Mungkin generasi sekarang pada nggak tau. Dulu di era orde lama dan orde baru, terjadi perdebatan sengit tentang kedudukan masyarakat Tionghoa di Indonesia. Ada tiga paham besar tentang hal ini. Perdebatan itu terjadi baik di kalangan masyarakat Tionghoa sendiri, maupun di luar masyarakat Tionghoa.
1. Paham Integrasi = Penggabungan.
Secara sederhana Integrasi adalah suatu proses percampuran etnis Tionghoa ke dalam bangsa Indonesia, tanpa meninggalkan budaya asalnya. Dalam pengertian yang lebih spesifik, integrasi ini lebih tepat sebagai "Penggabungan" etnis Tionghoa ke dalam bangsa Indonesia, sebagai "suku baru" lengkap dengan budayanya. Berawal dari ide Bung Karno yang menyebutkan "suku Tionghoa", dalam sambutannya pada Kongres Nasional ke-8 BAPERKI di Jakarta tanggal 14 Maret 1963, muncullah tuntutan untuk diakui sebagai "suku Tionghoa" yang sejajar dengan suku-suku lain yang ada di Indonesia. (ada suku Tionghoa, ada suku Batak, ada suku Jawa dst dst).
2. Paham Asimilasi = Pembauran
Di antara pihak yang tidak setuju dengan paham integrasi tersebut, salah satunya adalah Yap Thiam Hien yang menjabat sebagai Wakil Ketua Baperki sampai dengan tahun 1960. Setelah keluar dari Baperki, Yap bersama beberapa orang rekannya membentuk LPKB (Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa) pada tahun 1961, dan memperkenalkan paham "asimilasi" dalam proses percampuran etnis Tionghoa ke dalam bangsa Indonesia.
Dalam pandangan paham asimilasi, untuk menjadi orang Indonesia, orang Tionghoa harus dilebur ke dalam penduduk Indonesia asli sehingga kaum minoritas Tionghoa tidak lagi akan menjadi suatu kelompok tersendiri. (tidak ada suku Tionghoa, yang ada keturunan Tionghoa yang lahir di Medan ... Tionghoa Medan dst dst)
3. Paham Asimilasi = Peleburan
Pada awal pemerintahan Orde Baru, Baperki akhirnya dibubarkan dan paham integrasi tidak terdengar lagi gaungnya. Yang "menang" adalah paham asimilasi. Namun paham asimilasi ini kemudian diambil alih oleh pemerintah Orba untuk kepentingan politiknya, dan sudah menyimpang dari tujuan semula. Salah satunya adalah anjuran untuk berganti nama yang cenderung dipaksakan. Juga kebudayaan Tionghoa dilarang ditampilkan.
***
Nah saya pengen tahu pendapat temen-temen di BoyzForum sekarang, kalian milih paham yang mana?
Comments
Artikel 27 ICCPR ... kemumpuan untuk mempertahankan identitas kultur bergantung dari kelompok tersebut ....