It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at [email protected]
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
That's why I said maybe its just my mistake in interpreting your comments, but at least my comment managed to make u switch back to use 'saya' instead of 'lo, gw'. hehe.
Lagipula ada ga UU yang melarang LGBT sekolah atau kerja?, kalau liat UU yang gw sebut di atas, perusahaan juga akan mikir-mikir kalau mau diskriminasi pekerjanya. Jika ada anak yang masih dibully di sekolahnya, gw nanya komnas anak dan anggota penggiat anti-bully ke mana aja?
Khusus soal bully di sekolah, ini ada UU nya
Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi:
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat
Lalu
Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) telah mengatur bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) [lihat Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014].
Nunggu dibunuhin dulu baru bergerak?, Gw yakin yang ngebunuh bakal langsung dipenjara karena membunuh tanpa alasan yang benar.
Kalau soal dipecat di kantor gara-gara ketahuan gay, ada UU yang membuat kamu bisa bawa perusahaan ke pengadilan.
Kalau ada anak yang di bully di sekolah, ada UU yang menghukum keras orang-orang yang mem-bully tersebut.
@yubdi ...ayoo yubi ikut koko pergi aja,ga usah bikin gaduh dsini..biar lah mereka ribet sendiri dengan kegalauan nya
tpi klo di pikir2 kadang miris juga mereka yang kontra akan perjuangan para aktivis,nanti nya akan menikmati juga hasil nya (jika yg d perjuangkan berhasil)
#ikutin koko pergi
Coba sebutkan diskriminasi apa yang telah terjadi?
Kalau dipecat kerja karena ketahuan gay, ada kah UU yang menyatakan bahwa perusahaan berhak memecat pekerjanya karena pekerjanya adalah gay?
Sepanjang kamu kerjanya bagus, membawa keuntungan bagi perusahaan, perusahaan akan berfikir berkali-kali akan mem PHK kamu.
Kalau dibully di sekolah, ada UU yang menghukum keras pelaku bully tersebut.
Diskriminasinya: Stigma negatif terhadap LGBT yang akhirnya jadi banyak turunan-turunannya; seperti bulliying, pengasingan, pemaksaan terapi untuk kesembuhan, dll.
Penyebabnya: Anggapan masyarakat bahwa LGBT itu penyakit, menular, dan perlu disembuhkan.
Faktanya: Bukan penyakit, tidak menular, dan tidak bisa disembuhkan. Berdasarkan penelitian ilmiah dan diterima oleh banyak negara TERMASUK Indonesia.
Kampanye/Advokasi yang dilakukan: Memberitahu masyarakat fakta tersebut diatas sampai masyarakat benar-benar paham sehingga tidak ada lagi stigma negatif.
Kalau ada pro/kontra ya wajar namanya sedang mengedukasi masyarakat yang sudah terdoktrin ajaran tertentu. Yang saya bingung kita-kita di sini yang termasuk LGBT kontra karena apa? Kalau kontra karena tidak paham fakta, ya silahkan belajar lagi dari banyak sumber. Kalau kontra karena merasa hidupnya yang dulu super duper nyaman jadi terganggu, ya you can see my previous post coz I have nothing more to say for that.
Tinggal edukasi ke masyarakat bahwa bullying dilarang oleh UU.
Untuk kasus pengasingan atau pengusiran yang biasanya disertai kekerasan fisik dan psikis dapat dimasukkan ke UU penganiayaan. Dan masyarakat juga harus diedukasi bahwa "main hakim sendiri" dapat dijerat oleh UU penganiayaan. Tapi memang ada ya LGBT yang diusir dari tempat tinggalnya, saya lihat banci-banci sebelum isu ini beredar, bebas berkeliaran?,
Untuk kasus pemaksaan terapi kesembuhan. Ok, yang namanya pemaksaan biasanya disertai juga oleh kekerasan baik fisik maupun psikis,dan bisa juga mengakibatkan penelantaran oleh keluarga, ini juga bisa dijerat UU penganiayaan, UU KDRT dan UU perlindungan anak. Di sini penting dilakukan edukasi terhadap masyarakat tentang hukum.
