BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Bunuhlah gay

123457

Comments

  • edited April 2016
    ga sengaja nemu thread ini jadi penasaran searching2 menurut perspektif dari ajaran lain, walaupun saya non, hmm terlalu ekstrem dan sadis ternyata tapi memang sudah tertulis hukumannya, saya lansir dari pencarian saya:

    Kaum Luth disiksa dengan amat pedih karena tingkah laku mereka yang amat jelek yaitu melakukan perbuatan liwath. Yang dimaksud dengan liwath di sini adalah melakukan homoseks antar sesama lelaki dengan cara sodomi yaitu memasukkan kemaluan di dubur. Perbuatan ini disebut liwath karena disamakan dengan perbuatan kaum Luth, berasal dari akar kata yang sama. Jadi secara istilah yang dimaksud liwath adalah memasukkan ujung kemaluan laki-laki ke dubur laki-laki.

    Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ٍSiapa-siapa yang kamu dapati dia mengerjakan perbuatan kaum Luth (homoseksual, laki-laki bersetubuh dengan laki-laki), maka bunuhlah yang berbuat (homoseks),TOP dan yang dibuati (pasangan berbuat homoseks itu) BOT (HR Ahmad dan empat imam)
    “Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi.” (HR. Ibnu Majah no. 2561)

    Dalam Kitab Subulus Salam dijelaskan, dalam hadis itu ada dua masalah. : Pertama, bahwa ia dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan (dianalogikan) dengan zina karena sama-sama memasukkan barang haram ke kemaluan yang haram. Yang kedua, pelaku homoseks (TOP) dan yang dihomo itu (BOT) dibunuh semua baik keduanya itu sudah pernah nikah dan bersetubuh) atau belum pernah nikah.

    Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku liwath terkena hukuman sebagaimana pelaku zina. Dalam salah satu pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku sodomi dibunuh baik ia telah beristri atau belum, dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas. Ada pula pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang mengatakan bahwa pelakunya wajib dita’zir (diperingatkan) seperti halnya orang yang bersetubuh dengan hewan. Inilah hukuman bagi pelaku sodomi. Sedangkan bagi yang disodomi, baik anak kecil, orang gila, atau yang dipaksa, maka tidak ada hukuman untuk mereka. Jika yang disodomi sudah mukallaf (sudah dibebani syari’at) baik sudah beristri atau selainnya dan perbuatan tersebut dilakukan atas pilihan sendiri, maka ia dihukum cambuk dan diasingkan.

    --edited--
  • edited April 2016
    ga sengaja nemu thread ini jadi penasaran searching2 menurut perspektif dari ajaran lain, walaupun saya non, hmm terlalu ekstrem dan sadis ternyata tapi memang sudah tertulis hukumannya, saya lansir dari pencarian saya:

    Kaum Luth disiksa dengan amat pedih karena tingkah laku mereka yang amat jelek yaitu melakukan perbuatan liwath. Yang dimaksud dengan liwath di sini adalah melakukan homoseks antar sesama lelaki dengan cara sodomi yaitu memasukkan kemaluan di dubur. Perbuatan ini disebut liwath karena disamakan dengan perbuatan kaum Luth, berasal dari akar kata yang sama. Jadi secara istilah yang dimaksud liwath adalah memasukkan ujung kemaluan laki-laki ke dubur laki-laki.

    Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ٍSiapa-siapa yang kamu dapati dia mengerjakan perbuatan kaum Luth (homoseksual, laki-laki bersetubuh dengan laki-laki), maka bunuhlah yang berbuat (homoseks),TOP dan yang dibuati (pasangan berbuat homoseks itu) BOT (HR Ahmad dan empat imam)
    “Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi.” (HR. Ibnu Majah no. 2561)

    Dalam Kitab Subulus Salam dijelaskan, dalam hadis itu ada dua masalah. : Pertama, bahwa ia dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan (dianalogikan) dengan zina karena sama-sama memasukkan barang haram ke kemaluan yang haram. Yang kedua, pelaku homoseks (TOP) dan yang dihomo itu (BOT) dibunuh semua baik keduanya itu sudah pernah nikah dan bersetubuh) atau belum pernah nikah.

    Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku liwath terkena hukuman sebagaimana pelaku zina. Dalam salah satu pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku sodomi dibunuh baik ia telah beristri atau belum, dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas. Ada pula pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang mengatakan bahwa pelakunya wajib dita’zir (diperingatkan) seperti halnya orang yang bersetubuh dengan hewan. Inilah hukuman bagi pelaku sodomi. Sedangkan bagi yang disodomi, baik anak kecil, orang gila, atau yang dipaksa, maka tidak ada hukuman untuk mereka. Jika yang disodomi sudah mukallaf (sudah dibebani syari’at) baik sudah beristri atau selainnya dan perbuatan tersebut dilakukan atas pilihan sendiri, maka ia dihukum cambuk dan diasingkan.

    saya si jg non muslim, tp jngn ngejudge agama lain atas ketidak pahaman mu deh, kalo ky gitukan gak ada bedanya kamu sama mereka yg ngejudge homo se,enaknya atas ketidak pahaman mereka,.. (saran pribadi lebih baik blajar kitab kita masing2 dri pada bc kitab org dg tujuan menjelekan)
  • ga sengaja nemu thread ini jadi penasaran searching2 menurut perspektif dari ajaran lain, walaupun saya non, hmm terlalu ekstrem dan sadis ternyata tapi memang sudah tertulis hukumannya, saya lansir dari pencarian saya:

    Kaum Luth disiksa dengan amat pedih karena tingkah laku mereka yang amat jelek yaitu melakukan perbuatan liwath. Yang dimaksud dengan liwath di sini adalah melakukan homoseks antar sesama lelaki dengan cara sodomi yaitu memasukkan kemaluan di dubur. Perbuatan ini disebut liwath karena disamakan dengan perbuatan kaum Luth, berasal dari akar kata yang sama. Jadi secara istilah yang dimaksud liwath adalah memasukkan ujung kemaluan laki-laki ke dubur laki-laki.

    Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ٍSiapa-siapa yang kamu dapati dia mengerjakan perbuatan kaum Luth (homoseksual, laki-laki bersetubuh dengan laki-laki), maka bunuhlah yang berbuat (homoseks),TOP dan yang dibuati (pasangan berbuat homoseks itu) BOT (HR Ahmad dan empat imam)
    “Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi.” (HR. Ibnu Majah no. 2561)

    Dalam Kitab Subulus Salam dijelaskan, dalam hadis itu ada dua masalah. : Pertama, bahwa ia dihukum dengan hukuman zina diqiyaskan (dianalogikan) dengan zina karena sama-sama memasukkan barang haram ke kemaluan yang haram. Yang kedua, pelaku homoseks (TOP) dan yang dihomo itu (BOT) dibunuh semua baik keduanya itu sudah pernah nikah dan bersetubuh) atau belum pernah nikah.

    Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku liwath terkena hukuman sebagaimana pelaku zina. Dalam salah satu pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku sodomi dibunuh baik ia telah beristri atau belum, dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas. Ada pula pendapat ulama Syafi’iyah lainnya yang mengatakan bahwa pelakunya wajib dita’zir (diperingatkan) seperti halnya orang yang bersetubuh dengan hewan. Inilah hukuman bagi pelaku sodomi. Sedangkan bagi yang disodomi, baik anak kecil, orang gila, atau yang dipaksa, maka tidak ada hukuman untuk mereka. Jika yang disodomi sudah mukallaf (sudah dibebani syari’at) baik sudah beristri atau selainnya dan perbuatan tersebut dilakukan atas pilihan sendiri, maka ia dihukum cambuk dan diasingkan.

