It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at [email protected]
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
boleh keyakinannya berdasar agama. tetapi karena Indonesia bukan negara agama, perdebatannya harus berdasar nalar. karena kita dianugerahi Tuhan nalar yang sama
ga tau knapa, gw ga terlalu peduli dg RUU itu.
gw ga mendukung, ga juga menentang.
lha wong uda di setujui aja lom tentu di laksanain kok,
kayak misale UU ttg 30% kuota caleg perempuan. banayk kok di daerah2 yg calegnya ga nyampe 30%, ga kena sanksi apa2 tuh. gimana merka mo bikin peraturan? wong peraturan yg uda mereka bikin aja ga bisa mereka laksanain.
itu baru satu conto, gw yakin, ada kok conto2 UU yg laen.
Masih saja berkutat masalah RUU Pornografi...
ada hal yang berbeda dalam menyikapi RUU ini di banding dengan ketentuan kuota 30 % caleg perempuan...
pada Kuota tentang Caleg Perempuan implementasi peraturan tersebut memang di ciptakan bukan untuk saat ini...tetapi melindungi hak2 perempuan pada masa mendatang atau paling tidak dalam jangka waktu singkat adalah pada pemilu berikutnya...
sedang dalam RUU Prografi ini seharusnya tidak terlalu di permasalahkan karena apa???
sebuah peraturan perUUan memiliki 2 sifat ada Daya Laku dan Efektifitasnya...
Ya sebuah peraturan yang telah di sahkan oleh sebuah lembaga Legislatif berlaku dan mengikat bagi masyarakat negara tersebut...
TETAPI apakah peraturan tersebut efektif hal ini kembali lagi kepada diri masyarakat apakah mau mematuhi atau tidak...
maka akan nampak apabila peraturan tersebut tidak di kehendaki masyarakat maka yah pastinya banyak yang tidak mematuhi...
dari hal tersebut...maka tindakan hukum yang dapat diambil adalah mengajukan Judicialrevieu...pada Mahkamah Konstitusi...hal ini dapat diajukan perorangan atau mengatas namakan suatu kelompok masa (Class Action) yang terdapat di dalamnya kepentingan atau merasa dirugikan...
so,nggak perlu di ributkan lagi lah...biarkan para anggota dewan itu melakukan tugasnya dengan lancar...
kita bahas masalah ini dengan lebih dewasa...
demi masa depan yang lebih baik...