BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

STOP gerakan LGBT di public area

17810121325

Comments

  • edited March 2016
    Boyorg wrote: »
    Apakah ada komen saya yang ada kata-kata kasar atau merendahkan orang lain seperti "bodoh", "tolol", "aduhhh (sambil nepok kepala)"? , "kamu lulusan mana sih", "kuliah ngapain aja sih", "wah pasti kampus lo ngajarnya ga bener?", "aduh sok suci lo", " makanya otak dipake" ?

    Tolong tunjukkan mana kalimat dari opini saya yang menunjukkan saya berkata kasar atau merasa paling pintar?

    ff_lover wrote: »
    Kenapa ada orang yang keras kepala dalam mempertahankan opini mereka, bahkan merasa paling benar, paling pintar dan paling tahu segalanya dari orang lain?

    Kenapa banyak yang bilang cinta perdamaian tapi suka memakai kata-kata kasar dan merendahkan orang lain seperti bodoh, tolol, idiot, moron?

    Shouldn't u ask that question to yourself? Cos it seems to me u start doing all those things u mentioned above, or maybe its just me interpreting your earlier comments as angry and defensive.

    That's why I said maybe its just my mistake in interpreting your comments, but at least my comment managed to make u switch back to use 'saya' instead of 'lo, gw'. hehe.
  • Diskriminasi secara umum yang gw maksud termasuk diskriminasi karena orientasi seksual lah. Jadi maksud gw, jangan pake judul secara khusus, "diskriminasi terhadap lgbt", cukup anti-diskriminasi aja.

    Lagipula ada ga UU yang melarang LGBT sekolah atau kerja?, kalau liat UU yang gw sebut di atas, perusahaan juga akan mikir-mikir kalau mau diskriminasi pekerjanya. Jika ada anak yang masih dibully di sekolahnya, gw nanya komnas anak dan anggota penggiat anti-bully ke mana aja?

    Khusus soal bully di sekolah, ini ada UU nya

    Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi:

    (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

    (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat

    Lalu
    Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) telah mengatur bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) [lihat Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014].



    Nunggu dibunuhin dulu baru bergerak?, Gw yakin yang ngebunuh bakal langsung dipenjara karena membunuh tanpa alasan yang benar.
    yubdi wrote: »
    Lalu terserah gw lah mau ngebahas HIV ,judulnya juga "stop gerakan
    lgbt di public area", ya stop lah koar-koar lgbt , mending koar-koar
    awareness terhadap HIV dan diskriminasi secara umum, saya
    tekankan sekai lagi, diskriminasi secara umum.

    kata agan mendingan koar2 awarness terhadap HIV (pemerintah sudah sebagian orng jg ikutan) , dan diskriminasi umum.(mungkin etnis agama dll , ini kayaknya pemerintah jg udah,contoh gusdur). kalau lgbt??? siapa yg meng edukasi, jngn mendiskriminasi lgbt? memang ada selain kaum lgbt tu sendiri tapi masih sedikit(contoh kjadian di jogja kmaren itu juga d halang2in) nah kalo bukan kita yg jelas2 kaum LGBT itu sendiri siapa lagi??? nunggu di bunuhin dlu baru mau pda begerak? mau pura2 sampe tua? kalo ia sih terserah elu tapi tolong jngn menghakimi mereka yg berjuang demi mereka yg jelas2 sudah terdiskriminasi.
  • edited March 2016
    Teman-teman kamu didiskriminasi dalam hal apa?, bisa coba disebutkan?

    Kalau soal dipecat di kantor gara-gara ketahuan gay, ada UU yang membuat kamu bisa bawa perusahaan ke pengadilan.