    --edited--

    Supaya tidak bias dan subjektif, pendapat di bawahnya dipotong sedikit tanpa mengurangi maksud dari post :)
  • Jadi pengen ngeluarin unek-unek selama ini. Berikut yang gw tahu tentang homoseksualitas di Islam.

    Pada umumnya pembahasan tentang homoseksual selalu berhubungan dengan kisah kaum Luth (Sodom & Gomorah). Tapi yang dibahas adalah perbuatan sodomi (disebut Liwath) bukan seksualitasnya. Melihat dari ayat-ayat Qur'an yang ada Liwath itu perbuatan yang tidak disukai tapi surprisingly tidak ada satu ayatpun di Qur'an yang membahas hukuman orang yang melakukan Liwath. Hal ini berbeda dari Zinah (hubungan sexual hetero di luar pernikahan) yang jelas ada tertulis hukumannya. Hukuman Liwath baru muncul di dalam Hadist yang intinya mengatakan "Pelaku Liwath harus dibunuh", hadist inilah yang dipakai Tifatul di Twitternya. Walaupun begitu para ulama sepakat bahwa hadist tersebut adalah hadist Ahad.

    Dengan dasar bahwa tidak ada ayat yang berisi hukuman Liwath tetapi ada di hadist Ahad, maka ulama jaman dahulu melakukan ijtihad untuk menentukan hukuman pelaku Liwath. Hasilnya adalah adanya perbedaan dalam menentukan hukumannya yang bisa dikategorikan menjadi 3 dasar pemikiran utama:

    1. Liwath lebih keji daripada Zinah.
    Kelompok ini menganggap liwath lebih buruk dari zinah, sehingga pelakunya langsung mendapat hukuman mati sesuai hadist. Cara mebunuhnya berbagai macam, dari rajam hingga dilempar dari gedung tinggi. Pembuktian melakukan liwathnya saya kurang tahu tapi ada cerita yang menyebutkan walau hanya dicurigai saja orangnya sudah dihukum.

    2. Liwath sama seperti Zinah.
    Kelompok ini berpendapat bahwa liwath itu sama buruknya dengan perbuatan zinah. Jadi tidak mempermasalahkan seksualitas pelakunya. Karena dianggap sama maka hukuman yang berlaku sama dengan hukuman terhadap perbuatan zinah, yang bervariasi dari hukuman cambuk hingga rajam. Tapi di kelompok ini ada juga yang membedakan hukuman role sex yang dilakukan. Biasanya bottom mendapat hukuman lebih keras daripada top.

    3. Zinah lebih keji daripada Liwath.
    Kelompok ini berpendapat bahwa liwath tidak sekeji zinah karena perbuatan liwath tidak mungkin mengakibatkan kehamilan. Karena itu, hukumannya diserahkan kepada negara, boleh dihukum boleh tidak, seandainya dihukumpun seharusnya tidak lebih berat dari hukuman zinah. Kelompok ini juga berpendapat bahwa Hadist Ahad tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk hukuman berat yang menyebabkan kematian.

    Dari situ terlihat bahwa sebenarnya hukuman Liwath di Islam bisa berbeda-beda, tetapi yang paling dominan sekarang terutama di Indonesia adalah pandangan yang pertama. Kondisi umat Islampun sekarang cukup berbeda dibanding jaman dahulu. Kondisi sekarang masyarakat cenderung tidak bisa menerima perbedaan pendapat dan menganggap hukum yang berbeda dari yang dia yakini sebagai penyimpangan/sesat. Hal ini sangat berbeda dari keadaan jaman dahulu yang masyarakatnya bisa memahami perbedaan pendapat ulama dan saling menghargai pengikutnya. Itu sebabnya di sini sekarang jarang sekali ditemukan ada yang mengajarkan pendapat ke 3, dan lebih sering mengajarkan pendapat ke 1.

