It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at [email protected]
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
konswekwensinya para pihak harus tunduk dengan isi akta
menarik sih dengan akta tersebut...
memang benar sebuah akta yang diperjanjikan bagi para pihak dan mengikat sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya...
sifat ini sebagai openfalen dari pada buku ke 3 tentang perikatan yang bersifat terbuka, sejauh para pihak menyetujui akan isi perjanjian yang dituangkan dalam akata otentik tersebut...maka perikatan diantaranya sudah terjadi (psl 1320 KUHPerdata)...
tetapi konsekuensi hukum di Indo juga mengatur campur tangan pemerintah dalam sebuah perjanjian...sejauh perjanjian tidak melanggar undang2, kepatutan,dan ketertiban sosial...maka perjanjian tersebut dapat dilaksanakan(pasl 1333 KUHPerdata)...
yang menjadi permasalahan sekarang apakah hubungan sesama jenis di Indo seudah merupakan bagian yang diakui oleh UU dan diterima sebagai nilai kepatutan dalam masyarakat yang tertuang dalam peraturan per-UU-an...
so ditunggu aja tanggal mainnya mengenai peraturan yang berikutnya...
MODE AWAM HUKUM : ON
Bagi pakar2 yang tahu, mang biasanya agreement apa ajah yang mengikat di dalam nya...
dan bedanya dari agreement yang biasa apa...
misalnya, gw punya temen cowok, dan karena satu dan lain hal kita mengikat suatu perjanjian sebutlah untuk kepemilikan property. Aku ma dia Str8.. so apa ini juga gak beda ma Agreement yang di maksud Sdr. Tempra ??
Mohon pencerahan....
konsep menikah str8 sebenarnya juga agreement, hanya sifatnya sah secara agama. kalo ada penyimpangan, istri kan juga bisa menuntut suami. gitu aza koq, simple. yang tidak simple adalah konsekuensi nya. dah siap atau blom?
Kalo utk pacaran aje bs ga ye pake akta ginian?
mungkin untuk agreement yang satu ini agaknya kita perlu membedakan mana yang di katakan patut secara hukum dan dapat dibatalkan demi hukum...
masalah yang dihadapi kali ini adalah...bahwa perjanjian yang dilakukan untuk hidup bersama dalam artian adanya penyatuan harta dan bukan pengesahan hubungan Homosexual...
hal ini perlu hati2 sekali lagi saya tekankan...karena pada efeknya perjanjian tersebut dapat di batalkan demi hukum karena isi perjanjian yang bertentangan dengan UU...khususnya tentang hidup bersama...dan akan merugikan bagi pihak yang memiliki kepentingan financial di dalamnya...
sebagai pembanding adalah putusan MA RI tahun 2004 tentang hibah Harta waris yang di batalkan dengan kekuatan hukum tetap setelah 40 tahun...akibat gugatan salah satu ahli waris yang masih hidup karena dalam amar putusan dinyatakan adanya Perjanjian Hibah telah bertentangan dengan kepentingan hukum dalam hal ini aturan diluar ketentuan Perdata...dimana setiap ahli waris memiliki hak mutlah dalam harta waris yang tidak dapat di hilangkan atau ditiadakan karena adanya hubungan darah dengan orang tua...
agaknya tentang perjanjian ini harus di telaah kembali bagi yang ingin melakukannya...karean dalam dunia praktisi yang sudah saya jalani hal ini aganyak menjadi ladang subur notaris-notaris yang ingin mendapat keuntungan...dan ketika terjadi masalah Notaris memiliki kekebalan hukum untuk tidak di kaitkan terhadap akta yang ditanda tanganinya dengan kata lain Notaris tersebut dapat saja lepas tangan...
regard,
Oscar rr
jangan panggil bang ah...g uda lama nggak ngospek orang kok...
soal gay ini memang bertentangan dengan Hukum...sejauh dia tidak mendapat pengakuan yang diterima dengan ketentuan ketertiban sosial dan UU yang memberikan keleluasaan dalam melakukan tindakan hukumnya...
tetapi dalam hal perjanjian dalam UU no. 1 tahun 1974 hanya perbuatan hukum perkawinan saja yang dilarang bagi kaum Gay...
selebihnya dari pada hal tersebut,seperti perjanjian penyatuan harta atau kepemilikan benda2 bergerak atau tidak bergerak yang diatas namakan dua orang kan nggak masalah...ini kan hanya terkait kesepakatan para pihak dalam hal kepemilikan kebendaan dan nggak berkaitan dengan status gay orang tersebut...
Ok,
Oscar rr
dalam hal adanya gugatan dari pihak keluarga...
sebenarnya sifat akta adalah dasar sebuah perjanjian yang dituangkan secara tertulis dalam akta yang di sepakati para pihak...
mengikat bagi pihak yang membuat,dan para pihak adalah orang yang cakap hukum dan tidak di bawah pengampuan...maksudnya pihak tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatan hukumnya tersebut secara sadar...
keluarga dapat mengugat bila:
1. perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang belum cakap hukum (Anak di bawah umur 21 tahun atau yang memiliki keterbelakangan mental)
2. adanya hak ahli waris lain yang terkait dengan harta yang di perjanjikan, karena sifat kewarisan menurut KUHPerdata kita...setiap ahli waris haknya tidak dapat di hilangkan kecuali ahli waris tersebut menolak atau tidak patut menerima karena ada ahliwarsi lain yang lebih berhak...
selebihnya dari pada hal ini, menurut saya perjanjian yang dibuat dengan akta tersebut tidak dapat dimintakan pembatalan oleh pihak keluarga...
tetapi memang pada umumnya dalam praktek...hakim seringkali memutus lain dengan pertimbangan yang berbeda...karena hakim boleh memutus berdasarkan rasa keadilan yang dianggapanya memenuhi kebenaran formil...(dalam Hukum Acara Perdata)...
regard,
Oscar rr