It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at [email protected]
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
Dari (at)awyyyyy di twitter
Di antara permasalahan yg
kerap diributkan oleh sebagian
kalangan adalah #musik ,
bagaimana sebenarnya
hukumnya? @elsenovi
2. Sebelumnya, harus aku
beritahukan kepada tweeps
bahwa masalah #musik ranahnya
adalah furu'iyyah fiqhiyyah,
bukan ushuliyyah aqo-idiyyah
3. Berhubung #musik masuk
masalah2 ijtihad fiqh yang
berdasar atas dalil2 dzonni,
maka hukumnya pun bisa
macam2 tergantung pemahaman
4. Dari banyak referensi yang aku
baca selama ini, kentara sekali
terjadi perbedaan pendapat, ada
yg mengharamkan #musik dan
ada sebaliknya
5. Yang mengharamkan #musik di
antara dalilnya adalah beberapa
ayat yang mengandung kata
"laghwun"
6. Atau hadits2 Nabi yang
memberikan isyarat soal
beberapa alat #musik seperti alat
tiup
7. Dari beberapa dalil ini mereka
memahami bahwa #musik
diharamkan. Namun tak ada dalil
shorih yg menyatakan bahwa
musik haram
8. Nah dari titik sini juga hujjah
yang dipakai oleh mereka yang
membolehkan #musik . di
samping beberapa dalil yang lain
9. Semisal Nabi menikmati
dendang syair yang dinyanyikan
oleh dua budak sembari
menabuh rebana. Dan rebana
adalah jelas alat #musik
10. Istinbath (eksplorasi dalil) yg
digunakan para pemboleh #
musik adalah ta'liq bahwa musik
haram jika melalaikan
11. Artinya jika tidak melalaikan
seorang muslim dari
kewajibannya, atau lirik #musik
itu tidak bertentangan dg
syariah, maka ia tidak haram
12. Maka bisa diambil
kesimpulan dari sini bahwa (bagi
aliran yang tidak mengharamkan
#musik ), musik itu tidak mutlak
haram
13. Tentu saja termasuk part of
music adalah suara yg enak dan
merdu yg didendangkan. Nah
Nabi sendiri mendengarkan
dendang syair sahabat
14. Dari titik ini juga, yg
mengambil pendapat #musik
haram,membolehkan mendengar
dendang suara namun tanpa
instrumen (so, tetap musik kan?)
15. Maka perihal #musik adalah
seperti itu, hal ini dibahas di
kitab "Fatawa Mu'asiroh" oleh
Qordhowi dan Imam Ghozali di
Ihya' Ulumiddin
16. Maka tak perlu membabi
buta dalam mempropagandakan
keharaman #musik sebab sekali
lagi ini masa-il ijtihadiyyah yg
ada kelonggaran
17. Bagi yang ikut madzhab #
musik haram, silakan, dg dalil yg
telah dipilih. Yang ikut #musik
tak mutlak haram juga ada dalil
18. Berhubung juga ranah
wilayahnya adalah fiqih, maka tak
perlu saling menyalahkan. Justru
di sana ada alternatif pilihan #
musik
19. Smoga trcerahkan. Nasehat
bagi yg memilih #musik tdk
mutlak haram, yg penting jngan
smpai membuat kalian lupa Allah
dan kwajiban2 kalian
20. Wallahu a'lam bis showab #
musik
21. Sebab kalau mutlak #musik
itu haram, maka kita tidak boleh
mendengarkan qosidah atau
syair2 yg terbukti membangkitkan
rohani kita
22. Atau saat perang, sbb Nabi
saat perang jg menggunakan
genderang (thobl) & buq
(terompet raksasa) untuk
membangkitkan daya juang
sahabat
23. Atau saat pesta pernikahan,
sebab Nabi pun memerintahkan
menabuh rebana (duf) pada saat
bahagia ini #musik
24. Dan siapapun tidak
memungkiri bahwa duf, thobl
dan buq adalah jelas alat #musik
25. Dari sini bisa dipahami
bahwa sebenarnya keharaman #
musik itu kondisional dan
situasional. Haram jika... boleh
jika... dst.
25. Semoga menambah ilmu.
Selamat malam jumat tweeps,
saatnya memperbanyak baca
shalawat Allahumma Sholli ala
Sayyidina Muhammad
________
1. Kultwit ini aku peruntukkan kepada rekan2ku tim medis khususnya dan dunia kedokteran umumnya, perihal obat2an yg sebagian bahannya...