    Pada umumnya penganut madzhab Hanafi mengikuti pendapat ke-3 dan salah satu Khilafah yang cukup terkenal yang mengikutinya adalah Khalifah Turki Utsmani. Bahkan pada tahun 1800an Kerajaan Utsmani menghapuskan Liwath dari perbuataan kriminal dan tidak menghukum pelakunya.

    Hope that helps, please correct me if you find errors.
  • @streptococcus
    @imannuel
    @blender
    @johntravors

    mhn maaf sblumnya bg tmen2 yg ditandai.. skedar pengetahuan.. stiap agama., budaya dan negara itu mmpunyai cara utk mmberikan hukuman dan apresiasi thd pemeluk ato warganya., lihat ulasan sya dikomentar sblmnya page 6 ttg hal yg laen

    dan apakah hukuman itu bisa dijalankan?! trgantung pribadi dan kondisi lingkungan dimana ia berada., jika dia meyakini suatu adat wlopun ia berada di tmpt laen ia akan mlakukan konsekuensi thd kpercayaannya., sdgkn thread ni yg dipke adlah islam sbg sumbernya.. sy percya diSETIAP AGAMA ad cara penebusan dosa yg dsebut dg hukuman yg pastinya berbeda2

    hukuman itu adalah penebusan dosa yg dlu pada umat nabi Musa bisa dg mmbunuh dirinya sndri ato mrobek bgian kain yg terkena najis krn itu cara umat terdhulu mensucikan diri ato pakaiannya

    sdgkan tujuan dr hukuman adalah penebusan dosa thd tuhannya dan sbg efek jera bg yg mlihatnya., ya krena agama brhbngan dg khdupan stlah dunia berakhir( akhirat) dan hbngan dia mngemban tgung jawab yg diberikan tuhan.. di islam jika mencuri hrus dipotong (ktntuan jika sdah mmnuhi syarat bnyaknya hrta yg diambil) jd orng yg mncuri 1000 ya jelas beda.., ato pelaku zina yang dbunuh (perlu digaris bawahi bukan hnya gay trmsuk juga hetero, pokoe zina( mlakukan hbngan ML tnpa pernikahan)) ni bukan msalah orientasi perasaan nmun perilaku sexnya

    dan yg berhak menghukum adlah pemerintah sbg wakil dr ulil amri bukan perseorngan ato siapa., jd ktika dia sdah mndpat hukuman didunia maka bebaslah hkuman diakhirat., ni bukan hnya yg trtangkap basah nmun pribadi yg pernah mlakukan juga hrus mngakui, merelakan dan mnyerahkan dirinya

    jd bruntunglah krn qt hdup di indonesia yg tdk ad hkman tsb kita bisa taubat dg perbnyak ibadah., tdk melakukan lagi dan perbnyak istighfar., bnyak cara kok utk menebus dosa tdk hrus dibunuh tdak hrus dipotong., bnyak cara taubat yg diajarkan.., mengakui kslahan., berjanji tdk mlakukan lgi., mnjdi pribadi yg baik dn mnjalankan perintahNya mninggalkan laranganNya... apakah akan diampuni?! PASTI trgantung cara qt bertaubatny
  • @streptococcus
    @imannuel
    @blender
    @johntravors

    mhn maaf sblumnya bg tmen2 yg ditandai.. skedar pengetahuan.. stiap agama., budaya dan negara itu mmpunyai cara utk mmberikan hukuman dan apresiasi thd pemeluk ato warganya., lihat ulasan sya dikomentar sblmnya page 6 ttg hal yg laen

    dan apakah hukuman itu bisa dijalankan?! trgantung pribadi dan kondisi lingkungan dimana ia berada., jika dia meyakini suatu adat wlopun ia berada di tmpt laen ia akan mlakukan konsekuensi thd kpercayaannya., sdgkn thread ni yg dipke adlah islam sbg sumbernya.. sy percya diSETIAP AGAMA ad cara penebusan dosa yg dsebut dg hukuman yg pastinya berbeda2

