Siti Musdah Mulia (baca biografinya ) dikenal sebagai
feminis pejuang paham kesetaraan gender. Umat Islam
sempat dihebohkan ketikan Prof.Musdah dan timnya
meluncurkan Counter Legal Draft (CLD) Kompilasi Hukum
Islam. Banyak ide-ide “aneh” yang tercantum dalam CLD-
KHI tersebut. Misalnya, ide untuk mengharamkan poligami,
memberi masa iddah bagi laki-laki; menghilangkan peran
wali nikah bagi mempelai wanita, dan sebagainya. Sejumlah
profesor di UIN Jakarta sudah menjawab secara tuntas
gagasan Musdah dkk. Puluhan bahkan ratusan diskusi,
debat, seminar, dan sebagainya sudah digelar di berbagai
tempat.
Toh, semua itu dianggap sebagai angin lalu. Prof Musdah
tetap bertahan dengan pendapatnya. Biar orang ngomong
apa saja, tidak perlu dipedulikan. Jalan terus! bahkan,
makin banyak ide-ide barunya yang membuat orang-
terbengong-bengong. Pendapatnya terakhir yang
menyengat telinga banyak orang adalah dukungannya
secara terbuka terhadap perkawinan sesama jenis
(homoseksual dan lesbian). Apakah tulisan dalam blog saya
ini fitnah atau salah paham? mari kita simak pernyataan
Musdah dari berbagai sumber. Dan biarkan anda sendiri
yang menilainya. Dalam sebuah makalah ringkasnya yang
berjudul “Islam Agama Rahmat bagi Alam Semesta”, dosen
Pascasarjana UIN Jakarta ini menulis:
“Menurut hemat saya, yang dilarang dalam teks-teks
suci tersebut lebih tertuju kepada perilaku seksualnya,
bukan pada orientasi seksualnya. Mengapa? sebab,
menjadi heteroseksual, homoseksual (gay dan lesbi),
dan biseksual adalah kodrati, sesuatu yang “given”
atau dalam bahasa fikih disebut sunnatullah.
Sementara perilaku seksual bersifat kontruksi manusia.
Jika hubungan sejenis atau homo, baik gay atau lesbi
sungguh-sungguh menjamin kepada pencapaian-
pencapaian tujuan dasar tadi maka hubungan demikian
dapat diterima” Sumber: Majalah Tabligh DTDK PP
Muhammadiyah (2008)
Musdah memang sangat berani dalam menyuarakan
pendapatnya, meskipun sangat kontroversial dan
mengejutkan banyak orang. Dia tentu paham bahwa isu
homoseksual dan lesbian adalah hal yang sangat
kontroversial, bahkan dilingkungan aktivis liberal sendiri.
Banyak orang yang berpendapat agenda pengesahan
perkawinan sejenis ini ditunda dulu, karena waktunya masih
belum tepat. Tapi, Musdah tampaknya berpendapat lain.
Dia maju tak gentar, bersuara tentang kehalalan dan
keabsahan perkawinan sesama jenis. Tidak heran jika pada
7 Maret 2007 pemerintah Amerika Serikat
menganugerahinya sebuah penghargaan “International
Women of Courage Award”.
sumber :
http://badaiselatan.com/2014/03/prof-musdah-halal-menikah-sesama-jenis-homoseksual/
Comments
emang iya mau kawin cewe cewe or cowo cowo dimari?
Terlepas dari itu, pendapat w sendiri..
W ga terlalu suka topik 'kesetaraan gender'
cewek dan cowok emang selayaknya diperlakukan dengan berbeda dalam hal-hal tertentu..
Pelegalan kawin homo di Indonesia? Untuk sekarang, w ga ngedukung itu.. Alesan? Yagitudech
cuma terkadang menurut gw ya, kebanyakan org cenderung apatis kali ya dalam menyikapi hal ini.
atau mungkin lebih banyak yg lebih penting untuk dipikirkan.
Pendapat gue diwakilin mas @azrielalazam aja deh
cenderung ga ambil pusing jugak. Kalok pelegalan pernikahan sesama jenis secara hukum mungkin masi mending. Kalok nyarinyari celah lewat dalil/hukum agama, kayak e desperate bgt. Its like, kita sukak agama tapi agama nya tuh yg ga mau sukak ama kita. Mending move on ajjah lay hih, jd agnos