    Kalau ada anak yang di bully di sekolah, ada UU yang menghukum keras orang-orang yang mem-bully tersebut.

    yubdi wrote: »
    Boyorg wrote: »
    Terus ada jaminan bahwa masyarakat tidak akan homophobic kalau lo koar koar LGBT?,

    Ada jaminan bahwa kantor ga akan memecat lo kalau lo koar2 lgbt ke sana kemari?,

    Tanpa payung hukum , semua yang lo omongin akan melayang jauh.

    lihat UU di bawah ini :
    Dalam hal PHK, menurut Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha tidak boleh mem-PHK pekerja karena alasan antara lain:

    i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;

    Kemudian dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diatur juga syarat untuk melakukan PHK yaitu, “bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.”

    Jika pengusaha mem-PHK pekerja karena alasan-alasan yang tidak dibenarkan undang-undang, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan (Pasal 153 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).

    Lihat juga pasal Pasal 151
    1. Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja
    2. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
    3. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

    So, perusahaan juga akan pikir panjang kalau mau mem PHK seseorang. Dan kalau masalahnya adalah temen-temen lo jadi rempong sama lo, tapi ternyata lo kerjanya makin cekatan bahkan bisa bikin pendapatan perusahaan meningkat, temen2 lo juga bakal diem.

    yubdi wrote: »
    hooh... lagian abis d pecat trs lapor,terus kalo bsa msk ke kantor itu lagi... yakin bsa nyaman kerjanya? sedangkan elu sudah ada masalah sama atasan + tmn2 1 kantor yg mendiskriminasi lgbt... yakin kerjaan ga akan d bkin ribet/ cari2 kesaalahan ? makanya stop hate crime~ stop diskriminasi !!! mau lari kmn jg diskriminasi masih ada kalo orng2 ga di edukasi

    ga ada jaminan memang. tapi melihat bnyaknya teman yg sudah terlanjur di diskriminasi, dan para aktivis ingin memutus rantai diskriminasi tersebut, supaya tidak terus berlanjut, kenapa harus di tentang sesuatu yg bertujuan baik? sedangkan yg mendiskriminasi mereka belum tentu paham apa itu lgbt... gimana mau paham kalo ga ada yg menerangkan??

  • kalo d perkosa rame2 keluarga sendiri? di kencingin keluarga sendiri? di cambuk keluarga sendiri? yakin mau bawa2 polisi?
  • Ok, berarti keluarga itu mau nyoba-nyoba bermain dengan hukum.
    yubdi wrote: »
    kalo d perkosa rame2 keluarga sendiri? di kencingin keluarga sendiri? di cambuk keluarga sendiri? yakin mau bawa2 polisi?

  • yubdi wrote: »
    kalo d perkosa rame2 keluarga sendiri? di kencingin keluarga sendiri? di cambuk keluarga sendiri? yakin mau bawa2 polisi?

    @yubdi ...ayoo yubi ikut koko pergi aja,ga usah bikin gaduh dsini..biar lah mereka ribet sendiri dengan kegalauan nya

    tpi klo di pikir2 kadang miris juga mereka yang kontra akan perjuangan para aktivis,nanti nya akan menikmati juga hasil nya (jika yg d perjuangkan berhasil)

  • tommy_bun wrote: »
    yubdi wrote: »
    kalo d perkosa rame2 keluarga sendiri? di kencingin keluarga sendiri? di cambuk keluarga sendiri? yakin mau bawa2 polisi?

    @yubdi ...ayoo yubi ikut koko pergi aja,ga usah bikin gaduh dsini..biar lah mereka ribet sendiri dengan kegalauan nya

    tpi klo di pikir2 kadang miris juga mereka yang kontra akan perjuangan para aktivis,nanti nya akan menikmati juga hasil nya (jika yg d perjuangkan berhasil)

    #ikutin koko pergi
  • edited March 2016
    @tommy_bun
    Coba sebutkan diskriminasi apa yang telah terjadi?

    Kalau dipecat kerja karena ketahuan gay, ada kah UU yang menyatakan bahwa perusahaan berhak memecat pekerjanya karena pekerjanya adalah gay?

    Sepanjang kamu kerjanya bagus, membawa keuntungan bagi perusahaan, perusahaan akan berfikir berkali-kali akan mem PHK kamu.

