BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

SAHABAT IKHWAN BERBAGI

1185186188190191200

Comments

  • Sahabat akhwat karimah. Untuk menjaga kebersihan hati kita semua, disarankan kepada saudara muslimah sekalian untuk tidak ikut berpartsipasi di kegiatan jumatan. Dengan hasrat yg bergelora kepada lelaki, apalagi hormon kita semua lebih bergejolak dr muslimah sesungguhnya, jumatan dapat jatuh kepada perbuatan berkhalwat / ikhtilat. Saran ini juga dikhususkan buat para ukhti yg memiliki kebiasaan sengaja menunda sujud demi melihat jiplakan celana dalam dan tonjolan zakar lelaki bersarung tipis. Semoga kita semua tetap berada dalam lindungan-Nya. Amin. Syukron jiddan. Uhibbuki fillah. Love. Mwach.
  • numpang nanya nih. emg kl pake tindik sama tatoo hukumny gmn yah? jadi ga bole ikut ibadah emg??
  • Hiruma wrote: »
    kenapa?
    @Hiruma
    karena sudah jelas haram. Jadi kalau mau dibersihkan ya dengan pembersihan 100%, bukan dengan sedekah sebagian. cmiiw.
  • pembersihan 100% itu dengan cara apa? @johntravors
  • 1. Bunuh diri
    2. Jadi Topita
    3. Jangan jadi batem


    :D

    *Candayawjandibawaciyus
  • @hiruma maksudnya 100% harta dari itu ga dipake :smiley:
  • edited October 2016
    @Johntravors

    1. Halal jika pelamar kerja memang berhak mendapatkan pekerjaan itu. Seperti sudah memenuhi persyaratan, lulus tes dan berkompeten atas pekerjaan itu tetapi ditolak padahal ia layak atau pada saat proses lamaran kerjanya dipersulit (ditunda-nunda atau pelayannya tidak baik) dan sistem rekruitmen buruk lantas ia nyogok maka halal karena uang tersebut diberikan dalam rangka mendapatkan hak yang dibuktikan dengan kelayakan orang tersebut untuk mendapatkan suatu pekerjaan dan uang sogok ini tidak menyebabkan adanya pihak yang dizalimi. Penyogok tersebut boleh memberi uang sedangkan menerima uang sogok tersebut adalah haram. Namun sogok tersebut dilakukan sebagai jalan akhir.

    2. Haram jika pelamar kerja tersebut tidak memenuhi persyaratan, tidak mengikuti prosedur sebagaimana pelamar kerja semestinya dan menjadikan uang sogok sebagai jalan batil atau tiket ekspres untuk langsung kerja tanpa mengikuti proses sebagaimana pelamar lainnya padahal ia tidak layak dan berkompeten terhadap pekerjaannya. Hal ini menjadikan pelamar lain tidak adil atau terdzholimi.

    Beberapa jam yang lalu ada orang melampiaskan kekecewaannya di group facebook lowongan kerja karena dia belum diterima kerja sementara temannya sudah kerja padahal mereka berdua sama-sama Interview dalam waktu bersamaan. Alasannya karena temannya itu pake duit.

    Allah hanya menerima yang halal.

    “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). “
    (HR. Muslim no. 1015)

    Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam (1: 260) berkata, “Dalam hadits ‘Allah tidaklah menerima selain dari yang halal’ terdapat isyarat bahwa amal tidaklah diterima kecuali dengan memakan yang halal. Sedangkan memakan yang haram dapat merusak amal dan membuatnya tidak diterima.”

    Sedekah dengan Harta Haram.

    “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)”
    (HR. Muslim no. 224).


    Dalam rangka hati-hati, harta haram disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, pada orang yang butuh, fakir miskin, selain untuk masjid dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi si pemilik harta haram. Wallahu a’lam . Wallahu waliyyut taufiq was sadaad
  • edited October 2016
    Selamat Tahun Baru Islam
    1 Muharram 1438 H.
    Semoga islam semakin …
  • Semakin jaya. Amin

    Semoga di tahun ini makin lebih baik lagi dari tahun sebelumnya ,, :)
  • edited October 2016
    @monty_clift


    ﺛﻘﺐ ﺍﻷﺫﻥ ﻟﺘﻌﻠﻴﻖ ﺍﻟﻘﺮﻁ ﻣِﻦ ﺯِﻳﻨَﺔِ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ , ﻓﻼ ﻳﺤﻞ ﻟﻠﺬﻛﻮﺭ

