It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at [email protected]
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
GAY : Halal thayiban
bagaimanapun juga, angka kematian ibu masih akan tetap tinggi karena yang di luar definisi itu bakalan mencari tempat untuk menggugurkan janinnya di luar tempat-tempat yang resmi, yang bakalan mengancam nyawa si ibu.
berarti ibu tidak haram waktu ibu menggugurkan kandungan ibu dulu
Right-o. At least rakyatnya sendiri tidak kena peraturan2 aneh. as for people in other (faraway) countries..well, it's really not our concern.
Wakakakak baguz....baguz.....tidak mengandung bhaby 100%, tetapi mengandung khenthyiz 100% sehat dan layak di konsumsi LoL LoL LoL
kenyataannya? ewek jalan terus, bahkan yg larang homo, malah doyan ngisep kenty, baca berita media massa noh, bnyk kasus sodomi di tempat org fanatik
Dugh maklum ....... Manusia paling sokkk suci
Lagi di bahas tentang isep isep khenthyiz
ieee nnti org" pd nda napas lg... klo napas lgz d doain yg kek iklan ntu...
( Bernapas Mendekatkan Kpd Kehidupan.... )
Bingung...masalahnya dimana yaaaa ?
Klo mau mgomongin Fatwa MUI, ini yg benar
Meskipun aq nerimanya dah hampir setahun
Moga2 saja g basi ya...
Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis Sekantor.."
MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI mengeluarkan fatwa : "HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin.
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: "Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?"
Prof.Dr.Din Syamsudin: "Emang haram, menikahi seorang gadis aja berat, apalagi sekantor, kan itu banyak jumlahnya... please deh...jangan gilllaa dooooong