BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Isra Mi'raj dan Kebebasan Beragama

edited August 2008 in BoyzStyle
Apapun alasanya mengumpat, mencaci-maki, menghancurkan tempat ibadah tertentu, hingga menghilangkan nyawa orang lain, tak termasuk dalam kategori perbuatan baik.

Di tengah-tengah keterpurukan, masih banyak kelompok yang melakukan perbuatak senonoh atau menempuh jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan. Budaya baku hantam menjadi jurus pamungkas guna menumpas semua golongan yang berbeda.

Apakah kita tidak lelah? Apakah kita tidak ada kepentingan dan kebutuhan lainya yang lebih urgen dari pertengkaran tak berarti itu? Apakah kita memang lebih gandrung terhadap budaya barbar daripada duduk rukun dan bicara dari hati ke hati?

Mampukah kehadiran Isra Miraj yang jatuh pada tanggal 30 Juli 2008 (27 Rajab 1429 H) dapat memberikan spirit keadilan, kemerdekaan sekaligus membuka ruang untuk tumbuh dan berkembangnya kebebasan beragama di Indonesia bagi komunitas penghayat atau aliran kepercayaan.

Spirit Yang Terlupakan
Momentum Isra Mi'raj Nabi Muhammad merupakan tonggak awal lahirnya peradaban Islam berbasis keimanan yang kukuh. Perintah shalat pun menjadi petanda peradaban Rasul untuk menegakkan keadilan, kemerdekaan sesuai dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.

Singkatnya, perjalanan suci kenabian (dari Mesjid Haram ke Mesjid Aqsa lalu ke sidrat al-muntaha) harus menjadi tonggak keteladanan yang mesti diserap dalam kesadaran (kehidupan) umat Islam.

Pasalnya, para ulama sirah nabawiyah hampir menyepakati, seperti ditulis Zuhairi Misrawi, Isra dan Mi'raj merupakan perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Yerusalem (isra) serta dari Yerusalem menuju singgasana Tuhan atau sidrat al-muntaha (mi'raj).

Muhammad Husein Haikal dalam Hayat Muhammad menjelaskan, sebagaimana ditulis Dermenghem dan Ibnu Hisyam, setelah sampai di Yerusalem, Nabi Muhammad SAW melakukan sembahyang di atas puing-puing Kuil Sulaiman bersama utusan Tuhan yang lain, Nabi Ibrahim, Nabi Musa, dan Nabi Isa.

Lalu, Nabi Muhammad bersama Malaikat Jibril naik ke langit memenuhi panggilan Tuhan, hingga akhirnya melakukan negosiasi dengan Tuhan ihwal perintah shalat bagi kaum Muslim. Sejak itulah shalat disyariatkan bagi kaum Muslim hingga kini.

Bila kita kuat memegang amanat Isra Miraj niscaya tak akan ada lagi upaya 'penertibak keyakinan' oleh kelompok tertentu terhadap golongan yang berbeda sekalipun kuat memegang teguh tradisi leluhurnya. Seolah-oleh mereka tak masuk kategori islam dan harus diislamkan. Inilah wajah muram islam indonesia.

Ambil contoh perlakuan tak lazim ini menimpa komunitas penghayat Sunda Wiwitan, Cigugur Kuningan Jawa barat. Anehnya lagi pemerintah ikut melanggengkan budaya benci dan masyarakat pengkayat itu untuk memilih agama resmi yang diakui oleh negara. Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu, dan Konghucu. Di luar keenam keyakinan berbau tradisi lokal sarat pengawasan. Badan Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) pun menjadi juru kunci penguasa dalam mengatur keimanan.

Alhasil, negera tidak mengakui pernikahan masyarakat adat. Akta nikah, akta kelahiran, KTP (Kartu Tanda Penduduk) pula menjadi bagian yang sangat susah didapatkan oleh para penghayat.

Salah satunya, kasus ini menimpa Lastri, sejak duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). Ia acapkali diejek oleh temen-temennya manakala mengetahui dirinya penganut Sunda Wiwitan. Eh...eh..Madrais (Agama Jawa Sunda), Madrais, Kafir, Kafir dan Kafir. Terlebih lagi ditengah persaingan dunia kerja. Ia kembali dijegal status agama di KTP untuk menyatakan identitas sesungguhnya.

Perlakuan diskriminatif tak berakhir sampai disini saat ingin menggelar perkinahan pula deraan serupa menimpanya saat mencatat perkawinannya ke kantor catatan sipil daerah setempat. 'Udah atuh jangan dicatetin,' cetus petugas sipil

Dengan kesal ia menjawab 'Mba aku tuh ingin menjadi seorang warga negara Indonesia yang baik ketentuan-ketentuan yang berlaku di bumi pertiwi ini aku ingin menjalaninya,' paparnya. (Jurnal Perempuan Edisi 57)

Kebebasan Beragama
Kemerdekaan, keadilan, sikap keterbukaan menjadi barang langka di Nuasntara ini. Urusan keimanan saja pemerintah masih ikut mencampurinya. Padahal negara kita bukan pemerintahan teokratis atau sekuler. Namun, penertiban kepercayaan selalu digalakan. Atas nama meresahkan masyarakat, berbuat onar, menafikan Tuhan, hingga penodaan agama kerap menjadi dalih untuk membumi hanguskan keberadaan mereka.

Kiranya, jaminan kebebasan berkumpul, berserikan dan beragama sesuai dengan keyakiannya dan hak kemerdekaan pikiran, nurani dan kepercayaan hanya berhenti pada Pasal-pasal (28 ayat 2, 29 ayat 1 dan 2), Undang-undang (No 1/PNPS/1965) dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 477/ 74054/ BA.012/ 4683/95 tertanggal 18 November 1978 semata.

Salah satu hak dan kebebasan dasar yang diatur ICCPR sekaligus sudah dirativikasi adalah hak atas kebebasan berkeyakinan dan beragama, mencakup kebebasan menganut, menetapkan agama, kepercayaan atas pilihan sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama, di tempat umum maupun tertutup, untuk menjalankan agama, kepercayaan dalam kegiatan ibadah, ketaatan, dan pengajaran. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga mengurangi kebebasan untuk menganut, menetapkan agama, kepercayaan sesuai dengan pilihannya.

Dalam urusan perkawinan. Pasal 1 Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 menjelaskan perkawinan ikatan lahir-batin anatara pria dengan perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 2 ayat 1 perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Ironis memang.

Dengan demikain, Isra Mi'raj harus menjadi ajang evaluasi kebebasan beragama. Bukan malah sebaliknya kita sengaja menabur ayat-ayat penuh kebencian dan fitna dalam wilayah keyakinan. Inilah yang di inginkan Joahim Wach, Guru Besar Perbandingan Agama dalam mengeja suatu kebenaran.

Memang benar, bahwa untuk mencintai kebenaran orang harus membenci ketidakbenaran. Akan tetapi tidak benar bahwa untuk memuji keyakinan sendiri, seseorang harus membenci dan merendahkan keyakinan orang lain (Joahim Wach, 2000)

Inilah makna terdalam Isra Miraj bagi komunitas penghayat. Terwujudnya kedamaian, toleransi, saling menghormati antarajaran, antaragama, dan antarkelompok menjadi cita-cita tertinggi masyarakat Indonesia yang beradab. Semoga!

*IBN GHIFARIE, Pengiat Studi Agama-agama dan Pemerhati Kebebasan Beragama

Comments

Sign In or Register to comment.