindu, agama lokal, ahmadiyah atau suku apapun. Indonesia Untuk kita semua..

    5. Saya ada ide satu lagi yang mungkin juga bisa dilakukan :
    Misalnya bagaimana kalau kita buat Pagelaran Busana Budaya Indonesia. jadi minta perancang - perancang Indonesia membuat baju dari bahan - bahan kain Indonesia.
    Terus kita tampilkan dalam malam dana atau malam apalah. Tapi kita harus buat rancangannya yang benar2 bernuansa daerah sekali. misalnya rancangan baju dari Papua, Jawa, Medan, sulawesi.
    Dibuat dengan unsur "sexy" yang ditampilkan. Ini menunjukkan bahwa Indonesia kaya dengan model2 cara busananya.

    Misalnya kan ada budaya jawa yang memakai kemben, trus papua yang memakai koteka, atau yogya yang memakai kain.
    Tapi dikemas dengan indah dan menarik,
    Ini dapat membuka mata publik bahwa Indonesia kaya sekali dengan budaya. Dan kita katakan tegas bahwa ini sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara yang kaya dengan budaya yang tidak bisa diseragamkan.
    Termasuk dengan busana jilbab misalnya tampilkan saja..
    Minta orang yang biasa di organizer, saya yakin teman - teman yang enterteimen pasti mampu sekali buat kegiatan ini.
    Masalah kan cuma satu, apakah teman - teman mau melakukan itu atau tidak.

    Aku yakin ide ini akan sangat kuat berpengaruh terhadap penolakan RUU ini, saya bisa bantu kemasannya supaya ada unsur advokasi dan politisnya.

    Mungkin itu saja teman - teman masukannya. Sekali lagi saya cuma mohon kepada teman - teman untuk mulai pikirkan apa sih yang mesti kita lakukan.

    Mungkin teman - teman bisa cuek dan beranggapan gak akan mungkin terjadi pada saya misalnya...
    Ingat kata - kata saya ini, bahwa kalau RUU ini disyahkan. Akan banyak cerita bahwa gay ditangkap dan ditahan bertahun - tahun.
    Bahkan sampai 15 tahun dipenjara.
    Ini fakta yang akan kita hadapi teman - teman.

    Kalian jangan anggap ini main - main..Coba teman - teman lihat dinegara - negara yang berbasis muslim..sanksi gay sampai ada yang dirajam atau dibunuh. Malaysia misalnya bisa ditahan 15 tahun misalnya.
    Walau RUU itu juga akan mengenai pada saya.
    Ok lah ada yang bilang bahwa RUU ini kalau disyahkan tidak akan efektif.. Saya tidak tahu soal hukum detail. Tapi kalau sudah menjadi UU mau tidak mau akan digunakan pasal tersebut untuk menghukum kita sebagai gay.

    Dan RUU ini juga kalau disyahkan akan potensi terjadi pemerasan dengan kelompok gay. misalnya ada gay yang dicurigaiin, kemudian akan dikuti oleh Polisi. Dan kemudian akan ditangkap. Mau bayar atau akan dibawah ke kantor polisi untuk ditahan ke penjara. Ini sangat mungkin sekali, sekarang saja yang tidak ada hukumnya sering terjadi. Apalagi nanti jika ada UU.

    Sekali lagi, saya cuma menuliskan apa yang menjadi kegudahan saya sebagai gay. Apapun yang terjadi saya akan terus teriak dan melakukan advokasi untuk pembatalan RUU ini.
    Sekalipun nyawa saya harus saya pertaruhkan untuk kehidupan gay di Indonesia. Ini semua untuk diri saya sendiri maupun masa depan gay yang lebih baik untuk dihargai sebagai manusia yang sama dengan orang lain.

    Sekalipun apa yang akan saya lakukan tidak dapat dukungan dan support dari teman - teman gay sendiri.



