BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Surat Larangan Dari KPI

edited September 2008 in BoyzRoom
Dasar Pijakan Laranganya KPI Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2003 tentang Standar Program Siaran (SPS); :

Pasal 12 ayat 1
huruf b kelompok masyarakat yang kerap dianggap memiliki penyimpangan, seperti:waria, banci, laki-laki yang keperempuanan, perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya;)

dan ayat 2 huruf a (dilarang menyiarkan program yang mengandung muatan yang dapat membangun atau memperkokoh stereotip negatif mengenai kelompok-kelompok tersebut;)

Kemudian KPI membuat surat kepada media untuk tidak menayangkan dan mengeksploitasi perilaku waria dengan alasan:

1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dengan tegas bahwa laki-laki berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama Islam.

2. Dari sisi pendidikan yang dimaksud dengan kebanci-bancian adalah kelainan identitas seksual (Gender Identity Disorder), yang merupakan suatu penyakit yang secara klinis harus diobati. Menjadi salah pada saat kebanci-bancian dipergunakan untuk eksploitasi ekonomi, terlebih ditampilkan pada publik melalui media televisi yang dampaknya dapat mempengaruhi masyarakat membenarkan perilaku kebanci-bancian tersebut.

3. Dari sisi psikologis tingginya intensitas dari tayangan kebanci-bancian di televisi dapat mempengaruhi dan ditiru anak-anak (menjadi Trendsetter bagi perilaku tersebut).


NB : Coba amatin antara dasar pijakan larangannya dengan alasan yang dibuat dalam surat oleh KPI!! sangat tidak singkron!!

Padahal ditanda tangani oleh Ketua KPI Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja, Phd

Comments

  • toyo wrote:
    Dasar Pijakan Laranganya KPI Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2003 tentang Standar Program Siaran (SPS); :

    Pasal 12 ayat 1
    huruf b kelompok masyarakat yang kerap dianggap memiliki penyimpangan, seperti:waria, banci, laki-laki yang keperempuanan, perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya;)

    dan ayat 2 huruf a (dilarang menyiarkan program yang mengandung muatan yang dapat membangun atau memperkokoh stereotip negatif mengenai kelompok-kelompok tersebut;)

    Kemudian KPI membuat surat kepada media untuk tidak menayangkan dan mengeksploitasi perilaku waria dengan alasan:

    1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dengan tegas bahwa laki-laki berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama Islam.

    2. Dari sisi pendidikan yang dimaksud dengan kebanci-bancian adalah kelainan identitas seksual (Gender Identity Disorder), yang merupakan suatu penyakit yang secara klinis harus diobati. Menjadi salah pada saat kebanci-bancian dipergunakan untuk eksploitasi ekonomi, terlebih ditampilkan pada publik melalui media televisi yang dampaknya dapat mempengaruhi masyarakat membenarkan perilaku kebanci-bancian tersebut.

    3. Dari sisi psikologis tingginya intensitas dari tayangan kebanci-bancian di televisi dapat mempengaruhi dan ditiru anak-anak (menjadi Trendsetter bagi perilaku tersebut).


    NB : Coba amatin antara dasar pijakan larangannya dengan alasan yang dibuat dalam surat oleh KPI!! sangat tidak singkron!!

    Padahal ditanda tangani oleh Ketua KPI Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja, Phd

    yg aku tangkep dari peraturan KPI, justru melindungi kelompok waria dari pandangan negatif masyarakat

    trus, alasan yg dibuat KPI di media, berkesan melindungi masyarakat dari waria.
  • B3t3ngboy wrote:
    toyo wrote:
    Dasar Pijakan Laranganya KPI Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2003 tentang Standar Program Siaran (SPS); :

    Pasal 12 ayat 1
    huruf b kelompok masyarakat yang kerap dianggap memiliki penyimpangan, seperti:waria, banci, laki-laki yang keperempuanan, perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya;)

    dan ayat 2 huruf a (dilarang menyiarkan program yang mengandung muatan yang dapat membangun atau memperkokoh stereotip negatif mengenai kelompok-kelompok tersebut;)

    Kemudian KPI membuat surat kepada media untuk tidak menayangkan dan mengeksploitasi perilaku waria dengan alasan:

    1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dengan tegas bahwa laki-laki berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama Islam.

    2. Dari sisi pendidikan yang dimaksud dengan kebanci-bancian adalah kelainan identitas seksual (Gender Identity Disorder), yang merupakan suatu penyakit yang secara klinis harus diobati. Menjadi salah pada saat kebanci-bancian dipergunakan untuk eksploitasi ekonomi, terlebih ditampilkan pada publik melalui media televisi yang dampaknya dapat mempengaruhi masyarakat membenarkan perilaku kebanci-bancian tersebut.

    3. Dari sisi psikologis tingginya intensitas dari tayangan kebanci-bancian di televisi dapat mempengaruhi dan ditiru anak-anak (menjadi Trendsetter bagi perilaku tersebut).


