Efek dari Akusisi selalu ada pada setiap perusahaan...apalagi yang awalnya adalah modal nasional...
pengambil alihan dan masuknya pihak asing akan memberi dampak pada perkembangan perekonomian nasional dan kontrol pemerintah di dalamnya...
secara tegas pemerintah memberikan jaminan tidak akan ada nasionalisasi perusahaan asing maupun yang bermodal asing...hal ini saja telah mengurangi peran pemerintah dalam sistem kontrol dunia hukum privat...(UU PT no. 40/2007)
Akuisisi berasal dari sebuah kata dalam bahasa Inggris acquisition yang berarti pengambil alihan. dalam pasal 18 AB (ALgemene BepelingenvanWetgheving) adanya suatu perbuatan hukum warga negara di wilayang negara lain akan mengikuti hukum negara yang bersangkutan...kecuali yang bersifat pribadi (perkawinan,perceraian dan kematian serta waris)...
Hal ini tentunya akan menyulitkan Pemerintah Indonesia dalam mengontrol berjalannya perusahaan asing yang telah bercokol di Indonesia dan yang hendak memperluas sayap usahanya dengan mengambil alih perusahaan nasional...kecenderungan ini karena bertitik tolak dari sistem permodalan yang kurang baik dan kurang terarah...
Mayoritas perusahaan Indonesia terlalu banyak meiliki anak perusahaan...menyebabkan cadangan modal menjadi berkurang...ini sangat berbahaya karena pada keadaan tertentu sewaktu2 perusahaan dapat koleps...
Comments
Bagaimana dengan abitrase?
Apakah itu berarti keputusan final setelah melalui proses abitrase?
Cheers,
Terry
biasa selalu ada dalam klausula kontrak dalam sistem penyelesaian sengketa...
Arbit...bersifat Final and binding...terakhir dan mengikat bagi para pihak yang menyepakatinya...dasarnya di Indonesia uu no.30 tahun 1999
tapi dalam pelaksanaannya harus juga meminta penetapan pengadilan...sebagai bentuk sistem eksekusi putusan...
Oh gitu?
Bisakah kita menunjuk arbit dari LN?
Dengan keputusan yang bersifat final dan sudah dalam bentuk eksekusi pengadilan, apakah kita masih dapat melaporkannya kepada kepolisian jika ternyata proses arbitrase memakan waktu yang lama, misalnya 10 tahun???
Cheers,
Terry
Arbitrase bisa dipilih di luar negeri...yang terpenting diantara para pihak memiliki ikatan hukum dengan Arbitrase tersebut...apabila tidak para arbiter harus menerapkan hukum dari negara para pihak dalam proses abrbitrase...
jangka waktu arbitrase akan di batasi dalam kesepakatan pertama kali dalam pelaksanan proses arbitrase...max 90 hari...
ini menghindari jangka daluwarsa kasus yang berjalan...
biasa lah.... gatel dengan konglomerasi. dengan pemikiran, pengusaha dibilang hebat kalo udah jadi konglomerat (memiliki beberapa perusahaan dengan core bisnis yang berbeda)
justru hal ini tidak membuat usaha menjadi lebih baik, kadang. kadang denan strategi fokus pada industri tertentu, bisnis menjadi semakin kokoh.