    hukuman itu adalah penebusan dosa yg dlu pada umat nabi Musa bisa dg mmbunuh dirinya sndri ato mrobek bgian kain yg terkena najis krn itu cara umat terdhulu mensucikan diri ato pakaiannya

    sdgkan tujuan dr hukuman adalah penebusan dosa thd tuhannya dan sbg efek jera bg yg mlihatnya., ya krena agama brhbngan dg khdupan stlah dunia berakhir( akhirat) dan hbngan dia mngemban tgung jawab yg diberikan tuhan.. di islam jika mencuri hrus dipotong (ktntuan jika sdah mmnuhi syarat bnyaknya hrta yg diambil) jd orng yg mncuri 1000 ya jelas beda.., ato pelaku zina yang dbunuh (perlu digaris bawahi bukan hnya gay trmsuk juga hetero, pokoe zina( mlakukan hbngan ML tnpa pernikahan)) ni bukan msalah orientasi perasaan nmun perilaku sexnya

    dan yg berhak menghukum adlah pemerintah sbg wakil dr ulil amri bukan perseorngan ato siapa., jd ktika dia sdah mndpat hukuman didunia maka bebaslah hkuman diakhirat., ni bukan hnya yg trtangkap basah nmun pribadi yg pernah mlakukan juga hrus mngakui, merelakan dan mnyerahkan dirinya

    jd bruntunglah krn qt hdup di indonesia yg tdk ad hkman tsb kita bisa taubat dg perbnyak ibadah., tdk melakukan lagi dan perbnyak istighfar., bnyak cara kok utk menebus dosa tdk hrus dibunuh tdak hrus dipotong., bnyak cara taubat yg diajarkan.., mengakui kslahan., berjanji tdk mlakukan lgi., mnjdi pribadi yg baik dn mnjalankan perintahNya mninggalkan laranganNya... apakah akan diampuni?! PASTI trgantung cara qt bertaubatny
  • Kok jd debat agama nih?
  • @jely-jely malem, hehe mksh udah mention... Sy gak ngerti hub @jely-jely mention sy dg ulasan yg km tulis deh soalnya komen sy sebelumnya justru senada dg apa yg km tulis itu hehe,, silahkan dibc lg komen sblmnya jangan sampe salah mention lg :)
  • Gw islam, tapi baca hukuman2 buat para homok kok seyem amat ya…

    Ngeri kali main timpuk ama batu ampe mati.

    Pernah ngeliat di yutub orang dihukum gitu dilemparin batu rame2 serem amat…
  • @imannuel
    iya ud thu kok komennya kmu bgus., cm krn brhbgan sma yg diatasnya buat pngetahuan ja kak .. maaf klo krng berkenan

    @fadlifadlan
    ya memng bgtu aturan maennya kakak, tp g hrus sperti itu juga ., yang pling bner dan bisa mnghakimi mnusia kan tuhan., nah qt mngenal tuhan bserta aturan2nya trmasuk hukuman dan imbalan kn dr kitabnya... itu trgntung kitab dan tuhan mana yg qt yakini krn pasti ad aturan masing2

    @grayF
    ni bukan debat agama., tp yg buat thread itu menggiring postingannya kejalur ni., jd hrusnya ad ugama netralin.. klo agama kn mmng bukan utk main2 dan becandaan.. hrus ngrti ilmunya klo berpendpat bukan sesuai kesenangan otak berpikir luas ad pakem2nya.. klo bhas non agama ya sesuai otak dan pnglaman masing2.. its ok
  • rempong ya... cuss balik aja ke agama jaman dulu biar ga di bunuh2, biar makin kental adat "ketimuran"nya~
  • #bunuhlah@yoursenpai
  • Yess please
    Kill me
    End my suffering
  • YourSenpai wrote: »
    Yess please
    Kill me
    End my suffering

Sign In or Register to comment.