BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

NEWS AND ENTERTAINMENT

12345679»

Comments

  • edited March 2017
    But dats tru tho cuz i dont like any of em and im straight
    DADDY PLEASE SEND NUDES SO I CAN HANG IT UP IN MY ROOM
    HUMP ME
    FUCK ME
    DADDY BETTER MAKE ME CHOKE

    HUMP ME
    FUCK ME
    DADDY BETTER MAKE ME CHOKE

    STROKE ME SLOW DADDY AND DO YO BEST
    COME SUCK THE MILK OUTTA MY FUCKING BREAST

    I LOVE U BABY BOY ❤❤❤


    OMG YES DADDY IM WHEEZING MY TITTIES ARE SHOOK
  • edited March 2017
    Silvestr wrote: »
    sebenernya lg browsing ciri2 manusia narsistik kronik itu kek gmn….

    Mungkin bisa merujuk pada Narcissistic Personality Disorder (NPD)
    hellosehat.com - Tanda dan Gejala NPD:

    • Menilai diri sendiri terlalu tinggi dibandingkan orang lain secara berlebihan.

    • Menganggap diri dianggap superior tanpa adanya pencapaian yang pantas.

    • Melebih-lebihkan pencapaian dan bakat diri.

    • Meyakini diri sendiri sebagai seseorang yang superior dan meyakini bahwa hanya orang-orang yang sama istimewanya yang akan memahami hal tersebut.

    • Memiliki preokupasi atau pikiran dipenuhi dengan fantasi mengenai sukses, kekuasaan, kepandaian, kecantikan/ketampanan, atau mengenai pasangan yang sempurna.

    • Memiliki kebutuhan untuk selalu dipuji atau dikagumi.

    • Merasa istimewa.

    • Mengganggap bahwa dirinya pantas diberi perlakuan spesial dan bahwa hal itu sebagai suatu hal yang wajar di mata orang lain.

    • Memanfaatkan orang lain untuk mendapatkan apa yang diinginkan.

    • Tidak mampu untuk meraba rasa atau menyadari perasaan atau kebutuhan orang lain.

    • Merasa cemburu terhadap orang lain dan merasa orang lain cemburu terhadap diri sendiri.

    • Memiliki perilaku yang arogan[spoiler/]

    Bisa juga mengukur seberapa narsis diri anda lewat sebuah kuis di http://goo.gl/GJ1hDm
  • NET. INFIA HEALTH | Tempo.com

    Resiko Penyakit Jantung Akibat Melewatkan Sarapan Pagi


    Sebuah studi oleh Harvard menemukan bahwa pria yang sering melewatkan sarapan beresiko 27% lebih tinggi terkena serangan jantung atau kematian akibat jantung koroner dibanding pria yang sarapan setiap hari.

    Walau sudah memperhitungkan faktor diet, aktivitas fisik, merokok dan faktor gaya hidup lainnya, hubungan kegiatan sarapan dengan penyakit jantung koroner tetap kuat.

    Pemimpin studi Leah E. Cahill Ph.D., dari Department of Nutrition at Harvard School of Public Health di Bosto menyebutkan, melewatkan sarapan dapa menyebabkan satu atau lebih faktor risiko, termasuk obesitas, tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi dan diabetes.

    "Pada gilirannya dapat menyebabkan serangan jantung," kata Leah seperti dikutip dari Sciencedaily.

    Sarapan dikaitkan dengan penurunan risiko serangan jantung. Karena, dengan sarapan banyak jenis makanan masuk ke tubuh memastikan anda mendapat energi yang cukup dan nutrisi yang seimbang. seperti protein, karbohidrat, vitamin dan mineral.

    Sedangkan pria yang hobi makan saat larut malam memiliki risiko penyakit jantung koroner 55 persen lebih tinggi daripada yang tidak.
  • waduh ... aku suka laper kalo malem ...
  • edited March 2017
    Septa_Kun wrote: »
    "kenapa gk jadi gigolo aja?" shit bgt dah perkataan lu. nampol muka orang sampek bececeran tuh muka masuk penjara gk ya?
    Pada dasarnya, jika Anda sampai memukul orang maka Anda dapat dikatakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam
    Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Hukuman pidana bagi pelaku penganiayaan berbeda-beda bergantung pada penganiayaan yang dilakukan. Penganiayaan biasa dengan luka berat dalam Pasal 351 KUHP terancam penjara 5 tahun, hukuman dengan penganiayaan ringan pada pasal 352 KUHP diancam penjara 3 bulan dan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dalam asal 353 KUHP dapat dipenjara selama 4 tahun.
    Berikut rinciannya.

