BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Good to be Share

1707173757689

Comments

  • edited November 2016
    I'm not a morning person beibiihh.
    Dan masih belum mau.
    Plis jangan ajak aku ke cfd :(
    Besok malem lah cuss hihi
  • @inibudi umnh ... yuks dech besok :wink:
  • padahal pengen ngajak cfd an akhir bln depan.
    gajadi alias batal deh
  • azeek, ompiyk balik ke jekardah :lol:
  • Pfffft
    Kok komen akuh ga di lol in?
  • ^^ fakir lol.
  • Kalau malemnya nginep dulu sih mau mau aja~
    @LittlePigeon
  • Semangat ya ka budi.
    Okesip jangan nyinyirin aing.
  • Umur 21 dan blm pnya tabungan = akoeh
  • JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara menilai, pembahasan Pasal 481 dan Pasal 483 di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, justru membahayakan masyarakat yang selama ini aktif berkampanye tentang masalah kesehatan reproduksi.

    Sebab, keberadaan pasal itu mengancam mereka yang menyampaikan informasi terkait layanan KB dan bahaya HIV.

    “Kalau ini dimasukkan, akibatnya sangat serius. Karena berarti temen-temen yang bergerak di kesehatan reproduksi ini bisa kena karena rumusannya dibatasi. Orang yang telah disertivikasi oleh negara (hanya lah) yang bisa kampanye kesehatan reproduksi,” kata Anggara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (15/12/2016).

    Dalam penjelasan Pasal 481 dinyatakan, bahwa barang siapa yang secara terang-terangan menawarkan dan menunjukkan alat pencegah kehamilan (kontrasepsi), maka pihak tersebut dapat dipidana.

    Sementara, mereka yang berhak memberikan informasi diatur di dalam Pasal 483, yaitu petugas yang berwenang.

    “Artinya, masyarakat sipil atau pihak yang bergerak di bidang penyuluhan kesehatan reproduksi tidak diberikan hak sebagaimana pengaturan Pasal 481 R KUHP,” ujarnya.

    Pembahasan kedua pasal itu, menurut dia, bertentangan dengan upaya berbagai pihak baik itu pemerintah, swasta maupun masyarakat sipil dalam menjalankan program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.

    Terutama, dalam upaya untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Lebih jauh, ia menilai, penerapan kedua pasal itu dapat berimplikasi lebih luas. Tak hanya mengkriminalisasi masyarakat sipil, tetapi juga biaya penegakkan atas kasus itu sendiri.

    “Biaya akan semakin tinggi, dan lapas semakin crowded, ini tidak didukung pemerintah. Ke depan, seberapa banyak anggaran negara akan dihabiskan unutk anggaran penegakkan hukum dan pembangunan lapas dan rutan baru,” kata dia.

    http://nasional.kompas.com/read/2016/12/15/18495801/pemberi.informasi.layanan.kb.dan.hiv.terancam.dipidana
  • ombow, aku up ya.. biar idup lagi enih trit.
Sign In or Register to comment.