    Kalau dibully di sekolah, ada UU yang menghukum keras pelaku bully tersebut.
    tommy_bun wrote: »
    yubdi wrote: »
    kalo d perkosa rame2 keluarga sendiri? di kencingin keluarga sendiri? di cambuk keluarga sendiri? yakin mau bawa2 polisi?

    @yubdi ...ayoo yubi ikut koko pergi aja,ga usah bikin gaduh dsini..biar lah mereka ribet sendiri dengan kegalauan nya

    tpi klo di pikir2 kadang miris juga mereka yang kontra akan perjuangan para aktivis,nanti nya akan menikmati juga hasil nya (jika yg d perjuangkan berhasil)

  • eh LGBT lagi dibahas tuh di trans7 ...
  • Sepertinya masih belum paham ya diskriminasi apa yang terjadi.

    Diskriminasinya: Stigma negatif terhadap LGBT yang akhirnya jadi banyak turunan-turunannya; seperti bulliying, pengasingan, pemaksaan terapi untuk kesembuhan, dll.

    Penyebabnya: Anggapan masyarakat bahwa LGBT itu penyakit, menular, dan perlu disembuhkan.

    Faktanya: Bukan penyakit, tidak menular, dan tidak bisa disembuhkan. Berdasarkan penelitian ilmiah dan diterima oleh banyak negara TERMASUK Indonesia.

    Kampanye/Advokasi yang dilakukan: Memberitahu masyarakat fakta tersebut diatas sampai masyarakat benar-benar paham sehingga tidak ada lagi stigma negatif.

    Kalau ada pro/kontra ya wajar namanya sedang mengedukasi masyarakat yang sudah terdoktrin ajaran tertentu. Yang saya bingung kita-kita di sini yang termasuk LGBT kontra karena apa? Kalau kontra karena tidak paham fakta, ya silahkan belajar lagi dari banyak sumber. Kalau kontra karena merasa hidupnya yang dulu super duper nyaman jadi terganggu, ya you can see my previous post coz I have nothing more to say for that. :smile:
  • "Diskriminasinya: Stigma negatif terhadap LGBT yang akhirnya jadi banyak turunan-turunannya; seperti bulliying, pengasingan, pemaksaan terapi untuk kesembuhan, dll "

    Tinggal edukasi ke masyarakat bahwa bullying dilarang oleh UU.

    Untuk kasus pengasingan atau pengusiran yang biasanya disertai kekerasan fisik dan psikis dapat dimasukkan ke UU penganiayaan. Dan masyarakat juga harus diedukasi bahwa "main hakim sendiri" dapat dijerat oleh UU penganiayaan. Tapi memang ada ya LGBT yang diusir dari tempat tinggalnya, saya lihat banci-banci sebelum isu ini beredar, bebas berkeliaran?,

    Untuk kasus pemaksaan terapi kesembuhan. Ok, yang namanya pemaksaan biasanya disertai juga oleh kekerasan baik fisik maupun psikis,dan bisa juga mengakibatkan penelantaran oleh keluarga, ini juga bisa dijerat UU penganiayaan, UU KDRT dan UU perlindungan anak. Di sini penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat tentang hukum.

    Lalu perlu dicatat bahwa stigma muncul sebelum diskriminasi.

    Stigma is not resulted from discrimination. Discrimination can be a result of social stigma. A person cannot take legal actions against stigma. A person can take legal actions against discrimination. Pediaa.com

    Yang perlu disebarluaskan adalah info bahwa seseorang bisa meminta bantuan hukum kalau mengalami diskriminasi. Jadi orang akan berfikir lebih dari sekali untuk melakukan diskriminasi.
    Sepertinya masih belum paham ya diskriminasi apa yang terjadi.

    Diskriminasinya: Stigma negatif terhadap LGBT yang akhirnya jadi banyak turunan-turunannya; seperti bulliying, pengasingan, pemaksaan terapi untuk kesembuhan, dll.

    Penyebabnya: Anggapan masyarakat bahwa LGBT itu penyakit, menular, dan perlu disembuhkan.

