BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Apakah semua gambar telanjang = pornografi?

2

Comments

  • pilih yang ke 4!
    we agants ruu pornografi, lol
  • pilih yang ke 4!
    we againts ruu pornografi, lol
  • menurut gw sendiri yg emang kerja di bidang grafis si, meski naked tapi kalo dari pengambilan gbrnya secara profesional ga cuman asal naked di jepret si itu termasuk karya seni.
  • Thanks!

    Memang gua buat warung ini untuk tau gambaran tentang definisi pornografi. Kalo pornografi didefinisikan dengan sudut pandang moral atau etika maka hasilnya sangat subyektif karena sudut pandang orang atas moral atau etika sangat beragam. Tapi kalau didefinisikan teknis, maka jadinya bisa lebih jelas.

    Itulah kenapa mas pilatme, aku masukin aktivitas seksual sebagai salah satu opsi karena secara teknis, gambar orang telanjang itu bisa satu orang atau banyak orang, di kamar mandi, di tempat tidur, di pantai atau di berbagai macam tempat, dengan pose frontal, membelakangi, menyamping atau dengan berbagai pose lainnya, sedang diam, berlari, duduk, ML atau sedang melakukan berbagai aktivitas lainnya.

    Begitu latar belakangnya ... Rasanya semua setuju kan kalo gambar orang yang sedang melakukan aktivitas seksual itu termasuk pornografi??? Sedangkan kalo sekedar telanjang, itu belum tentu pornografi.

    Mudah-mudahan bisa dimengerti ... :wink:
  • SETUJUUUU....!!!!!!!!!!
  • memang itu lah yang menjadi beberapa alasan mengapa RUU pornografi harus di tolak.

    arti pornografi sendiri masih tidak bisa diterima, apalagi pasal2 yang lain dalam RUU tersebut.

    membangkitkan gairah seksual .... tidak dijelaskan indikatornya atau tolak ukurnya, karena setiap manusia mempunyai tolak ukur tersendiri dalam menilai sesuatu itu apakah membangkitkan gairah seksual atau tidak.

    gambar telanjang atau mengesankan ketelanjangan.. sangat tidak masuk diakal. mungkin mohon maaf buat yang beragama nasrani, seandainya sesuatu hal yang mengesankan ketelanjangan itu dianggap pornografi pasti kalian lah yang akan tersinggung, dan inilah akar dari pecah belah NKRI. kenapa tersinggung.. pastinya.

    saat nanti RUU Pornografi disahkan, apabila masyarakat awam mempunyai pikiran bahwa sesuatu yang mengesankan ketelanjangan diartikan pornografi, dampaknya akan sangat buruk. mungkin dalam benakku berpikir seperti ini, apakah salib Yesus itu akan disamakan dengan pornografi... tentu tidak kan.. mungkin itulah yang menjadi alasan kenapa RUU Pornografi ini wajib ditolak, karena sangat multi tafsir.

    kalau dibilang RUU Pornografi ini sebagai islamisasi bangsa, wajar karena yang menjadi tolak ukur adalah yang ada di alquran. dan itu ga bisa diterapkan di negara kita ini. so wajib di tolak.

    ruu ini juga mengecualikan sesuatu yang berbentuk adat, budaya atau apapun yang didalamnya mengandung unsur pornografi... apakah ini sebuah keistimewaan? tidak. justru ini merendahkan. kenapa? karena budaya tersebut dianggap porno karena mengandung unsur pornografi yang definisinya saja belum jelas. so wajib di tolak...

    ruu ini mengharapkan peran serta masyarakat... belum ada ruu ini aja sweeping dimana-mana, apalagi disahkan... bisa2 sweeping setiap hari.

    ruu ini tidak membenarkan kepemilikan barang2 yang memuat unsur pornografi seperti vcd porno, jelas ga masuk diakal. karena kepemilikan suatu barang adalah hak dan tidak bisa direbut oleh siapapun secara sewenang-wenang.

    ya mungkin gambarannya seperti itu yang menjadi alasan kenapa ruu ini wajib di tolak. sekaligus menjawab pertanyaan pemilik warung, ga semua yang telanjang itu porno. ...

    maaf kalau ada yang tersinggung. ini pikiranku selama ini. semoga bisa membantu kawan-kawan yang masih belum paham kenapa RUU Pornografi harus ditolak
  • Sejak awal, gua hanya tanya gambar yang bisa dikategorikan sebagai pornografi. Dalam pengembangannya, gambar ini bisa gambaran statis (seperti lukisan, foto, patung, relief) ataupun gambaran dinamis (seperti film atau pertunjukan). Basically, yang bisa dinikmati dengan indera mata.

    Sejak awal juga gua gak nanya tentang tulisan (baik bentuk essay, fiksi, non fiksi, sastra, puisi, prosa, dll.) ataupun bunyi (musik, narasi, dialog, pidato, lagu, suara, dll.) yang dikategorikan sebagai pornografi karena menurut gua, mendefinisikan tulisan dan bunyi yang porno itu sangat absurd. Menurut gua sangat aneh kalo apa yang kita pikirkan dan dengarkan dikategorikan sebagai pornografi. Karenanya, yang bersingungan dengan indera pendengaran dan pikiran gak gua tanyain (walaupun ternyata dalam RUU Pornografi, ini dipermasalahkan juga). Nanti jangan-jangan ada makanan pornografi (berhubungan dengan indera pengecap), wangi pornografi (berhubungan dengan indera penciuman), sentuhan pornografi (berhubungan dengan indera perasa). Ribet amat deh ... :wink:

    Satu lagi filosofi dari RUU Pornografi ini yang menurut gua gak alamiah, gak kodratiyah ... yaitu MENGHARAMKAN SEKS!!!

