BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Mohon Bantuan (Penting Soal RUU Pornoaksi)

13»

Comments

  • back to topic ... beri argumen yang mendukung/menentang RUU pornoaksi, usahakan argumen yang rasional, tidak berdasar agama.

    boleh keyakinannya berdasar agama. tetapi karena Indonesia bukan negara agama, perdebatannya harus berdasar nalar. karena kita dianugerahi Tuhan nalar yang sama
  • the@heart wrote:
    back to topic ... beri argumen yang mendukung/menentang RUU pornoaksi, usahakan argumen yang rasional, tidak berdasar agama.

    boleh keyakinannya berdasar agama. tetapi karena Indonesia bukan negara agama, perdebatannya harus berdasar nalar. karena kita dianugerahi Tuhan nalar yang sama

    ga tau knapa, gw ga terlalu peduli dg RUU itu.
    gw ga mendukung, ga juga menentang.

    lha wong uda di setujui aja lom tentu di laksanain kok,
    kayak misale UU ttg 30% kuota caleg perempuan. banayk kok di daerah2 yg calegnya ga nyampe 30%, ga kena sanksi apa2 tuh. gimana merka mo bikin peraturan? wong peraturan yg uda mereka bikin aja ga bisa mereka laksanain.

    itu baru satu conto, gw yakin, ada kok conto2 UU yg laen.
  • Wah...
    Masih saja berkutat masalah RUU Pornografi...

    ada hal yang berbeda dalam menyikapi RUU ini di banding dengan ketentuan kuota 30 % caleg perempuan...

    pada Kuota tentang Caleg Perempuan implementasi peraturan tersebut memang di ciptakan bukan untuk saat ini...tetapi melindungi hak2 perempuan pada masa mendatang atau paling tidak dalam jangka waktu singkat adalah pada pemilu berikutnya...

    sedang dalam RUU Prografi ini seharusnya tidak terlalu di permasalahkan karena apa???
    sebuah peraturan perUUan memiliki 2 sifat ada Daya Laku dan Efektifitasnya...

    Ya sebuah peraturan yang telah di sahkan oleh sebuah lembaga Legislatif berlaku dan mengikat bagi masyarakat negara tersebut...

    TETAPI apakah peraturan tersebut efektif hal ini kembali lagi kepada diri masyarakat apakah mau mematuhi atau tidak...
    maka akan nampak apabila peraturan tersebut tidak di kehendaki masyarakat maka yah pastinya banyak yang tidak mematuhi...

    dari hal tersebut...maka tindakan hukum yang dapat diambil adalah mengajukan Judicialrevieu...pada Mahkamah Konstitusi...hal ini dapat diajukan perorangan atau mengatas namakan suatu kelompok masa (Class Action) yang terdapat di dalamnya kepentingan atau merasa dirugikan...

    so,nggak perlu di ributkan lagi lah...biarkan para anggota dewan itu melakukan tugasnya dengan lancar... :)
  • Mari...
    kita bahas masalah ini dengan lebih dewasa...
    demi masa depan yang lebih baik... :)
Sign In or Register to comment.