    Wasalam


    Toyo
  • semoga suxses, gw bantu doa ajaz... :wink:
  • RUU Pornografi

    Pasal 4
    Seriap orang dilaranz memrodukji, membuat, memperbanyak, menggandakan, meyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengeksport, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan pornografi yang memuat :
    a, kegiatan persenggamaan. termasuk persenggamaan yang menyimpang.
    d. Kegiatan masturbasi dan onani .,.
    e. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan atau
    f. alat kelamin

    Ketentuan Pidana
    Pasai 16

    Sebapaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( I ) huruf a, b, c, d, e, f, g dan h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah.

    Penjelasan

    Pasal 4 ayat 1
    yang dimaksud dengan mengunduh adalah dowload.

    Huruf a ";. .
    Yang dimaksud dengan "persenggarnaan yang menyimpang ".
    antara lain: persenggamaan atau aktivitas seksual dengan
    mayat dan binatang, oral seks, anak seks, lesbian dan homoseksual.


    NB : Teman - teman ini pasal dan sanksi serta penjelasan yang saya maksud. Mala denda sampai 15 Miliar. Ini kan gila sekali..
    Teman - teman kalau mau tahu semua pasalnya, bisa minta kirim via email saya :
    [email protected]


    Wasalam


    Toyo
  • Kalau ternyata jadinya seperti itu, memang mengkhawatirkan. Tapi, kalau benar homoseksualitas dikriminalkan, rasanya ini bertentangan dengan UUD 45 dan Piagam HAM PBB yang sudah diratifikasi Indonesia. Sangat mungkin untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

    Kalau saya boleh kasih ide:

    Pertama, konsolidasi dengan LSM di bidang kemanusiaan dan budaya seperti YLBHI, Kontras, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan lainnya.

    Kedua, bersama dengan mereka, minta audiensi ke Panja RUU Pornografi. Beri masukan pendapat kita.

    Ketiga, audiensi dengan beberapa komisi kerja DPR seperti komisi 3 (masalah hukum, HAM dan UU), komisi 8 (agama, sosial, pemberdayaan perempuan) dan komisi 10 (pendidikan, pemuda, olah raga, pariwisata, seni, budaya).

    Ini masukan dari segi hukum pembentukan UU-nya. Tentu ide dari segi budaya seperti yang mas toyo bilang di atas juga bisa dilakukan bersamaan.

    Dan untuk bantuan keuangan, ada baiknya kalo mas toyo cantumkan nomor rekening yang bisa kita transfer untuk bantuan advokasi melawan RUU Pornografi sehigga kita bisa bantu dengan transfer.
  • Terima kasih atas masukannya..

    Saya tidak tahu bagaimana soal teknisnya..Kalau soal rekening ada tidak teman - teman yang bisa handle untuk ini. Mungkin kalau teman - teman mau bantu soal keuangan..Untuk simplenya kirim ke rekening saya dahulu saja..

    An : Hartoyo

    No Rekening : 106 278014

    Bank : Bank Nasional Indonesia (BNI)

    Tapi saya harap kalau teman - teman menyumbang sekecil apapun, tolong kasih tahu saya atau masukan ke forum ini. Sebagai bentuk transparansi.
    Bisa melalui sms saya saja, tapi saran saya masukan dalam forum saja. Jadi biar semua orang tahu berapa dana yang terkumpul. Semua dana akan saya serahkan kepada panitia aksi penolakan RUU Pornografi. Dan saya akan usahakan buat laporan pengeluaran. Supaya teman - teman tahu kemana uang disalurkan.

    Sekali lagi bagi teman - teman yang menyumbang, beritahu ya. Jangan diam saja. Nanti saya malah bingung soal pertanggungjawaban uangnya.

    Sekali lagi saya mohon bantuan teman - teman semua. soal besarnya uang jangan dipikirkan, mau nyumbang 20 ribu, 50 ribu atau berapapun silakan. Ini sangat berarti sekali bagi gerakan penolakan ini..
    Bagi teman - teman yang ada diluar negeri juga saya harapkan dapat menghimpun dana untuk aksi ini. Saya yakin mungkin di luar negeri lebih mudah dapat sumber dana.

