BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Raperda Ubah jenis kelamin

edited January 2008 in BoyzRoom
FYI:
Ini merupakan kemajuan atau kemunduran bagi kelompok LGBTIQ (Lesbian, gay, biseksual, intersex dan Queer).

Saya sendiri melihatnya masih menjadi tanda tanya? Ini bermanfaat atau mudarat. Dilihat dari berbagai aspek dan jangka panjang untuk gerakan LGBTIQ. Mungkin teman - teman bisa share pemahaman dari Raperda ini?


RADAR MALANG
Ubah Kelamin Dilegalkan.
Syaratnya Mendapat Putusan Pengadilan
MALANG - Ini kabar gembira bagi masyarakat Kota Malang yang ingin mengubah jenis kelamin dalam kartu identitas. Mulai 2007 ini, Pemkot Malang, akan melegalkan perubahan jenis kelamin dalam kartu identitas.

Legalisasi perubahan jenis kelamin tersebut terlihat dalam raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dilempar ke DPRD Kota Malang, kemarin.

Dalam raperda tersebut, pada pasal 47 ayat 1 tertulis dengan jelas, setiap perubahan jenis kelamin yang telah mendapatkan penetapan atau putusan pengadilan wajib dicatatkan pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal penetapan.

Selanjutnya, pada pasal 47 ayat 2 tertulis, pencatatan perubahan jenis kelamin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan catatan pinggir pada akta kelahiran dan pada kutipan akta kelahiran yang bersangkutan.

Kabag Hukum Pemkot Malang Wasto SH menerangkan, masyarakat yang melakukan perubahan jenis kelamin akan dilegalkan oleh Pemkot Malang untuk mendapatkan perubahan identitas. "Syaratnya, mereka yang telah berubah jenis kelamin tersebut sudah harus mendapatkan putusan dari pengadilan," ujar Wasto.

Setelah mendapatkan persetujuan pengadilan, maka warga yang melakukan perubahan jenis kelamin tersebut, boleh melakukan perubahan identitas. Baik itu perubahan di akta kelahiran, perubahan di KTP, ataupun perubahan identitas lain seperti di kartu susunan keluarga (KSK).

Menurutnya, isi pasal yang terdapat dalam raperda tersebut mengadopsi UU Administrasi Kependudukan. "Jadi itu bukan inisiatif Pemkot Malang, tapi berdasarkan peraturan yang di atasnya," tambah Wasto.

Apakah Kota Malang merupakan satu-satunya kota yang sudah mengadopsi hal tersebut? Pria asal Jogjakarta tersebut tidak bisa menjelaskannya secara detail. Hanya saja, ia menerangkan, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, maka isi peraturan tersebut tentunya berlaku umum untuk seluruh Indonesia.

Adanya legalitas perubahan jenis kelamin dalam identitas tersebut juga mendapatkan dukungan anggota DPRD Kota Malang. Salah satu anggota dewan yang mendukung adalah Sri Rahayu. Menurut wanita yang akrab dipanggil Yayuk tersebut, isi raperda tentang perubahan jenis kelamin tersebut merupakan hal baru di Kota Malang, mungkin juga di Indonesia.

Kendati demikian, hal baru tersebut, jelasnya, perlu mendapatkan respon positif. Sebab, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa ada beberapa orang yang sudah melakukan perubahan jenis kelamin. "Itu artinya eksekutif sudah lebih peka terhadap fenomena yang ada di masyarakat," kata Yayuk.

Sementara itu, Sri Untari, anggota dewan lainnya menjelaskan, dirinya masih belum pernah mendengar adanya aturan yang membahas mengenai legalisasi perubahan jenis kelamin dalam identitas. "Namun, aturan yang dibuat pemkot tersebut bisa jadi sebagai upaya antisipasi mengenai banyaknya perubahan jenis kelamin di masyarakat," tutur Untari.

Hanya saja, tambah dia, seharusnya pemkot dalam melempar sebuah raperda harus disertai dengan kajian akademis. Sehingga, tujuan dibuatnya raperda tersebut bisa diketahui oleh dewan, baik secara filosofis, yuridis, ataupun sosiologis. "Inilah akibatnya jika raperda yang dilempar tidak disertai naskah akademis, selalu menimbulkan kontroversi, " tandas politisi dari PDIP tersebut.


Sumberhttp://www.jawapos. com/index. php?act=detail_ radar&id=149440&c=88.

Comments

  • Menurut opiniku kok merupakan terobosan besar yach buat teman2 transgender. :P CMIIW semoga mrk tidak dpt diskriminasi apapun sewaktu mengubah KTP,dll.
  • menurut aku , ini perubahan dalam sejarah indon donk
  • positifnya seh, spertinya penerimaan thd LGBT sudah mulai nyata di Indo.
    negatifnya, mereka sengaja membuat akses spt itu, agar lebih mudah melacak para LGBT..untuk tujuan khusus tentunya.....
  • Yosuke wrote:
    positifnya seh, spertinya penerimaan thd LGBT sudah mulai nyata di Indo.
    negatifnya, mereka sengaja membuat akses spt itu, agar lebih mudah melacak para LGBT..untuk tujuan khusus tentunya.....

    gw setuju dengan pendapat Yosuke
    Btw Yosuke ganteng euy kaya pemeran kamen rider Ibuki :wink:
  • Yosuke wrote:
    positifnya seh, spertinya penerimaan thd LGBT sudah mulai nyata di Indo.
    negatifnya, mereka sengaja membuat akses spt itu, agar lebih mdh melacak para LGBT..untuk tujuan khusus tentunya
    Tujuan apa?jd takut ganti lol
  • Toyo, kamu jalan2 ke mana aja? :roll:
  • Baru nyadar ada thread ini ... bagus euy ... :wink:

    Bagus kok ... artinya secara legal, orang-orang transgender sah kedudukannya secara hukum dan di KTP-nya boleh dicantumkan statusnya sebagai transgender ... btw, informasi tentang gender menurut gua penting untuk dicantumkan di KTP ... gak seperti agama dan status pernikahan yang menurut gua gak penting untuk masuk KTP ...

    Jadi, gua sih ngeliat ini positif ... :)
  • maksudnya apa?
    bingung pertanyaan mu?


    salam


    toyo
    Van_Riza wrote:
    Toyo, kamu jalan2 ke mana aja? :roll:
  • eng~
    itu klo ubah klamin anu kita kan di potong ya ?
    trus jadi gimana dunggg ? apa hilang bersama bola2nya ? atau bolanya masih ada (hadoh bizzare banged) ? trus tar klo di potong hilang donggg ??? gimana pipiznyaaa (astaga) ? bingung gw...

    ehem2... stau gw tar di buat vagina buatan ya ? bisa hamil ga tuh ? trus gimana dung bayinya klo bisa hamil ? asinya darimana >___< ? buat toked buatan... mang bisa menghasilkan asi ? &@$^@()@&;% *tambah bingung gw...

    tapi ya terserah org lah ^^ klo dia bahagia dgn keadaannya seperti itu ya~ ^^
Sign In or Register to comment.