Lalu perlu dicatat bahwa stigma muncul sebelum diskriminasi.
Stigma is not resulted from discrimination. Discrimination can be a result of social stigma. A person cannot take legal actions against stigma. A person can take legal actions against discrimination. Pediaa.com
Yang perlu disebarluaskan adalah info bahwa seseorang bisa meminta bantuan hukum kalau mengalami diskriminasi. Jadi orang akan berfikir lebih dari sekali untuk melakukan diskriminasi.
Duh boyorg. Salah satu perjuangan aktivis LGBT adalah mengedukasi masyarakat bahwa LGBT bukan penyakit mental yang menular dgn begtu stigma dan diskriminasi baik dalam bentuk bullying atau penganiyaan dapat diminimalisir.
Mengutip dr tempo
"Pada 2013, sebanyak 89,3 persen LGBT di Indonesia pernah alami kekerasan," ujar Ketua LSM Arus Pelangi Yuli Rustinawati, Rabu, 27 Januari 2016.
Yuli menjelaskan, sebanyak 79,1 persen koresponden mengaku pernah mengalami kekerasan, 46,3 persen mengalami kekerasan fisik, dan 26,3 persen dalam bentuk kekerasan ekonomi. "Dari sekian banyak LGBT mengalami kekerasan, 65,2 persen di antaranya mencari bantuan ke teman dan 17,3 persen melakukan percobaan bunuh diri," ujar Yuli.
Sumber: https://m.tempo.co/read/news/2016/01/27/063739961/89-3-persen-lgbt-di-indonesia-pernah-alami-kekerasan
Bahkan terjadi juga sweeping fpi di Bandung yang mengindikasikan bahwa pengusiran golongan LGBT itu bisa saja terjadi
Sumber :https://m.tempo.co/read/news/2016/01/27/058739964/cari-kaum-lgbt-fpi-sweeping-rumah-kos-di-bandung
Perbanyak dan perluas cakrawalamu melalui berita ya dear boyorg karena realita yang terjadi di masyarakat tidak seideal apa yang tertuang di Undang-undang.
Solusi-solusi yang ente tulis itu namanya menyelesaikan masalah secara parsial. Teknik meyelesaikan masalah yang efisien itu dengan menyelesaikan dari akarnya. Sebanyak apapun solusi parsial yang ente kasih kalau ga menyelesaikan akar permasalahan ya bakalan muncul terus turunan permasalahan yang lain. Kita sudah tahu bahwa akarnya adalah stigma negatif di masyarakat. Oleh karenanya, itu yang mau dibereskan.
That is exactly what I'm saying in my previous post. lol
Cari situs-situs yang berisi cerita-cerita orang yang coming out atau trans seperti ini ya. Just because you don't see it, doesn't mean it doesn't happen.
Btw, one question, ente kontra karena apa?
1. Tidak setuju/paham bahwa lgbt bukan penyakit dan tidak menular?
atau
2. Kehidupan berpura-pura jadi terganggu?
seperti saya blg sblmny saya jarang nonton tv, itu asumsi saya dari baca headline surat kabar online. mohon dikoreksi kalo salah.
Menimbang saya yg kurang edukasi, bisa dimaklumi klo saya ga bsa memberi contoh. sebaliknya anda terlihat sgt teredukasi, memang tuntutan lgbt apa yg merupakan bentuk edukasi yg sedemikian pentingnya sehingga masy perlu utk tahu lebih lanjut? penghapusan diskriminasi kah? maka jawaban saya akan sama sprt komen saya sebelumny.
yang mau eksis dan narcist dan merasa free..ya pasti pro gerakan lgbt..
gw mah yang anti..
karena masih bisa menjalani biseksnya gw dgn cara diam-diam dan tidak mengganggu org banyak.
kalau bisa sih gw menahan diri tuk tidak aktif dalam kegiatan "yg termasuk lgbt"..kalo bisa..
kalo ga bisa..discreet is enough...