BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

KOK BISA BEBAS? ADA YG ANEH YA?

edited July 2008 in BoyzRoom
BOGOR--MI: Penyanyi rock Ahmad Albar (62) bisa menghirup udara bebas, Jumat, setelah mendekam selama lebih dari tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang, Bogor, Jabar .

Ahmad Albar atau yang lebih akrab dipanggil Iyek tersebut meninggalkan LP sekitar pukul 11.10 WIB ditemani oleh keluarga dan rekan artis diantaranya adiknya Camelia Malik, Jelly Tobing, Ian Antono, dan Oddie Agam.

Sebelum meninggalkan lapas, Iyek sempat berpamitan kepada petugas lapas dan beberapa napi serta memanjatkan doa bersama.

"Iyek mendapatkan cuti bersyarat selama 13 hari hingga 24 April. Setelah itu ia harus lapor ke Lapas," kata Kepala Seksi Binadik LP Paledang, Warsianto.

Cuti bersyarat itu, jelas dia, adalah hak bagi setiap napi dengan masa tahanan lebih dari enam bulan setelah memenuhi beberapa persyaratan dan sudah menjalani dua pertiga dari masa tahanan.

Iyek divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Depok pada 25 Juni lalu, serta membayar denda sebesar Rp6 juta subsider tiga bulan penjara karena melanggar Undang-undang no 5/1997 pasal 60 tentang tindak pidana psikotropika.

Ia ditangkap pada November 2007 di kediamannya di kawasan Cinere, Depok.

Saat digelandang musisi kelahiran Surabaya, 16 Juli 1946 itu kedapatan sedang bersama dengan Jenny Chandra alias Cece alias Jetli yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi karena diduga terkait dengan sindikat penjualan ekstasi asal Malaysia senilai Rp49 miliar.

Polisi juga menemukan tiga pecahan dari satu butir ekstasi warna coklat di kotak rias, dua alat penghisap shabu (bong) bersama satu sedotan dan satu korek api di tempat tidurnya.(Ant/OL-02)
«1

Comments

  • Huaaa...udah tua bangka gitu masih nge drugs?? Keknya kalau umur udah segitu sebelah kaki udah nancep di kuburan deh..kok masih asik2 nge drugs aja yah? kemana aja tuh orang waktu muda?
  • Hai...
    Dalam kasus pidana hal ini sudah biasa...
    Masa tahanan seorang narapidana pada umumnya dikurangi masa tahanan pemeriksaan sebelum putusan dijatuhkan...
    atau dalam amar putusan seorang hakim memberi subsider pidana, yang nata lain pelepasan bersyarat, wajib lapor atau denda subsider...
    Pemotongan ini juga terkait dengan tuntutan Jaksa dalam persidangan...bila jaksa menuntut terlalu ringan maka putusan hakim bisa dijatuhkan dibawah tuntutan tersebut...walaupun dalam praktek sebenarnya bisa diatas itu...tetapi sangat jarang...

    Itu lah Hukum di Indonesia...rasa KEADILAN sangat relatif tergantung siapa yang DIADILI...

    Regard,
    Oscar rr
    (staf Ahli M.A. bidang Mediasi Rekonsiliasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan) :)
  • Oscar rr wrote:
    Hai...
    Dalam kasus pidana hal ini sudah biasa...
    Masa tahanan seorang narapidana pada umumnya dikurangi masa tahanan pemeriksaan sebelum putusan dijatuhkan...
    atau dalam amar putusan seorang hakim memberi subsider pidana, yang nata lain pelepasan bersyarat, wajib lapor atau denda subsider...
    Pemotongan ini juga terkait dengan tuntutan Jaksa dalam persidangan...bila jaksa menuntut terlalu ringan maka putusan hakim bisa dijatuhkan dibawah tuntutan tersebut...walaupun dalam praktek sebenarnya bisa diatas itu...tetapi sangat jarang...

    Itu lah Hukum di Indonesia...rasa KEADILAN sangat relatif tergantung siapa yang DIADILI...