    Menurut gua, materi seks kenapa mesti dilarang selama dikonsumsi secara bertanggung jawab? Dorongan seksual itu menurut gua alamiah dan layak disalurkan secara bertanggung jawab. Ibaratnya sungai, airnya itu emang mesti dialirkan dari hulu hingga ke laut. Di suatu tempat di antaranya, bisa saja dibendung, tapi sifatnya bukan untuk menutup atau menghalangi air mengalir ke laut, tapi untuk mengarahkan. Kalau ditutup, malah bisa menghancurkan bendungannya dan malah bisa menghancurkan suatu wilayah.

    Nah, kalau RUU Pornografi dimaksudkan sebagai bendungan, jadikanlah yang sifatnya lebih mengatur daripada menutup. Jangan tutup akses terhadap seks, tapi jelas harus diatur juga supaya penggunaannya bertanggung jawab.

    Gua awam dengan data statistik, tapi kalo gak salah negara-negara Eropa yang punya aturan akses terhadap seks secara bertanggung jawab punya kejadian pemerkosaan jauh sedikit daripada negara-negara Timur Tengah yang menutup akses terhadap seks sedemikian rapatnya.

    Segini dulu sharing opini gua. Buat yang punya opini lain, baik pro maupun kontra ... dipersilahkan ... :wink:
  • Aku bingung, aku pernah liat film semi xxx straight. Tp adegan sex yg dilakukan sama sekali ngga menimbulkan kesan mesum atau porno atau nafsu, tp justru terlihat indah.
    Itu pornografi atau seni?
  • B3t3ngboy wrote:
    Aku bingung, aku pernah liat film semi xxx straight. Tp adegan sex yg dilakukan sama sekali ngga menimbulkan kesan mesum atau porno atau nafsu, tp justru terlihat indah.
    Itu pornografi atau seni?
    campurz2 lah...lol lol
  • JANGAN TAKUT BEREKSPRESI!!!

    RUU Pornografi sudah jadi UU Pornografi. Ketelanjangan dan bahkan "yang mengesankan ketelanjangan" dikategorikan sebagai pornografi. Satu kekecewaan besar. Tapi memang beginilah kenyataan.

    Gua hanya mau bilang, jangan sampai UU Pornografi ini jadi tekanan buat orang-orang di industri kreatif. Industri media (koran, majalah, tabloid, website, TV, radio, dll.), industri fesyen (perancang busana, model, stylist, make up artist, fotografer dll.), industri film (aktor/aktris, sutradara, penulis skenario, art director, dll), industri musik (produser, penulis lagu, penyanyi, musikus, dll.), industri pertunjukan (promotor, penari, penata tari, koreografer, dll.) tidak perlu takut untuk mengekspresikan dirinya.

    Bila suatu ekspresi memang perlu disampaikan dengan ketelanjangan, sampaikanlah ... karena ekspresi seni bukanlah pornografi. Ekspresi seni bukanlah eksploitasi seksual (satu hal yang saya setuju dari definisi UU Pornografi, bukan yang lain).

    Masih ada langkah-langkah yang bisa dilakukan. Bisa dengan peninjauan kembali, bisa dengan revisi. Sekali lagi ... JANGAN TAKUT BEREKSPRESI!
  • Bang_Jo wrote:
    Batas antara "artistik" dan "porno" lah yang sering bikin rancu dan jadi perdebatan.

    berarti kalo yang pose telanjang bulet tuh semacam Leila Sari, termasuk Pornografi gak yak.....
  • pilih yang ke 4!
    we againts ruu pornografi, lol

    ya iya lah.... secara aktivitas no 4 tuh kan aktivitas sehari2 kita ya... jadi gak masuk pronografi....
  • blom tentu telanjang = pornografi.. kadang, itu seni juga..
  • pilatme wrote:
    kok pembahasannya jadi mengarah kekegiatan seksual ? sedang judulnya adalah foto telanjang. bukan foto orang yang berhubungan intim

    Jika hanya foto telanjang, itu objective. karena seni tergantung dari yang melihat
    dan hubungan intimz nggak perlu telanjangz juga bisa gitu....lol lol
  • itulah yang menyebalkan ...

    pemerintah TERLALU FOKUS KE PORNOGRAFINYA ... BUKAN MORALNYA YANG DIBERESIN.

    gw sebagai org yang bergelut dibidang seni ... kesel juga sama pemerintah ... mereka selalu menomor duakan kesenian, estetika serta cita rasa ...yg dipentingan DUIT MULU.

    BUKTINYA MALAH FOKUS KE UNDANG2NYA ...BUKANNYA OTAK PARA PEMERKOSA ITU YG DIBERESIN.


    - ... - sori ... kebawa emosi ... menurut gw gambar telanjang belum tentu pornografi .... semua tergantung dari bagaimana cara si fotografer itu ingin membuat foto seperti apa dan seperti apa dia mengarahkan si model.

    gw pernah lihat foto Alyssa Milano yang buah dadanya kelihatan ...sumpah! kalau bukan karena gw perhatiin sampai 4-5kali,gak bakal gw sadar kalau ternyata dia difoto sampai buah dadanya kelihatan.

    kenapa bisa begitu? karena memang ARTISTIKNYA YANG INGIN DICAPAI ...MESKIPUN GAMBARNYA BERBAHAYA.

    ... SAYANGNYA ORANG2 PEMERINTAH PADA BEGO ... huh! :evil:
Sign In or Register to comment.