    Sekedar informasi ada beberapa kegiatan yang akan di lakukan dalam waktu dekat ini :

    1. Media Briefing, konferensi pers, hearing ke DPR dan DPD serta dialog publik dan aksi.

    Untuk dialog dari rangkaian kegiatan itu akan saya infokan kemudian. Tapi untuk dialog publik tanggal 1 Juli 08 Pukul 13.00 di Perpus Nasional Jl. Salemba Raya Jakarta.
    Teman - teman bisa datang ke dialog tersebut sebagai peserta.


    Demikian teman - teman infonya, saya mohon informasi ini jangan disebarkan kemillis yang umum ya. karena saya kuatir kelompok seperti FPI akan merusak semua acara yang akan kita susun.
    Saya tetap butuh dukungan teman - teman dalam bentuk apapun.
    Bagi yang tidak ada dana, bisa dalam bentuk lain kok. yang penting kita bisa melakukan bersama dan kita bersatu untuk menolak ini semua.




    salam


    Toyo (08==13==76--19==25==16)
  • Kalau tajuknya RUU Pornografi, berarti itu lebih memfokus ke eksistensi media porno kan?

    Kalau batasannya seperti itu, interpretasiku, kita hanya akan dikriminalkan kalau kita mengekspos dan mengekshibisikan aspek-aspek homoseksual kita.

    Selama kita tidak mengeksposnya, pada prinsipnya kita masih bisa menjalani kehidupan homoseksual. Kuncinya hanya soal kita menjalaninya secara privacy atau ekshibisi.

    Karena ini masalah pornografi. Kasusnya menjadi sama dengan adegan seks ala heteroseks, selama tidak diekspos maka tak bisa dikriminalkan.

    Atau mungkin bro Toyo bisa memberi contoh pasal2 yang secara jelas menkriminalkan orientasi homoseksual?

    Seandainya RUU ini harus kita 'gagalkan', menurutku juga gak cukup kita menggalang advokasi dari luar, tapi ita juga harus punya advokasi dari dalam DPR sendiri. Kira-kira apa kita sudah punya kekuatan pendukung dari kalangan DPR sendiri?
  • Saya tidak tahu dengan jelas istilah bahasa hukum dengan ada koma.

    Apakah kata membuat sudah itu masuk dalam tindakan melakukan dalam hal privacy.
    Inilah multitafsirnya bahwa sangat multitafsir..

    Coba amati, menggolongkan seksualitas menyimpang dalam hal ini lesbian dan homoseksual saja. ini sudah salah sekali.
    Masak onani dan mastrubasi, homoseksual dan lesbian dianggap menyimpang. Ini kan aneh? atas dasar apa mereka katakan menyimpang.

    Coba lah amati mereka katakan lesbian dan homoseksual. berarti orang yang buat RUU ini kan gak tahu soal apa itu lesbian, gay dan homoseksual.
    Ini menunjukkan bahwa RUU ini memang dibuat oleh orang yang gak tahu soal seksualitas.

    Kalau ditanya pasal yang jelas, kan sudah saya tuliskan dalam pasal 4 sudah jelas. Bahwa orang yang melakukan seksualitas menyimpang akan dikenakan pidana.
    Kita jangan anggap ini sepele loh, kita jangan anggap ini kan cuma untuk publik.
    Ok kalau teman - teman bilang ini untuk hanya di publik, kan sudah ada hukum sebelumnya seperti KUHP. Di KUHP sudah jelas kalau orang bersetubuh dimuka umum akan di pidana.
    jadi untuk apa lagi RUU ini..

    Kalau untuk jaringan, saya melalui LSM OUR Voice sekarang tergabung dengan aliansi yang menolak RUU ini.
    Anggotanya adalah LSM Perempuan seperti Jurnal perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, Solidaritas perempuan, ANBTI, Kapal Perempuan, Komnas Perempuan, Ardahnari Institute.

    Kegiatan yang akan kita lakukan adalah melobby pihak DPR, sekarang saya kontak terus dengan Eva sundari dari PDIP. Karena PDIP adalah partai yang menolak keras RUU ini. Malah dari Info nya malah sampai memboikot.
    Yang dipihak pada kita adalah partai PDIP, PDS, PAN, PKB.
    Ini partai yang dipihak kita sekarang.