    Regard,
    Oscar rr
    (staf Ahli M.A. bidang Mediasi Rekonsiliasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan) :)


    klu anda2 perhatikan, sejak pertama kasus ini sudah di-intervensi camelia malik dll yg berusaha menyelamatkan saudaranya...bahkan anaknya yg jelas2 terlibat malah melarikan diri bbrp minngu utk sengaja membersihkan tubuh supaya pas di check medis bebas narkoba, uda yakin body nya bersih baru deh anaknya muncul lagi, jadi pas di cek air seninya hasilnya negatif jadi dibebaskan ...uda gitu bisa alesan ini itu...padahal uda jelas anak dan bapak terlibat...

    terus bapaknya yg ketangkep basah, masa bisa dikenai hukuman cuma di bawah 1 setengah thn, uda gitu dipotong2 ini itu, jadinya cuma 6 bulan yg riil nya,,,,halah....coba klo maling ayam hukumannya aja lbh dari sgitu...ini kan narkoba......


    gw mual banget tuh sama camelia malik, jadi org sok taat beragama, padahal org yg busuk, contohnya dia ikut2an 'jalan belakang KKN' buat bebasin saudaranya si iyek mo...nyet itu...ih, amit2...

    itulah indonesia...
  • Gery,
    Dalam putusan seorang hakim banyak pertimbangan yang diambil ketika akan menjatuhkannya...
    termasuk adanya "Opini Publik" yang menginterfen...makanya pengacara sekarang senang tampil di TV dan memberi pendapat ini dan itu sehingga membentuk opini publik yang dapat mempengaruhi suatu putusan...

    Hal ini juga sangat terkait pada asas proporsional yang ada dalam setiap putusan hakim ketika menjatuhkan putusan yang harus "mendekati rasa keadilan dalam masyarakat" apakah putusan tersebut akan berpengaruh pada lingkungan sosial atau tidak...

    Adapun hal lain,apabila putusan ini pada saat diputus tidak sesuai dengan rasa keadilan yang dirasa oleh Jaksa,maka jaksa dalam jangka waktu 14 hari setelah diputus...seharusnya dapat diajukan upaya hukum (Banding & Kasasi), bahkan PK (upaya hukum luarbiasa) yang ternyata tidak dilakukan...

    seperti saya katakan sebelumnya...Rasa keadilan itu milik siapa???
    Maka banyak hal yang masih harus dibenahi dalam badan peradilan...

    Regard,
    Oscar rr
  • Oscar rr wrote:
    Gery,
    Dalam putusan seorang hakim banyak pertimbangan yang diambil ketika akan menjatuhkannya...
    termasuk adanya "Opini Publik" yang menginterfen...makanya pengacara sekarang senang tampil di TV dan memberi pendapat ini dan itu sehingga membentuk opini publik yang dapat mempengaruhi suatu putusan...

    Hal ini juga sangat terkait pada asas proporsional yang ada dalam setiap putusan hakim ketika menjatuhkan putusan yang harus "mendekati rasa keadilan dalam masyarakat" apakah putusan tersebut akan berpengaruh pada lingkungan sosial atau tidak...

    Adapun hal lain,apabila putusan ini pada saat diputus tidak sesuai dengan rasa keadilan yang dirasa oleh Jaksa,maka jaksa dalam jangka waktu 14 hari setelah diputus...seharusnya dapat diajukan upaya hukum (Banding & Kasasi), bahkan PK (upaya hukum luarbiasa) yang ternyata tidak dilakukan...

    seperti saya katakan sebelumnya...Rasa keadilan itu milik siapa???
    Maka banyak hal yang masih harus dibenahi dalam badan peradilan...

    Regard,
    Oscar rr

    weleh... bahasa-nya hukum bgt ga sih???
    hehhehe...
    oscar keren lah pokona!!!
  • Oscar rr wrote:
    Gery,
    Dalam putusan seorang hakim banyak pertimbangan yang diambil ketika akan menjatuhkannya...
    termasuk adanya "Opini Publik" yang menginterfen...makanya pengacara sekarang senang tampil di TV dan memberi pendapat ini dan itu sehingga membentuk opini publik yang dapat mempengaruhi suatu putusan...

