Prolog
Gempa bumi besar yang terjadi tahun 2091 secara beruntun di seluruh belahan bumi menyisakan satu negara, sekaligus satu kota terkecil yang berada ditengah lautan luas, Semarin. Pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana bekerja sama dengan Kepolisian Semarin menyelidiki kejadian ini.
Masyarakat dibuat kaget saat pemberitaan media yang merilis nama-nama korban menyatakan semuanya adalah wanita. Bukan hanya sebagian wanita yang menjadi korban, tapi seluruh wanita di Semarin menjadi korban. Dan itu menyebabkan populasi penduduk Semarin hanya diisi oleh pria.
Selang setahun atas desakan beberapa masyarakat, Pemerintah mengubah beberapa hukum dan undang-undang yang digunakan sebagai dasar negara. Salah satu dari undang-undang yang akan direvisi adalah Undang-Undang Pernikahan dimana pemerintah kini memperbolehkan pernikahan sesama jenis, dikarenakan sekarang hanya ada satu jenis kelamin saja, Pria.
"Dalam sebuah pernikahan antara pria dan pria, setiap individu harus memastikan mana yang berperan sebagai pria dan mana yang berperan sebagai wanita untuk proses identifikasi hukum."
Undang-Undang Pernikahan 2092 Pasal 1.1
"Jenis kelamin antar kedua individu pada kartu kependudukan tetap berjenis kelamin pria. Peran sebagai wanita hanya tercatat dalam Buku Pernikahan yang nantinya akan digunakan untuk identifikasi hukum dalam rumah tangga."
Undang-Undang Pernikahan 2092 Pasal 1.2
...
Comments
but kayaknya bakal menarik ni cerita , titp mention ya TS
Hidupku berubah drastis setelah kejadian bersejarah satu tahun yang lalu. Mungkin bukan hanya hidupku, tapi semua orang. Ibu dan adikku meninggal dalam kejadian itu. Kejadian yang begitu membekas untuk seluruh penduduk Semarin.
Pemerintah menjadikan tanggal 3 September sebagai Hari Wanita Nasional untuk menghormati lenyapnya seluruh wanita dari bumi ini. Peristiwa ini dimasukkan ke dalam mata pelajaran Sejarah yang telah disahkan oleh Kementerian Pendidikan.
Dampak terbesar dari kejadian kemarin adalah perombakan struktur pemerintahan. Beberapa Kementerian dihapuskan karena sudah tidak diperlukan, diantaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Kementerian Luar Negeri. Beberapa Badan Pemerintahan dan Lembaga Penelitian juga banyak ditutup karena sudah tidak ada korelasi lagi dengan kehidupan yang terjadi sekarang ini.
Perubahan fungsi kepala negara berubah drastis. Presiden memiliki kuasa penuh atas negara. Musyawarah hanya dilakukan antar Presiden dan Kementerian tanpa memperdulikan pendapat rakyat. Presiden memegang penuh atas Angkatan Bersenjata dan Badan Pertahanan, serta berhak untuk melakukan penyerangan dengan dasar melindungi populasi manusia yang tersisa.
Tatanan hukum ikut berubah. Revisi beberapa perundang-undangan juga masih banyak diperdebatkan. Dan salah satu yang banyak memicu polemik adalah Undang-Undang Pernikahan.
Pak Mar, Menteri Kesejahteraan Rakyat menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pernikahan ini dapat mengembalikan fungsi keluarga dan menjadikan anak yang tersisa memiliki tingkat kebahagian yang lebih tinggi.
Dokter Roy dari Lembaga Penelitian Semarin juga menyatakan bahwa dengan melegalkan pernikahan sesama jenis ini, perilaku seks bebas antara pria yang kerap terjadi akhir-akhir ini dapat diminimalisir.
11 November 2092, Presiden Dru mengesahkan Undang-Undang Pernikahan yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Dan dihari itu pula, Presiden Dru mengumumkan pernikahannya dengan seorang Pabu.
"Dalam pernikahan ini, pria yang berperan sebagai wanita disebut dengan Pabu."
Undang-Undang Pernikahan 2092 Pasal 1.3
***
Aku tergabung sebagai aktivis kampus yang menentang perubahan Undang-Undang Pernikahan secara sepihak yang baru disahkan oleh Presiden Dru. Pemberitaan di televisi nasional mengabarkan pengesahan Undang-Undang Pernikahan yang baru ini didasarkan dari hasil pengambilan suara dari seluruh Kementerian yang menyatakan 70% Kementerian setuju untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.
Presiden Dru tidak memperdulikan protes yang dilayangkan oleh beberapa masyarakat. Keegoisannya membuatnya menutup mata atas demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat. Dia menyerukan Badan Pertahanan Nasional untuk menghukum siapa saja yang menolak keputusan pemerintah.
Mulai dari saat itu, masyarakat hanya bisa berdiam diri karena dengan populasi manusia yang semakin berkurang, mereka tidak ingin kehilangan nyawa mereka dan anggota keluarga mereka yang masih tersisa.
***
Sore itu sehabis pulang kuliah, Papa sudah menungguku di ruang tamu. Tidak seperti biasanya.
"Nak, Papa mau ngomong sesuatu sama kamu,"
"Iya Pa, ada apa ya?"
Papa mempersilahkan aku duduk dan merangkul pundakku.
"Papa akan menikah dengan seorang Pabu,"
Aku melepaskan rangkulan Papa. Aku menatapnya dengan tajam. Aku tidak bisa berkata apa-apa.
Papa mencoba memelukku. Aku melepaskan pelukannya dan berdiri, kemudian berlari ke kamar.
"Apabila Pabu memiliki anak, maka statusnya sama dengan anak dari Ayah."
Undang-Undang Pernikahan 2092 Pasal 2.1
"Anak dari Pabu akan dianggap sebagai anak tertua walaupun usia dari anak tidak melebih anak Ayah."
Undang-Undang Pernikahan 2092 Pasal 2.2
"Apabila Pabu memiliki lebih dari satu anak, maka anak tertua adalah anak pertama dari Pabu, dan anak selanjutnya memiliki urutan sesuai dengan usia dari anak Pabu dan Ayah."
Undang-Undang Pernikahan 2092 Pasal 2.3
"Anak tertua adalah Pewaris Utama."
Undang-Undang Pernikahan 2092 Pasal 2.4