2. ...katanya dari benda haram smisal babi. Bagaimana hukum obat2an/enzim yg terdapat bahan yg berasal dari babi? Atau meski katalisatornya?
3. (kalau ada istilah kedokteran yg salah, benerin yah )... Sebenarnya hal ini telah dibahas oleh Majma' Fiqh Islamy beberapa waktu silam
4. Tapi sekilas aku perhatikan kok di masyarakat agak ramai perihal obat2an yg sebagian katanya berbahan babi sehingga menimbulkan keresahan
5. Langsung saja aku nukilkan jawaban para Ahli Fiqh yg berkecimpung dlm hal ini sekaligus kaidah dan dalil yg dipakai mengenai hal ini
6. Bahwa tidak seluruh enzim atau obat2an itu seketika haram begitu saja (sehingga muncul usul dilabeli segala) meskipun bahan dasarnya...
7. ...berasal dari tulang atau lemak babi, atau hal2 lainnya seperti yg disangka oleh umumnya orang. Jadi tidak haram begitu saja
8. Karena dalam kaidah yg telah disepakati oleh Jumhurul Fuqoha (mayoritas ahli fiqh) bahwa benda najis jika mengalami penguraian maka...
9. ...hukumnya berubah (an-Najasah idza istahalat taghoyyaro hukmuha).. Seperti halnya khamr (arak) yg jadi halal jika berubah jadi cuka
10. Atau benda najis yg terbakar sehingga jadi abu, atau yg mengalami penguraian semisal anjing/babi yg mengurai sehingga tak lagi berupa...
11. ...babi atau anjing. Maka di sini jika sifat berubah, nama berubah, maka hukum juga ikut berubah...
12. Al-hukmu yaduru ma'a illatihi wujudan wa adaman, ini kaidah umumnya, bahwa hukum itu tergantung ada tidaknya faktor penyebab hukum itu
13. Dari sini para ahli fiqh seluruhnya bilang bahwa kita tidak menghukumi sesuatu itu dg asalnya. Contoh sederhananya adalah khamr (arak)
14. Karena asal arak adl dari anggur yg difermentasikan dan anggur aslinya tentu saja halal. Nah, ketika sesuatu yg asalnya halal ini...
15. ...berubah memabukkan, maka di sini baru dihukumi akan keharamannya. Tapi jika berubah lagi jadi cuka, maka hukumnya berubah pula...
16. ... Menjadi halal dan suci kembali, walau asalnya haram dan najis. Dan pada kenyataannya banyak sekali bahan dari semisal tulang babi...
17. ...yg telah mengalami perubahan secara kimia sehingga tak lagi berbentuk tulang babi (yg jelas asalnya najis dan tentu haram)
18. Maka, inti dari kultwit ringkas ini bahwa segala obat2an yg ditengarai berbahan dasar semisal tulang/lemak babi adl halal & tidak najis
19. Karena jelas sekali telah berubah sifat, berubah nama sekaligus berubah bentuk secara proses kimia yg jg menyebabkan berubahnya hukum...
20. Akhir kultwit, Nabi pernah mendapat kiriman bubur dari wilayah yg terkenal mempunyai ternak babi...
21. Saat hendak menikmati kiriman bubur itu, ada sahabat yg mengingatkan, bahwa bubur itu berasal dari daerah banyak babi tadi...
22. Seketika Nabi bertanya pada sahabat tadi, bahwa itu bubur apa babi? Sahabat tadi menjawab, bubur. Oleh Nabi dibilang, makanlah
23. Semoga mencerahkan dan menambah ilmu, tak perlu waswas, karena yg kalian konsumsi itu kapsul/kaplet/tablet/syrup.. Bukan tulang babi.
24. Dan tidak perlu menyulitkan diri melabelisasi obat... Agama ini mudah, dan jika seseorang mempersulitnya, maka akan kuwalahan sendiri..
25. Lan yusyadda hadza-d din ahadun illa gholabah... Begitu kata Nabi.. Wallahu a'lam...
Yg obat itu ikut MUI aja..
Analogi dari mana itu pak? @faridikhwan84
o ya disini apakah ada grup line atau whatsapp agar silaturahim bisa lebih intens.?
ID line saya: 36e57d
Ada nya grup Wa, pm me jika tertarik. @faridikhwan84