    Faktanya: Bukan penyakit, tidak menular, dan tidak bisa disembuhkan. Berdasarkan penelitian ilmiah dan diterima oleh banyak negara TERMASUK Indonesia.

    Kampanye/Advokasi yang dilakukan: Memberitahu masyarakat fakta tersebut diatas sampai masyarakat benar-benar paham sehingga tidak ada lagi stigma negatif.

    Kalau ada pro/kontra ya wajar namanya sedang mengedukasi masyarakat yang sudah terdoktrin ajaran tertentu. Yang saya bingung kita-kita di sini yang termasuk LGBT kontra karena apa? Kalau kontra karena tidak paham fakta, ya silahkan belajar lagi dari banyak sumber. Kalau kontra karena merasa hidupnya yang dulu super duper nyaman jadi terganggu, ya you can see my previous post coz I have nothing more to say for that. :smile:
  • Boyorg wrote: »
    "Diskriminasinya: Stigma negatif terhadap LGBT yang akhirnya jadi banyak turunan-turunannya; seperti bulliying, pengasingan, pemaksaan terapi untuk kesembuhan, dll "

    Tinggal edukasi ke masyarakat bahwa bullying dilarang oleh UU.

    Untuk kasus pengasingan atau pengusiran yang biasanya disertai kekerasan fisik dan psikis dapat dimasukkan ke UU penganiayaan. Dan masyarakat juga harus diedukasi bahwa "main hakim sendiri" dapat dijerat oleh UU penganiayaan. Tapi memang ada ya LGBT yang diusir dari tempat tinggalnya, saya lihat banci-banci sebelum isu ini beredar, bebas berkeliaran?,

    Untuk kasus pemaksaan terapi kesembuhan. Ok, yang namanya pemaksaan biasanya disertai juga oleh kekerasan baik fisik maupun psikis,dan bisa juga mengakibatkan penelantaran oleh keluarga, ini juga bisa dijerat UU penganiayaan, UU KDRT dan UU perlindungan anak. Di sini penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat tentang hukum.

    Lalu perlu dicatat bahwa stigma muncul sebelum diskriminasi.

    Stigma is not resulted from discrimination. Discrimination can be a result of social stigma. A person cannot take legal actions against stigma. A person can take legal actions against discrimination. Pediaa.com

    Yang perlu disebarluaskan adalah info bahwa seseorang bisa meminta bantuan hukum kalau mengalami diskriminasi. Jadi orang akan berfikir lebih dari sekali untuk melakukan diskriminasi.


    Duh boyorg. Salah satu perjuangan aktivis LGBT adalah mengedukasi masyarakat bahwa LGBT bukan penyakit mental yang menular dgn begtu stigma dan diskriminasi baik dalam bentuk bullying atau penganiyaan dapat diminimalisir.

    Mengutip dr tempo
    "Pada 2013, sebanyak 89,3 persen LGBT di Indonesia pernah alami kekerasan," ujar Ketua LSM Arus Pelangi Yuli Rustinawati, Rabu, 27 Januari 2016.

    Yuli menjelaskan, sebanyak 79,1 persen koresponden mengaku pernah mengalami kekerasan, 46,3 persen mengalami kekerasan fisik, dan 26,3 persen dalam bentuk kekerasan ekonomi. "Dari sekian banyak LGBT mengalami kekerasan, 65,2 persen di antaranya mencari bantuan ke teman dan 17,3 persen melakukan percobaan bunuh diri," ujar Yuli.

    Sumber: https://m.tempo.co/read/news/2016/01/27/063739961/89-3-persen-lgbt-di-indonesia-pernah-alami-kekerasan

    Bahkan terjadi juga sweeping fpi di Bandung yang mengindikasikan bahwa pengusiran golongan LGBT itu bisa saja terjadi

    Sumber :https://m.tempo.co/read/news/2016/01/27/058739964/cari-kaum-lgbt-fpi-sweeping-rumah-kos-di-bandung

    Perbanyak dan perluas cakrawalamu melalui berita ya dear boyorg :) karena realita yang terjadi di masyarakat tidak seideal apa yang tertuang di Undang-undang.
  • edited March 2016
    Boyorg wrote: »
    Tinggal edukasi ke masyarakat bahwa bullying dilarang oleh UU.

