temen aq ngerasa dia sebagai cowok terlalu lembut, bahkan mungkin lebih lembut dari cewek, dan dari kecil dia merasa dia lain dari cowok disekitarnya, dia terobsesi suatu saat bisa menjadi perempuan seperti dongeng putri-putri, kalo menurut aq dia memang tinggal kelaminnya aja yang bukan wanita sepertinya dia lelaki yang terperangkap dalam tubuh wanita.
kebetulan sekarang dia punya cowok yang mau sungguh-sungguh dengan dia, dalam curhatnya kecowoknya dia bilang pingin ganti kelamin dan cowoknya setuju, tapi dia takut sama orang tuanya soalnya orang tuanya sangat religius walaupun modern dan kaya serba ada.
gimana dong kasih solusi kedia lewat forum ini yah
Comments
kalo kata gue jangaaaaaaan .....
pada-in aja ama yang ada ....
setuju ama om sat
jangan deh
ada kasunya jadul ... VIVIAN RUBIANTI ISKANDAR coba google-in de ...
tar di coba deh tapi dianya kekeh sumekeh
malah udah siapin uang segala
Aturan bongkar pasang kelamin
Pengesahan vivian rubianti iskandar sebagai wanita diperdebatkan. perkaranya ditempuh lewat pengadilan dua hakim wanita dan satu hakim pria ditunjuk untuk menanganinya.
HAKIM Djazuli Bahar SH cukup awas. "Jangan sampai ada bongkar pasang kelamin secara seenaknya sendiri", kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan itu kepada Harun Musawa dari TEMPO. Tentu saja ini berkenaan dengan Vivian Rubianti Iskandar, yang tiba-tiba sudah jadi buah bibir itu. Penata rambut yang punya salon di Kebayoran itu, pulang dari Singapura menyatakan dirinya mengalami perobahan kelamin akibat suatu operasi di rumahsakit University of Singapore tanggal 29 Juni 1973 dan kini sudah mengaiukan permohonan ke Pengadilan Negeri di atas untuk dinyatakan perobahan statusnya.
Wanita baru. Laki-laki jadi perempuan? Dulu ini mungkin berita yang mengada-ada. Tapi teknologi kedokteran, telah melanda habis dugaan ini. Rubianti seperti katanya dari kecil sudah kepingin jadi wanita dan punya anak banyak. Itulah sebabnya ia merasa berbahagia karena telah menjadi wanita 100%. Diceritakannya bahwa ia bersiap menikah dengan seorang pria di Singapura. Bahkan kata Vivian - lahir tahun 1944 - dia telah mengganti nama lamanya, Vivian Rubianto Iskandar, di Kedutaan Besar RI di Singapura dengan namanya yang baru di atas. Tentang yang terakhir ini menurut Drs Subyakto Kepala Humas Ditjen Imigrasi, "sudah diadakan pengecekan". Hasilnya belum dapat diumumkan. Namun secara umum dikatakan bahwa perubahan nama seperti itu memang bisa dilakukan, tapi di dalam negeri. Dan itu pun terbatas bagi orangorang Cina, yang mendapat nama baru atas perkenan pemerintah. Perubahan termaksud dalam keadaan darurat dibenarkan dilakukan di luar negeri, "tetapi tetap harus melalui prosedur perubahan nama, yaitu bukti-bukti otentik berupa ketetapan pengadilan atau keterangan pemerintah". Tanpa bukti-bukti demikian, begitu Subyakto, Imigrasi seharusnya tidak meluluskan permintaan pemohon. "Itu berbahaya", lanjut Subyakto pula, "sebab nanti terjadi pemalsuan paspor dengan alasan penggantian nama".