    NB : Coba amatin antara dasar pijakan larangannya dengan alasan yang dibuat dalam surat oleh KPI!! sangat tidak singkron!!

    Padahal ditanda tangani oleh Ketua KPI Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja, Phd

    yg aku tangkep dari peraturan KPI, justru melindungi kelompok waria dari pandangan negatif masyarakat

    trus, alasan yg dibuat KPI di media, berkesan melindungi masyarakat dari waria.

    i think so
  • toyo wrote:
    Dasar Pijakan Laranganya KPI Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2003 tentang Standar Program Siaran (SPS); :

    Pasal 12 ayat 1
    huruf b kelompok masyarakat yang kerap dianggap memiliki penyimpangan, seperti:waria, banci, laki-laki yang keperempuanan, perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya;)

    dan ayat 2 huruf a (dilarang menyiarkan program yang mengandung muatan yang dapat membangun atau memperkokoh stereotip negatif mengenai kelompok-kelompok tersebut;)

    Kemudian KPI membuat surat kepada media untuk tidak menayangkan dan mengeksploitasi perilaku waria dengan alasan:

    1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dengan tegas bahwa laki-laki berperilaku dan berpenampilan seperti wanita (dengan sengaja), demikian juga sebaliknya, hukumnya adalah haram dan dilarang agama Islam.

    2. Dari sisi pendidikan yang dimaksud dengan kebanci-bancian adalah kelainan identitas seksual (Gender Identity Disorder), yang merupakan suatu penyakit yang secara klinis harus diobati. Menjadi salah pada saat kebanci-bancian dipergunakan untuk eksploitasi ekonomi, terlebih ditampilkan pada publik melalui media televisi yang dampaknya dapat mempengaruhi masyarakat membenarkan perilaku kebanci-bancian tersebut.

    3. Dari sisi psikologis tingginya intensitas dari tayangan kebanci-bancian di televisi dapat mempengaruhi dan ditiru anak-anak (menjadi Trendsetter bagi perilaku tersebut).


    NB : Coba amatin antara dasar pijakan larangannya dengan alasan yang dibuat dalam surat oleh KPI!! sangat tidak singkron!!

    Padahal ditanda tangani oleh Ketua KPI Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja, Phd


    gini nih hasilnya klo Mereka membahas sesuatu yg mereka tidak tahu, dan mereka tidak tahu apa yg mereka bahas..... sedih....


    regards
    ~ART~
    z1.gif
  • karena G gak pernah gaul ama waria.....jd G juga gak banyak tau tentang mereka....Tapi G rasa gaya kebancian di TV,yang cuma lucu-lucu-an itu,G rasa mereka malah menjelek-jelekan kaum waria...jadi intinya mereka membuat seperti berkesan waria is a joke...... 8)
  • Oh ... begitu toh dasarnya KPI ...

    Well, kalo begitu ... aturan KPI yang mesti direvisi karena di situ ada kesan homoseksual sebagai kelainan identitas gender yang harus diobati. Itu dasarnya yang mesti diprotes.

    Tapi, apa salahnya kalo memang ada laki-laki bergaya feminin atau perempuan yang bergaya maskulin? Menurut gua sih gak masalah selama orang itu nyaman dengan dirinya dan dengan demikian dapat berbuat yang terbaik bagi dirinya dan orang lain.
  • Lama2 negara indonesia yg demokratis jadi sama spt negara Arabic...
    Full of Muslim's Law~~ Syari'at Islam~~
    Dan Indonesia jadi Republik Tanpa Dosa... City of God~~
    Tetapi percuma jg klo negaranya dan tokoh agamanya bebas berpoligam dan poliandri saja LOL
    No comment dah~
    8) :lol:
  • Kayaknya perlu di bedakan antara Feminim dan Banci deh... Itu jelas 2 hal yang sangat berbeda...

    Aku suka dengan cowo Feminin tetapi tidak dengan banci...
    Menurut Kamus Besar Bahasa Arth4, Feminim lebih identik ke sifat dan peringai yg lembut, sedangkan banci adalah Cowo yg ke cewe-cewean..atau yg lebih konkrit yaitu pria yang tidak menerima jenis kelaminnya sendiri...
    Hanya saja karena sifat lembut itu dekat dengan cewe, tidak berarti cowo lembut itu cewe donk ?!?!?


    regards
    ~ART~
    z1.gif
  • Good CERDAS BANGET.

    Mau Feminin, Maskulin, Waria atau tidak Apa Masalahnya?


    Salam


    Toyo
  • Sudah kita berpikir positif aja...

    Yang terpenting sekarang kita ikuti apa maunya mereka itu... :)
  • Dear Toyo...

    Gw kali ini setuju dengan Ketua KPI.
    Dasar yang digunakan dalam melakukan juga masih cukup 'layak' kok.

    Cheers,


    Terry
  • Yah...
    hayo lah kita setuju... :)

    Mami ikutan ajijah... :lol:
Sign In or Register to comment.