    Untuk kasus pengasingan atau pengusiran yang biasanya disertai kekerasan fisik dan psikis dapat dimasukkan ke UU penganiayaan. Dan masyarakat juga harus diedukasi bahwa "main hakim sendiri" dapat dijerat oleh UU penganiayaan. Tapi memang ada ya LGBT yang diusir dari tempat tinggalnya, saya lihat banci-banci sebelum isu ini beredar, bebas berkeliaran?,

    Untuk kasus pemaksaan terapi kesembuhan. Ok, yang namanya pemaksaan biasanya disertai juga oleh kekerasan baik fisik maupun psikis,dan bisa juga mengakibatkan penelantaran oleh keluarga, ini juga bisa dijerat UU penganiayaan, UU KDRT dan UU perlindungan anak. Di sini penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat tentang hukum.

    .................

    Yang perlu disebarluaskan adalah info bahwa seseorang bisa meminta bantuan hukum kalau mengalami diskriminasi. Jadi orang akan berfikir lebih dari sekali untuk melakukan diskriminasi.

    Solusi-solusi yang ente tulis itu namanya menyelesaikan masalah secara parsial. Teknik meyelesaikan masalah yang efisien itu dengan menyelesaikan dari akarnya. Sebanyak apapun solusi parsial yang ente kasih kalau ga menyelesaikan akar permasalahan ya bakalan muncul terus turunan permasalahan yang lain. Kita sudah tahu bahwa akarnya adalah stigma negatif di masyarakat. Oleh karenanya, itu yang mau dibereskan.
    Boyorg wrote: »
    Lalu perlu dicatat bahwa stigma muncul sebelum diskriminasi.

    Stigma is not resulted from discrimination. Discrimination can be a result of social stigma. A person cannot take legal actions against stigma. A person can take legal actions against discrimination. Pediaa.com

    That is exactly what I'm saying in my previous post. lol
    Boyorg wrote: »
    Tapi memang ada ya LGBT yang diusir dari tempat tinggalnya, saya lihat banci-banci sebelum isu ini beredar, bebas berkeliaran?

    Cari situs-situs yang berisi cerita-cerita orang yang coming out atau trans seperti ini ya. Just because you don't see it, doesn't mean it doesn't happen.


    Btw, one question, ente kontra karena apa?
    1. Tidak setuju/paham bahwa lgbt bukan penyakit dan tidak menular?

    atau

    2. Kehidupan berpura-pura jadi terganggu?
  • Ok trims atas pencerahannya ttg fahira. dan saya ga merasa membahas lbh pjg ttg satu individu dan pemikirannya ptg utk pembahasan kita.

    seperti saya blg sblmny saya jarang nonton tv, itu asumsi saya dari baca headline surat kabar online. mohon dikoreksi kalo salah.

    Menimbang saya yg kurang edukasi, bisa dimaklumi klo saya ga bsa memberi contoh. sebaliknya anda terlihat sgt teredukasi, memang tuntutan lgbt apa yg merupakan bentuk edukasi yg sedemikian pentingnya sehingga masy perlu utk tahu lebih lanjut? penghapusan diskriminasi kah? maka jawaban saya akan sama sprt komen saya sebelumny.
  • ga akan pernah usai ..
    yang mau eksis dan narcist dan merasa free..ya pasti pro gerakan lgbt..

    gw mah yang anti..
    karena masih bisa menjalani biseksnya gw dgn cara diam-diam dan tidak mengganggu org banyak.
    kalau bisa sih gw menahan diri tuk tidak aktif dalam kegiatan "yg termasuk lgbt"..kalo bisa..
    kalo ga bisa..discreet is enough...
Sign In or Register to comment.