It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at [email protected]
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
salam
toyo
tuh bendera elu kibarin dimana ... ???
die gue bawa-in bedera pelangi dr new york city ... titipan temen dr frankfurt .. duh multi nasional loh
Btw, memang benar didalam RUU KUHP juga akan memungkina hubungan homoseksual akan ditindak secara pidana. Walau dalam RUU KUHP itu tidak secara explisit mengatakan hubungan homoseksual.
Tapi dalam kalimat tersebut dikatakan bahwa hubungan diluar pernikahan akan dikenakan sanksi. Sementara yang namanya pernikahan itu kan cuma antara laki - laki dan perempuan (UU NO 1 1974). Jadi yang namanya "kumpul kebo", hidup bersama tanpa ikatan pernikahan walau suka sama suka tetap akan dipidanakan.
Dan ini menurut teman - teman hukum, akan bisa menjerat teman - teman homoseksual yang ketahuan ada hubungan intim. Karena kan kita termasuk dalam diluar pernikahan. masalahnya hubungan homoseksual itu tidak diakui dalam pernikahan. Makanya RUU KUHP ini semakin memarginalkan kelompok LGBT.
Salam
Toyo
loh kok terpojok seh .... mangnya elu nyank suka mojok mojok ( ditempat gelap ) .....
Pimpinan Panitia Khusus (pansus) RUU tentang Pornografi melaporkan perkembangan pembahasan kepada Ketua DPRRI Agung Laksono, Selasa (7/9). Setelah menjalani proses uji publik kelima daerah, saat ini RUU yang sudah lama ditunggu-tunggu itu, sudah memasuki tahapan finishing. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Anggota Pansus RUU tentang Pornografi Yoyoh Yusroh, di Gedung DPRRI, Jakarta.
Dalam pertemuannya dengan Ketua DPRRI Agung Laksono, Yoyoh menuturkan bahwa Ketua DPRRI sangat berharap RUU itu dapat rampung dalam masa persidangan saat ini.
"Sebetulnya bukan anggota Pansus yang menginginkan terburu-buru untuk mengesahkan UU ini, kita sangat sudah sangat sabar mengakomodir masukan berbagai kalangan, dan apabila selesai sudah saatnya untuk disahkan," tegas anggota FPKS itu. Meski demikian, Ia belum bisa memastikan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2008, RUU itu akhirnya disahkan.
Senada dengan itu, Ketua Pansus RUU tentang Ponrografi Balkan Kaplale juga terkesan enggan menyebutkan tanggal waktu pengesahan RUU tentang Pornografi.
"Kami berangkat dan berjalan sesuai dengan tata tertib DPR dan UU No.19/tahun 2004," katanya.
"Uji publik kemarin yang dilakukan di daerah daerah cenderung menerima,
Menanggapi masukan tersebut, Wakil Anggota Pansus RUU tentang Pornografi dari FPKS Yoyoh Yusroh mengatakan, hal itu usulan pribadi dari yang bersangkutan. Menurutnya, apabila prosedurnya sudah sesuai, sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk menolaknya.
mentingin "prosedurnya" dari MPR/DPR, sama sekali enggak peduli
masukan dari SELURUH rakyatnya (termasuk yang menentang), dan
enggak memperhatikan masukkan dari SELURUH daerah (termasuk Bali,
Sulawesi Utara, dll). Yang mau dukung sih enggak nyadar
kalau "superego" mereka (tau enggak apa itu superego?, wahai
pendukung ruu porno yg intelek) udah dimanfaatin sama MPR/DPR.
Masalah penolakan dari bebrapa daerah saya rasa sudah selesai makanya banyak banyak nonton berita man kalo kebanyakan nonton tom n jery begni dech kamu jadinya hhehehhe
Key tetap kita dukung UU Pornografi dan Pornoaksi ini