    Pasal 351 KUHP:
    (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 352 KUHP:
    (1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
    (2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 353 KUHP:
    (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    (3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Jadi, memukul bisa dipenjara dan lama hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Anda tergantung pada jenis penganiayaan yang Anda lakukan.
  • ternyata atlet bukan hanya tanding di arena tapi di tempat tidur juga ... ^^
  • edited March 2017
    Pada dasarnya, jika Anda sampai memukul orang maka Anda dapat dikatakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam
    Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

    Hukuman pidana bagi pelaku penganiayaan berbeda-beda bergantung pada penganiayaan yang d. Sebagai contoh, “penganiayaan biasa” yang terdapat dalam Pasal 351 KUHP , berbeda hukumannya dengan penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP) dan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu (Pasal 353 KUHP).

    Pasal 351 KUHP:
    (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 352 KUHP:
    (1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
    (2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 353 KUHP:
    (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    (3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Jadi, memukul bisa dipenjara dan lama hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Anda bergantung pada jenis penganiayaan yang Anda lakukan.

    Sebenarnya sebelum Anda melakukan tindak penganiayaan, Anda dapat mempidanakan si pelaku jika kalimat yang dilontarkan si pelaku tersebut termasuk penghinaan --yang dilakukan dengan sengaja-- dengan Pasal 315 KUHP :

    “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

    m.hukumonline.com
  • ada-ada aja nih ...^^
  • edited September 2016
    .
  • ko semua menganggap "penyakit" ya ...?
  • edited August 2016
    .
  • Prostusi Gay Aryo Republik Ceper Management


    Belum lama ini, Kepolisian RI membongkar jaringan prostitusi kaum gay yang melibatkan anak-anak sebagai korbannya di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Kasus ini terungkap oleh Tim Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tippid Eksus) Badan Reserse Kriminal Polri. Tim Bareskrim Polri menangkap pelaku AR (41) di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa, 30 Agustus 2016.

    Saat ditangkap oleh Kepolisian, AR yang diduga sebagai muncikari, datang bersama beberapa anak laki-laki di bawah umur dan satu lelaki berusia 18 tahun.

    Polisi menemukan seragam sekolah di dalam tas milik salah seorang anak laki-laki itu. Polisi mengamankan 4 unit ponsel genggam pelaku dengan simcard, buku tabungan, 1 unit ponsel genggam korban.

    Dari hasil pemeriksaan AR terungkap bahwa korban atau anak asuh dari pelaku praktik prostitusi untuk pasangan sesama jenis ini telah teridentifikasi sebanyak 99 anak. Mereka rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun ke bawah. Korban kebanyakan berasal desa-desa yang tidak jauh dari wilayah Puncak.

    Sebagai muncikari, pelaku menjajakan anak asuhnya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook. Pelaku AR memasang tarif Rp1,2 juta kepada pelanggan untuk sekali berhubungan dengan anak asuhnya.

    Dari uang transaksi yang diterima, pelaku hanya memberi uang kepada korban sebesar Rp100-Rp150 ribu.

    AR alias Arief RCM alias Aryo sudah tiga bulan tinggal di rumah kontrakan di Harjasari, Bogor. AR, dikenal tertutup. Tetapi warga kerap melihat beberapa remaja pria bertandang ke rumahnya.

    Setelah digali, mayoritas anak korban prostitusi untuk gay berasal dari keluarga yang kurang mampu di Jawa Barat. Mereka mengaku angkat kaki dari rumah orang tuanya karena kecewa tidak menemukan kehangatan dalam keluarga.

    Para korban kemudian menjelaskan apa latar belakangnya mereka bisa mengenal pelaku.

    "Saya tanya, bagaimana mereka tinggal selama ini? Rupanya mereka kontrak bersama anak-anak 15-16 tahun. Mereka jauh dari keluarganya. Akhirnya mereka diajak untuk melakukan itu. Intinya ke tujuh anak ini mereka menginginkan ada kebahagian di rumah mereka," papar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa

    "Ada yang menyampaikan, misalnya, sampai umur 13 tahun dia bahagia, rumahnya seperti surga, setelah itu di rumah itu sering berantem. Setelah itu tidak ada orang di rumah yang mau mendengarkan dia. Sampai suatu saat ada yang mau mendengarkan keluhan dia dan mengajak dia dan seterusnya," sambung dia.

    detik.com
    viva.co.id
  • kasihan ... broken home ...
Sign In or Register to comment.