    Salam


    Toyo
  • Masalah hukum jelas bukan msalah sepele. Saya tahu itu. Tapi justru dari situ kita juga jangan sampai gegabah dalam menafsirkan apa-apa yang berkenaan dengan hukum.

    Menurutku kita sendiri perlu tahu batasan pembuat RUU ini mengenai istilah Pornografi. Apa itu Pornografi menurut RUU ini? Karena yang dilarang oleh RUU ini pada dasarnya adalah Pornografi (dengan penjelasan adegan2 seks yang dianggap menyimpang seperti homoseksual)

    RUU ini baru sampai tahap Pornografi-nya, yang dilarang bukan melakukan hubungan seks dan sejenisnya, tapi yang dilarang adalah apabila kita melakukan adegan seks seperti yg dimaksud lalu merekam/mencetak/menyebarkannya atau bla bla bla seperti bunyi kalimat pertama di pasal 4.

    yang saya takutkan justru karena RUU ini sudah menjudge bahwa homoseksual adalah menyimpang. RUU ini belum mengkriminalkan orientasi homoseksual sebagai kehidupan pribadi. Tapi kalau RUU ini disahkan, dengan asumsi bahwa homoseksual adalah menyimpang, maka bukan tidak mungkin ada RUU berikutnya yang bertajuk RUU Antihomoseksual.

    Tapi saat ini baru masalah RUU Pornografi. Aku ingin mendukung teman2 yang berjuang untuk menggagalkan RUU (meski saya tidak tahu bagaimana harus mendukungnya) . Hanya saja, jangan sampai kita sendiri terjebak dengan kesalahan tafsir akan RUU ini, supaya perjuangan itu sendiri tidak nyasar.

    Tapi setidaknya sudah ada kekuatan yang mendukung kita dari DPR sendiri. PDIP, PDS, PAN, PKB, menurut saya kekuatan yang sangat signifikan. Tapi tetap janga pernah lengah terhadap segala kemungkinan.

    Semoga kita menang.

    Semoga hati nurani tetap menang...
  • toyo wrote:
    Pasal 4
    Seriap orang dilaranz memrodukji, membuat, memperbanyak, menggandakan, meyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengeksport, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan pornografi yang memuat :
    Coba dicermati lagi isinya, menurut saya pasal ini tidak melarang kita menjadi homoseks. Tapi melarang semua orang untuk terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan pornografi.
    toyo wrote:
    a, kegiatan persenggamaan. termasuk persenggamaan yang menyimpang.
    d. Kegiatan masturbasi dan onani .,.
    e. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan atau
    f. alat kelamin

    Ketentuan Pidana
    Pasai 16

    Sebapaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( I ) huruf a, b, c, d, e, f, g dan h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah.

    Penjelasan
    Huruf a ";. .
    Yang dimaksud dengan "persenggarnaan yang menyimpang ".
    antara lain: persenggamaan atau aktivitas seksual dengan
    mayat dan binatang, oral seks, anak seks, lesbian dan homoseksual.
    Isi pornografi yang dilarangpun mencakup semua jenis hubungan seks (hetero, homo, dll). Disini, sama seperti anda, saya juga tidak setuju homoseksual dikatagorikan kedalam "persenggamaan yang menyimpang".

    Selain itu yang melakukan anal, oral dan onani bukan hanya homoseks saja, hetero pun melakukan hal yang sama. Apakah para hetero (yg jmlhnya jauh lbh banyak dari homoseks) juga mengkhawatirkan pasal ini? Bukankah jika merujuk pada pernyataan anda maka sewaktu-waktu mereka dapat juga dikriminalkan? Kalau hanya melakukan hal semacam itu dianggap kriminal, wah...