    Hal ini juga sangat terkait pada asas proporsional yang ada dalam setiap putusan hakim ketika menjatuhkan putusan yang harus "mendekati rasa keadilan dalam masyarakat" apakah putusan tersebut akan berpengaruh pada lingkungan sosial atau tidak...

    Adapun hal lain,apabila putusan ini pada saat diputus tidak sesuai dengan rasa keadilan yang dirasa oleh Jaksa,maka jaksa dalam jangka waktu 14 hari setelah diputus...seharusnya dapat diajukan upaya hukum (Banding & Kasasi), bahkan PK (upaya hukum luarbiasa) yang ternyata tidak dilakukan...

    seperti saya katakan sebelumnya...Rasa keadilan itu milik siapa???
    Maka banyak hal yang masih harus dibenahi dalam badan peradilan...

    Regard,
    Oscar rr

    weleh... bahasa-nya hukum bgt ga sih???
    hehhehe...
    oscar keren lah pokona!!!
  • Oscar rr wrote:
    Gery,
    Dalam putusan seorang hakim banyak pertimbangan yang diambil ketika akan menjatuhkannya...
    termasuk adanya "Opini Publik" yang menginterfen...makanya pengacara sekarang senang tampil di TV dan memberi pendapat ini dan itu sehingga membentuk opini publik yang dapat mempengaruhi suatu putusan...

    Hal ini juga sangat terkait pada asas proporsional yang ada dalam setiap putusan hakim ketika menjatuhkan putusan yang harus "mendekati rasa keadilan dalam masyarakat" apakah putusan tersebut akan berpengaruh pada lingkungan sosial atau tidak...

    Adapun hal lain,apabila putusan ini pada saat diputus tidak sesuai dengan rasa keadilan yang dirasa oleh Jaksa,maka jaksa dalam jangka waktu 14 hari setelah diputus...seharusnya dapat diajukan upaya hukum (Banding & Kasasi), bahkan PK (upaya hukum luarbiasa) yang ternyata tidak dilakukan...

    seperti saya katakan sebelumnya...Rasa keadilan itu milik siapa???
    Maka banyak hal yang masih harus dibenahi dalam badan peradilan...

    Regard,
    Oscar rr

    weleh... bahasa-nya hukum bgt ga sih???
    hehhehe...
    oscar keren lah pokona!!!

    cari perhatian yah....kok ngomong berkali2 nadanya seolah mengadu domba...padahal mah disini kaga ada yg merasa benar, kaga ada yg mrasa salah...kaga ada yg mrasa menang atau kalah...ini cuma ajang opini...percuma deh eloe manas- manasin kite2..kaleng... :lol: :lol:
  • Oscar rr wrote:
    Gery,
    Dalam putusan seorang hakim banyak pertimbangan yang diambil ketika akan menjatuhkannya...
    termasuk adanya "Opini Publik" yang menginterfen...makanya pengacara sekarang senang tampil di TV dan memberi pendapat ini dan itu sehingga membentuk opini publik yang dapat mempengaruhi suatu putusan...

    Hal ini juga sangat terkait pada asas proporsional yang ada dalam setiap putusan hakim ketika menjatuhkan putusan yang harus "mendekati rasa keadilan dalam masyarakat" apakah putusan tersebut akan berpengaruh pada lingkungan sosial atau tidak...

    Adapun hal lain,apabila putusan ini pada saat diputus tidak sesuai dengan rasa keadilan yang dirasa oleh Jaksa,maka jaksa dalam jangka waktu 14 hari setelah diputus...seharusnya dapat diajukan upaya hukum (Banding & Kasasi), bahkan PK (upaya hukum luarbiasa) yang ternyata tidak dilakukan...

    seperti saya katakan sebelumnya...Rasa keadilan itu milik siapa???
    Maka banyak hal yang masih harus dibenahi dalam badan peradilan...