    ”Melubangi telinga untuk dipasangi anting termasuk perhiasan wanita, karena itu tidak halal bagi lelaki.” (Raddul Muhtar, 27/81)


    ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻗَﺎﻝَ : ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ . ﻡ
    ﺍﻟﻤُﺨَﻨِّﺜِﻴـْﻦَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘــَﺮَﺟُّﻼَﺕِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺂﺀِ ﻭَﻓِﻲ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔٍ : ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ . ﻡ ﺍﻟﻤُﺘــَﺸَﺒِّﻬِﻴْﻦَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ ﺑِﺎﻟﻨِّﺴَﺂﺀِﻭَﺍﻟْﻤُﺘــَﺸَﺒِّﻬَﺎﺕِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨِّﺴَﺂﺀِ ﺑِﺎﻟﺮِّﺟَﺎﻝِ – ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ –

    Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, “Rasulullah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat para lelaki yang bertingkah laku seperti perempuan dan para perempuan yang bertingkah laku seperti laki-laki.” Dalam riwayat yang lain disebutkan, “Rasulullah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat para lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.”
    (HR. Al Bukhari)


    Budaya menindik sendiri bukan dari islam melainkan dari kaum yang lain.

    ﻣَﻦْ ﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻘَﻮْﻡٍ ﻓَﻬُﻮَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ – ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ -

    “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari bagian kaum tersebut.”
    (HR. Ahmad)
  • sip. thx y om @bayu15213
    jd brtmbah pngtahuan ane :)
  • hadist itu emang terlalu "gebyah Uyah" pukul rata padahal gak gitu. ini dari link yang di atas sih terkait "perempuan menyerupai laki-laki, laki-laki menyerupai perempuan"

    "...support for brothers who might be effeminate in their behavior or sisters who might be masculine in theirs through no fault of their own. Imam al-Nawawi has stated, concerning a male with effeminate mannerisms ( mukhannath ):

    “The scholars have said that the
    mukhannath is of two types. The first is one who was created like that; he did not deliberately take on the characteristics of women, their appearance, speech, and mannerisms. Rather, this is a disposition (khilqa) upon which Allah created him. For this [person], there is no blame, no rebuke, no sin, and no penalty, and he is excused as he has no hand in that. The second type of
    mukhannath is the one who was not created upon that disposition (khilqa). Rather, he deliberately takes on the characteristics of women, their mannerisms, appearance, and speech, and adopts their dress. This is what is blameworthy and has been reported in authentic hadiths as cursed [behavior]. This accords with the meaning of another hadith: 'Allah has cursed men who (deliberately) imitate women, and women who (deliberately) imitate men.'”
    imam al-Nawawi is clear here that there is no blame on a person for such tendencies as they have little or no control over. (Scholars agree that a person whose mannerisms mismatch their biological sex should try to recondition their mannerisms to the degree possible, but that they are not blameworthy for what lies beyond their capacity in this domain.)"
  • pendapat di atas tidak Apple to Apple dengan kasus tindik. hanya interpretasi hadis yang sama yang dijadikan dalil.
  • bayu15213 wrote: »
    1. Halal jika pelamar kerja memang berhak mendapatkan pekerjaan itu. Seperti sudah memenuhi persyaratan, lulus tes dan berkompeten atas pekerjaan itu tetapi ditolak padahal ia layak atau pada saat proses lamaran kerjanya dipersulit (ditunda-nunda atau pelayannya tidak baik) dan sistem rekruitmen buruk lantas ia nyogok maka halal karena uang tersebut diberikan dalam rangka mendapatkan hak yang dibuktikan dengan kelayakan orang tersebut untuk mendapatkan suatu pekerjaan dan uang sogok ini tidak menyebabkan adanya pihak yang dizalimi. Penyogok tersebut boleh memberi uang sedangkan menerima uang sogok tersebut adalah haram. Namun sogok tersebut dilakukan sebagai jalan akhir.
    @bayu15213
    Kenapa sistemnya buruk? Karena masih ada aja orang yang menganggap menyogok itu halal "kalau tidak ada pihak yang dizalimi". Secara sekilas mungkin terlihat tidak ada yang dizalimi, tapi hal itu termasuk menzalimi sistem yang secara tidak langsung akhirnya menzalimi seluruh masyarakat.
Sign In or Register to comment.