    Sekali lagi saya menghargai perjuangan anda, tetapi saya tetap belum melihat adanya larangan untuk menjadi homoseks dalam pasal ini. Thx.
  • egar_4u wrote:
    makanya jadi gay gak usah ekspos banget
    kalo gw seh dari dulu mank minatnya ma gerakan bawah tanah aja
    paling sebel ama orang yg gembor2 dirinya gay dengan kebanggaan naujubilah selangit
    lu gak tau seh prasaan orang2 normal thdp gay
    mereka takut tau!
    gak bisa dijelasin knapa mereka bisa takut
    gw pernah denger dulu di salah satu infotainment
    Oscar Lawalatta bilang gene
    " gak usah bilang juga, orang2 dah pada tau kalo lu thu banchi ! "
    artinya dia juga sebel ama perilaku kaum homosexualitas yg nuntut persamaan eksistensi di Indonesia
    kalo lu mau gila, jangan disini, sono ke Amrik
    mau telanjang sambil joget juga gak masalah

    hahaha...klo diberlakukan...
    yg uda pasti cream pasti jadi makhluk pertama yg dihukum, soalnya dia rajin banget godain str8 mulai dari tukang ojeg, supir taxi, sampe saudara sepupu ....

    sudahlah cong sekalian tak usah kuatir...uu ini paling2 hanya sebatas bahas membahas....dan gak akan disahkan...

    ini cuma ulah segelintir org2 di DPR yg fanatik tidak pada tempatnya dan salah persepsi menilai agama, sehingga singkatnya mereka hanya rajin sembahyang tapi ga pernah praktek alias munafik. Org2 ini terdiri dari kaum muslim yg radikal yg mengajukan uu ini

    tp jgn kuatir ...seperti yg gw katakan sblmnya, ini hanya akan sampai pd tahap bahas membahas...makanya cong2 skalian jagasikap, jgn membangun homophobia kayak cream, wili, caesargula, dll yg psikopat

    klo uda tau diri bencez, maka jangan ditambah lagi dgn kelakukan yg psikopat alias tahu dirilah

    jadilah bencez yg baik

    :lol: :lol: :lol: :lol:
  • egar_4u wrote:
    makanya jadi gay gak usah ekspos banget
    kalo gw seh dari dulu mank minatnya ma gerakan bawah tanah aja
    paling sebel ama orang yg gembor2 dirinya gay dengan kebanggaan naujubilah selangit
    lu gak tau seh prasaan orang2 normal thdp gay
    mereka takut tau!
    gak bisa dijelasin knapa mereka bisa takut
    gw pernah denger dulu di salah satu infotainment
    Oscar Lawalatta bilang gene
    " gak usah bilang juga, orang2 dah pada tau kalo lu thu banchi ! "
    artinya dia juga sebel ama perilaku kaum homosexualitas yg nuntut persamaan eksistensi di Indonesia
    kalo lu mau gila, jangan disini, sono ke Amrik
    mau telanjang sambil joget juga gak masalah

    egar_4u wrote:
    makanya jadi gay gak usah ekspos banget
    kalo gw seh dari dulu mank minatnya ma gerakan bawah tanah aja
    paling sebel ama orang yg gembor2 dirinya gay dengan kebanggaan naujubilah selangit
    lu gak tau seh prasaan orang2 normal thdp gay
    mereka takut tau!
    gak bisa dijelasin knapa mereka bisa takut
    gw pernah denger dulu di salah satu infotainment
    Oscar Lawalatta bilang gene
    " gak usah bilang juga, orang2 dah pada tau kalo lu thu banchi ! "
    artinya dia juga sebel ama perilaku kaum homosexualitas yg nuntut persamaan eksistensi di Indonesia
    kalo lu mau gila, jangan disini, sono ke Amrik
    mau telanjang sambil joget juga gak masalah

    hahaha...klo diberlakukan...
    yg uda pasti cream pasti jadi makhluk pertama yg dihukum, soalnya dia rajin banget godain str8 mulai dari tukang ojeg, supir taxi, sampe saudara sepupu ....

    sudahlah cong sekalian tak usah kuatir...uu ini paling2 hanya sebatas bahas membahas....dan gak akan disahkan...