    Regard,
    Oscar rr

    betul, inilah yg dimaksudkan sdr. gery, bahwa proses hukum di indo hanya lbh bnyk didominasi permainan kata dan kalimat...tapi keadilan dan kebenaran itu sendiri sebenarnya sangat pincang...ya khan?
    :wink:
  • Yang dapat adil hanya Tuhan aja...itu kata pak Bagr Manan selalu setiap rapat koordinasi MA...
    Jadi kalau masih manusia kadang rasa keadilan itu sangat sulit didapat...
    Manusia tidak pernah merasa puas dengan apa yang dipunyai,demikian dengan keadilan...apakah setiap ada perkara menang atau kalah itu akan dirasa adil pada pihak yang berperkara...walaupun dalam kaidah normatifnya...putusan itu harus mendekati rasa keadilan dalam masyarakat...
    Jadi teori relativitas masih berlaku...

    regard,
    Oscar rr
  • Oscar rr wrote:
    Gery,
    Dalam putusan seorang hakim banyak pertimbangan yang diambil ketika akan menjatuhkannya...
    termasuk adanya "Opini Publik" yang menginterfen...makanya pengacara sekarang senang tampil di TV dan memberi pendapat ini dan itu sehingga membentuk opini publik yang dapat mempengaruhi suatu putusan...

    Hal ini juga sangat terkait pada asas proporsional yang ada dalam setiap putusan hakim ketika menjatuhkan putusan yang harus "mendekati rasa keadilan dalam masyarakat" apakah putusan tersebut akan berpengaruh pada lingkungan sosial atau tidak...

    Adapun hal lain,apabila putusan ini pada saat diputus tidak sesuai dengan rasa keadilan yang dirasa oleh Jaksa,maka jaksa dalam jangka waktu 14 hari setelah diputus...seharusnya dapat diajukan upaya hukum (Banding & Kasasi), bahkan PK (upaya hukum luarbiasa) yang ternyata tidak dilakukan...

    seperti saya katakan sebelumnya...Rasa keadilan itu milik siapa???
    Maka banyak hal yang masih harus dibenahi dalam badan peradilan...

    Regard,
    Oscar rr

    weleh... bahasa-nya hukum bgt ga sih???
    hehhehe...
    oscar keren lah pokona!!!
    secara dia org hukum gitu loh pejabat di MA LOL LOL
  • abxis wrote:
    Oscar rr wrote:
    Gery,
    Dalam putusan seorang hakim banyak pertimbangan yang diambil ketika akan menjatuhkannya...
    termasuk adanya "Opini Publik" yang menginterfen...makanya pengacara sekarang senang tampil di TV dan memberi pendapat ini dan itu sehingga membentuk opini publik yang dapat mempengaruhi suatu putusan...

    Hal ini juga sangat terkait pada asas proporsional yang ada dalam setiap putusan hakim ketika menjatuhkan putusan yang harus "mendekati rasa keadilan dalam masyarakat" apakah putusan tersebut akan berpengaruh pada lingkungan sosial atau tidak...

    Adapun hal lain,apabila putusan ini pada saat diputus tidak sesuai dengan rasa keadilan yang dirasa oleh Jaksa,maka jaksa dalam jangka waktu 14 hari setelah diputus...seharusnya dapat diajukan upaya hukum (Banding & Kasasi), bahkan PK (upaya hukum luarbiasa) yang ternyata tidak dilakukan...

    seperti saya katakan sebelumnya...Rasa keadilan itu milik siapa???
    Maka banyak hal yang masih harus dibenahi dalam badan peradilan...