Prosedur perubahan nama pada akta kelahiran, katakan dari nama Cina ke nama Melayu, dilakukan via pengadilan negeri. Dan Vivian, yang pernah belajar merias rambut di Hongkong dan Tokyo bukanlah orang yang tahu hukum. Pakai pengacarapun dia tidak. Tapi kenapa dia tidak langsung ke Catatan Sipil: dengan menunjukkan akta kelahiran dan kemudian kepala Catatan Sipil setempat merubah catatan tentang jenis kelamin yang bersangkutan? "Yang saya tahu, hanyalah pengadilan yang biasanya merubah nama-nama orang itu", diakui Vivian sembari terus merias rambut seorang langganannya. Perkara perubahan kelaminpun fikirnya tentulah urusan pengadilan juga. "Saya fikir, ya sama saja", kata kader perempuan itu seterusnya kepada TEMPO, dan "mudah-mudahan dapat diterima oleh pengadilan". Pokoknya untuk meyakinkan bahwa dia wanita baru, "saya sudah siap dengan segala macam surat-surat keterangan dokter".
Bengkel medis. Bagi hakim sendiri, menentukan bhwa seorang laki laki telah jadi wanita memang tidak gampang. Djazuli menceritakan, kasus Vivian ini "tidak lazim, bahkan menurut pengetahuan saya baru kali ini teriadi". Sebab yang lazim adalah, pengadilan mengurus kesalahan tulis pada akta kelahiran. Misalnya laki-laki tapi ditulis wanita "Jadi semata-mata kesalahan kecil dan praktis, yang dengan mudah dapat diselesaikan oleh pengadilan", lanjut Djazuli pula. Sedangkan kasus Vivian dikarenakan "keadaan fisik dan psike yang berubah setelah dilahirkan". Dari itu menurut Djazuli, pengadilan harus dapat diyakinkan benar-benar bahwa "baik secara fisik atau psikis, ia sudah berubah jadi wanita". Jalannya pereriksaan nantipun akibatnya tak akan sepraktis yang lazim tadi. Pertama, dibutuhkan surat keterangan dari dokter yang merubah kelarnin Vivian, "buat mendapatkan keterangan secara medis". Kemudian, "harus ada pemeriksaan lain-lain, yang dapat lebih meyakinkan hakim". Bagaimana? Apakah hakim sendiri harus memeriksa secara fisik dan tertutup? Sambil ketawa Djazuli menjawab: "Pokoknya untuk ini sudah saya serahkan pada dua hakim wanita dan seorang hakim pria". Sengaja ada satu pria, "agar penilaian wanita-wanita terhadap calon wanita itu lebih objektif", sambung si hakim. Tersebutlah hakim-hakim Fatimah SH, Suyatmi SH dan Sitinjak SH --sedang seorang saksi ahli dari UI juga akan ikut menentukan nasib Vivian. Jadi kecemmatan pemeriksaan ini memang diharapkan oleh pengadilan. Diulangnya: faktor medis, fisik dan psikis.
Kalau ini tak lengkap, seperti katanya pada permulaan, maka orang akan main bongkar pasang kelamin seenaknya saja. Djazuli mengakui perlunya penetapan pengadilan untuk kasus a la Vivian ini. Sebab, jangan sampai terjadi seorang yang sudah berubah kelamin dan diikuti hasrat kawin, lalu mengambil kawan dari jenis yang sama. Cuma diingatkan: "Jangan sampai ada yang main-main saja dalam merubah kelamin, itu yang kita jaga". Sebab, "nantinya rumahsakit-rumahsakit akan menjadi bengkel medis dan pengadilan jadi bengkel hukum", seperti ucap Djazuli akhirnya.
Lepas dari yang main bongkar pasang kelamin, yang untuk kasus Vivian berkat bantuan dokter Ratnam dari Singat bagi hukum, kasus ini jelaslah merupakan ancar-ancar menuju ke kemajuan. Seperti kata Adnan Buyung Nasution: "Ini satu kesempatan baik bagi hakim untuk membuat hukum alias judge makes law". Artinya hukum Indonesia. dengan yurisprudensi baru dari pengadilan Kebayoran ini, akan tambah kaya seadanya.
:oops: :oops: :oops:
mangnya ApaAja OK mau nempelin ya .... hehehehehe
.....................................................................
jangan di ledek dong dia kan sensi
btw thanks yah atas masukannya
kalo mo lihat kita kerumah bunda dorce yuk bareng-bareng
thanks yah hajar aswad (selambu kabah)
bacon apasih ? vladimir putin (rusia kali)