    ini cuma ulah segelintir org2 di DPR yg fanatik tidak pada tempatnya dan salah persepsi menilai agama, sehingga singkatnya mereka hanya rajin sembahyang tapi ga pernah praktek alias munafik. Org2 ini terdiri dari kaum muslim yg radikal yg mengajukan uu ini

    tp jgn kuatir ...seperti yg gw katakan sblmnya, ini hanya akan sampai pd tahap bahas membahas...makanya cong2 skalian jagasikap, jgn membangun homophobia kayak cream, wili, caesargula, dll yg psikopat

    klo uda tau diri bencez, maka jangan ditambah lagi dgn kelakukan yg psikopat alias tahu dirilah

    jadilah bencez yg baik

    :lol: :lol: :lol: :lol:
  • vinn wrote:
    maaf kalo ada kata2 yg salah dan menusuk jantungmu...
    8) 8) 8)
    loe lagi nyanyi?? :lol: :lol: :lol:
  • Definis menurut RUU Pornografi adalah :

    Materi seksual dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi photo, tulisan, kartun, suara, bunyi, percakapan, syair, gambar bergerak, animasi, gerak tubuh atau bentuk lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukkan didepan umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar kesusilaan dalam masyarakat.


    Teman - teman itu definisi pornografi. Teman - teman kalau melihat RUU ini jangan cuma lihat RUU nya. Tapi lihat agenda besar dalam mengolkan RUU ini. Misalnya siapa partai yang gencar melakukan RUU ini dapat disyahkan. saya bisa sebutkan partai PKS, PBB dan PPP lah yang begitu getol untuk RUU ini.

    Kalau teman - teman tidak menganggap bahwa ini bukan agenda besar, maka kita memang sudah sangat bahaya sekali.
    Lihat coba kasus ahmadiyah, semua mau diseragamkan.
    Jadi ingat teman - teman bahwa Piagam Jakarta dan pemberontakan DI TII akan mucul lagi dalam wajah baru.

    Ada sekelompok orang yang akan menjadikan Indonesia menjadi negara berdasarkan SYARIAT ISLAM.
    Ini agenda besarnya teman - teman... Jadi melihat jangan sangat sempit tapi lihat lebih jauh kedepan.
    Coba amatin sekarang banyak sekali Perda2 yang semuanya banyak yang inskonstisonal.
    Kelompok PKS, FPI, HTI dan kelompok lainnya, mereka selalu gunakan kata kalau orang yang menolak RUU ini maka orang yang anti agama. ini kan benar - benar kurang hajar sekali advokasinya.

    Makanya saya pikir teman - teman pasti paham maksud saya ,,,


    Salam


    Toyo
    freelsh wrote:
    toyo wrote:
    Pasal 4
    Seriap orang dilaranz memrodukji, membuat, memperbanyak, menggandakan, meyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengeksport, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan pornografi yang memuat :
    Coba dicermati lagi isinya, menurut saya pasal ini tidak melarang kita menjadi homoseks. Tapi melarang semua orang untuk terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan pornografi.
    toyo wrote:
    a, kegiatan persenggamaan. termasuk persenggamaan yang menyimpang.
    d. Kegiatan masturbasi dan onani .,.
    e. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan atau
    f. alat kelamin

    Ketentuan Pidana
    Pasai 16

    Sebapaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( I ) huruf a, b, c, d, e, f, g dan h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah.

    Penjelasan
    Huruf a ";. .
    Yang dimaksud dengan "persenggarnaan yang menyimpang ".
    antara lain: persenggamaan atau aktivitas seksual dengan
    mayat dan binatang, oral seks, anak seks, lesbian dan homoseksual.
    Isi pornografi yang dilarangpun mencakup semua jenis hubungan seks (hetero, homo, dll). Disini, sama seperti anda, saya juga tidak setuju homoseksual dikatagorikan kedalam "persenggamaan yang menyimpang".

    Selain itu yang melakukan anal, oral dan onani bukan hanya homoseks saja, hetero pun melakukan hal yang sama. Apakah para hetero (yg jmlhnya jauh lbh banyak dari homoseks) juga mengkhawatirkan pasal ini? Bukankah jika merujuk pada pernyataan anda maka sewaktu-waktu mereka dapat juga dikriminalkan? Kalau hanya melakukan hal semacam itu dianggap kriminal, wah...

    Sekali lagi saya menghargai perjuangan anda, tetapi saya tetap belum melihat adanya larangan untuk menjadi homoseks dalam pasal ini. Thx.
  • Hati-hati.. UUD.. 8) 8)
Sign In or Register to comment.