    Regard,
    Oscar rr

    weleh... bahasa-nya hukum bgt ga sih???
    hehhehe...
    oscar keren lah pokona!!!
    secara dia org hukum gitu loh pejabat di MA LOL LOL

    bukan...dia kan simpenannya hakim sini... :lol: :lol: :lol:
  • Oscar rr wrote:
    Yang dapat adil hanya Tuhan aja...itu kata pak Bagr Manan selalu setiap rapat koordinasi MA...
    Jadi kalau masih manusia kadang rasa keadilan itu sangat sulit didapat...
    Manusia tidak pernah merasa puas dengan apa yang dipunyai,demikian dengan keadilan...apakah setiap ada perkara menang atau kalah itu akan dirasa adil pada pihak yang berperkara...walaupun dalam kaidah normatifnya...putusan itu harus mendekati rasa keadilan dalam masyarakat...
    Jadi teori relativitas masih berlaku...

    regard,
    Oscar rr

    engga gitu jeng. manusia juga sering bisa adil kok. justru tuhan ngasih mandat kepada manusia buat nunjukkin keadilan di bumi. masalahnya cuma MAU ATAU KAGA. klo sola bisa itu sih pasti bisa asal ada kemauan.

    sedangkan klo sebutan YG MAHA ADIL,hanya pantas buat tuhan. demikian saya luruskan disini.
    :wink:
  • Dear Ilham,
    Benar asal ada kemauan pasti ada jalan yang bisa dilalui...
    tetapi dalam Konteks Adil...manusi tidak dapat dikatakan Objektif,tetapi lebih kepada Intersubjektif...memandang suatu permasalahan dari sudut pandang yang berlainan dan menarik kesimpulan dari setiap premis yang didapatnya menjadi sebuah keputusan...
    maka maunsia diberi akal budi untuk berfikir...dalam hukum Islam manusia diberi akal dan budi untuk berfikir mengembangkan apa yang ia temukan dalam kehidupannya...metode ini disebut Ijtihat...menarik suatu keputusan atau peraturan baru dari peraturan yang telah ada sebelumnya...conto adalah Masa tunggu/Masa Idah bagi seorang janda yang telah ditalak tiga oleh suaminya...itu adalah Ijtihat...fungsinya menghindarkan si wanita dari cerca dan fitnah selingkuh ketika ia akan menikah lagi...dan memberikan kejelasan setatus hukum bagi si anak yang dikandungnya...
    Maka Adil memang hal yang tidak habis di perdebatkan dan banyak teori keadilan yang dikembangkan memang tidak memuaskan manusia...karena sifat adil adalah fundamental dan filosofis... :)
    Regard,
    Oscar rr
  • vinn wrote:
    abxis wrote:
    Oscar rr wrote:
    Gery,
    Dalam putusan seorang hakim banyak pertimbangan yang diambil ketika akan menjatuhkannya...
    termasuk adanya "Opini Publik" yang menginterfen...makanya pengacara sekarang senang tampil di TV dan memberi pendapat ini dan itu sehingga membentuk opini publik yang dapat mempengaruhi suatu putusan...

    Hal ini juga sangat terkait pada asas proporsional yang ada dalam setiap putusan hakim ketika menjatuhkan putusan yang harus "mendekati rasa keadilan dalam masyarakat" apakah putusan tersebut akan berpengaruh pada lingkungan sosial atau tidak...

    Adapun hal lain,apabila putusan ini pada saat diputus tidak sesuai dengan rasa keadilan yang dirasa oleh Jaksa,maka jaksa dalam jangka waktu 14 hari setelah diputus...seharusnya dapat diajukan upaya hukum (Banding & Kasasi), bahkan PK (upaya hukum luarbiasa) yang ternyata tidak dilakukan...

    seperti saya katakan sebelumnya...Rasa keadilan itu milik siapa???
    Maka banyak hal yang masih harus dibenahi dalam badan peradilan...

    Regard,
    Oscar rr

    weleh... bahasa-nya hukum bgt ga sih???
    hehhehe...
    oscar keren lah pokona!!!
    secara dia org hukum gitu loh pejabat di MA LOL LOL

    bukan...dia kan simpenannya hakim sini... :lol: :lol: :lol:
    kok mau yah hakimnya :lol: :lol: apa gara2 goyang karawangnya yg katana hot lol lol
  • CUMA TUHAN YANG MAHA ADIL....
Sign In or Register to comment.