Prosedur ini berlaku pada pengadilan agama...sesuai ketentuan Hukum Islam...
Perceraian dalam hukum islam harus diawali dengan landasan yang kuat sebagai pemutus akat perkawinan yang bersifat (Mitshaqkankholidan) mengikat/mempersatukan dan menghalalkan hubungan kelamin diantara keduannya (laki2 dan perempuan)...adapun alasan itu dapat berupa:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga.
(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
dari hal inia untuk meringkasnya maka penggugat memasukan gugatannya dalam bentuk yang berisikan:
1. Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan
2. Posita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum). Contoh posita misalnya:
* Bahwa pada tanggal…telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di…
* Bahwa dari perkawinan itu telah lahir …(jumlah) anak bernama…, lahir di…pada tanggal…
* Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
* Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian…dst
3. Petitum
(tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).
Bentuk tuntutan itu misalnya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat …sah putus karena perceraian sejak dijatuhkannya putusan oleh hakim;
3. Menyatakan pihak penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak atas nafkah dari tergugat terhitung sejak tanggal...sebesar Rp....per bulan sampai penggugat menikah lagi;
4. Mewajibkan pihak tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
5. Menyatakan bahwa harta berupa....yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak penggugat...
6. Menghukum penggugat membayar biaya perkara…dst
semoga bermanfaat...
Comments
hihihihi...
Emang profesi...apalagi keahlian nya memang bidang khusus ini...
maksudnya keahliannya memang dibidang copy paste, ya
wihh ada yg blom tau keahlian mami yg sebenernya nih..
hihihihi...
dia blom tau kali..
hohohoho...
diboyz forum bebas koq , ngaku SH, Dokter, Polisi, ngaku Artis juga gak papa
CEO of GMH 8)
Sorry sorry .....rupanya ini warungnya anggota mawar berduri .....
terusin aja ngerumpinya, saya jalan terus ya...... daaaaggggg
yuukkkk.......
1. Konfirmasi: istilah 'gugat cerai' itu khusus untuk isteri kepada suaminya, betul khan? Bagaimana dg prosedur dan syarat/alasan suami menceraikan isterinya?
2. Bagaimana kalau kita tidak menghendaki perceraian tapi pasangan menghendakinya? Bagaimana scr hukum cara mempertahankan perkawinan?
Minta penjelasan dr tinjauan hukum Sipil dan hukum Islam.
Trims banyak, Bung Oscar!
cmn bwat ilmu kok
klo nda maw baca yawdah =p