BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

pacaran kontrak

Ok dari judulnya dah agak gak mutu gitu emang. Ini cuma gagasan liar saya saja, toh saya pacaran beneran belum pernah juga. Saya gak ngerti ini salah kamar apa nggak. ._.

Gagasan ini muncul setelah saya ingat temen saya yang pacarannya pake kontrak sampai setahun. Sebenarnya sih itu selingkuhan. Namun hubungan mereka kandas juga sebelum kontrak habis. Padahal temen ku dah mutusin istri(pacar) pertama. Mungkin emang karma nya gitu soalnya setelah putus ceweknya itu datang ke rumah temen ku dan dia dah nggandeng cowok baru.

Ok lanjut ke gagasan saya. Saya punya gagasan tentang pacaran kontrak yang bisa diperpanjang kontrak nya. Dan itu harus mengikuti pola dan aturan khusus. Bukan seperti aturan kawin kontrak yang jelas.

Berikut ini aturan nya.

1. Orang yang akan melakukan pacaran kontrak ini harus dalam keadaan single. Tidak memiliki hubungan khusus dengan orang lain.

2. Kontrak berawal dari 1 hari saja.

3. Setelah kontrak habis, bisa diperpanjang 2 kali dari durasi kontrak sebelumnya. Jadi misal 1 hari kontrak tuh, terus ok ok aja dan mau memperpanjang kontrak. Nah kontrak berikutnya jadi 2 hari. Begitu seterusnya.

4. Perpanjangan kontrak harus disetujui kedua belah pihak. Jika satu pihak tidak bisa melanjutkan ya sudah memang harus putus.

5. Apabila hubungan putus di tengah jalan (kontrak belum habis) maka pihak yang memutuskan harus mendapatkan hukuman yang telah disepakati bersama oleh pasangan tersebut ketika awal melakukan pacaran kontrak ini.
***

Maaf bila gagasan saya terdengar picik. Terserah mau disebut permainan hati atau apa lah.

Perhatian!
Ini cuma gagasan liar saya. Entah orang aneh mana yang mau melakukannya. Bila baper sepihak bukan tanggung jawab saya terutama salah satu pihak di hubungan itu bukan saya.

Terima kasih.
«13456

Comments

  • kamu pengen pacaran kontrak? ga tahan ngejomblo ya kak? hihihi, kak TS modus cari pacar.. xD
    peace!
  • Iya nih wkwkwk.
    enak aja. Nggak lah ya.
    tapi gak nolak kalau ada yang mau eh.
  • ok, good luck.
    bhaibhaiy...
  • Hmm... Nggak juga nggak juga. Ah ini cuma gagasan liar saja. Hmmm... Mungkin perlu saya tambahi aturan.
  • Idenya bagus. Klo kawin aja bisa kontrak, kenapa pacaran enggak.
  • Idenya bagus. Klo kawin aja bisa kontrak, kenapa pacaran enggak.
  • Wah @omin setuju nih. Minat kah? Bukan sama saya tapi. :D
  • kalau terlanjur baper piwe?
  • JoelTop wrote: »
    kalau terlanjur baper piwe?

    Yah itu resiko. :| kalau dua duanya baper dan mau perpanjangan kontrak silakan.

    Kalau cuma salah satu aja dan kontrak abis. Dan salah satunya gak mau lanjut itu resiko juga. Ah susah memang.
  • Kurasa secara konsep memang menarik. Bisa menjadi penjembatan antara ONS dan pacaran.

    Ibaratnya status kepegawaian, ONS itu layaknya pegawai honorer. Pacaran itu pegawai tetap. Pacaran kontrak itu pegawai kontrak.

    Seperti yang kita sama2 sadari, begitu tingginya angka ONS di kalangan gei tentunya cukup membuat miris. Namun tidak dapat dipungkiri pula ga semua siap dgn pola pacaran. Monogamous relationship isn't many gay people's cup of tea. Hell, even it's not some straight men's cup of tea.

    Disinilah hadir pola pacaran kontrak. Sebagai niche market. Bukan ONS yang no string attached, tapi tetap msh bisa icik-icik persahabatan.

    Namun demikian, bukan berarti pakon ini tanpa tantangan:
    1. Sosialisasi dan edukasi. Perlu adanya penyuluhan dan sosialisasi pada masyarakat terhadap konsep yg terbilang baru ini. Kenapa masyarakat perlu tahu, mekanismenya seperti apa, klo ada komplen kemana masyarakat harus mengadu. Itu semua perlu disampaikan kepada masyarakat.
    2. Menemukan jangka waktu kontrak dan punishment yang sesuai ketika terjadi pelanggaran.
    Apakah polanya kontrak harian dan dapat diperpanjang kembali? Jika seperti itu tentu menyulitkan. Bayangkan jika setiap bangun tidur anda akan direpotkan dengan negosiasi apakah kontrak akan dilanjutkan atau tidak. Selanjutnya terkait punishment, apakah sistemnya denda, atau hanya moral suasion? Klo hanya himbauan moral, tentu tidak akan menimbulkan efek jera. Jika denda, nominalnya berapa? Terus disetor kemana? Apakah lsg ke pihak pertama, atau dikumpulkan dulu ke sebuah badan. Semisal BPPK(Badan Penyelenggara Pacaran Kontrak)

    Sebenarnya ada 3 isu besar lainnya. Tapi takutnya nanti kepanjangan. Namun klo emg pengen berdiskusi dan penisaran, ya monggo diinbox aja. Aq nda keberatan menjelaskan.
  • Kurasa secara konsep memang menarik. Bisa menjadi penjembatan antara ONS dan pacaran.

    Ibaratnya status kepegawaian, ONS itu layaknya pegawai honorer. Pacaran itu pegawai tetap. Pacaran kontrak itu pegawai kontrak.

    Seperti yang kita sama2 sadari, begitu tingginya angka ONS di kalangan gei tentunya cukup membuat miris. Namun tidak dapat dipungkiri pula ga semua siap dgn pola pacaran. Monogamous relationship isn't many gay people's cup of tea. Hell, even it's not some straight men's cup of tea.

    Disinilah hadir pola pacaran kontrak. Sebagai niche market. Bukan ONS yang no string attached, tapi tetap msh bisa icik-icik persahabatan.

    Namun demikian, bukan berarti pakon ini tanpa tantangan:
    1. Sosialisasi dan edukasi. Perlu adanya penyuluhan dan sosialisasi pada masyarakat terhadap konsep yg terbilang baru ini. Kenapa masyarakat perlu tahu, mekanismenya seperti apa, klo ada komplen kemana masyarakat harus mengadu. Itu semua perlu disampaikan kepada masyarakat.
    2. Menemukan jangka waktu kontrak dan punishment yang sesuai ketika terjadi pelanggaran.
    Apakah polanya kontrak harian dan dapat diperpanjang kembali? Jika seperti itu tentu menyulitkan. Bayangkan jika setiap bangun tidur anda akan direpotkan dengan negosiasi apakah kontrak akan dilanjutkan atau tidak. Selanjutnya terkait punishment, apakah sistemnya denda, atau hanya moral suasion? Klo hanya himbauan moral, tentu tidak akan menimbulkan efek jera. Jika denda, nominalnya berapa? Terus disetor kemana? Apakah lsg ke pihak pertama, atau dikumpulkan dulu ke sebuah badan. Semisal BPPK(Badan Penyelenggara Pacaran Kontrak)

    Sebenarnya ada 3 isu besar lainnya. Tapi takutnya nanti kepanjangan. Namun klo emg pengen berdiskusi dan penisaran, ya monggo diinbox aja. Aq nda keberatan menjelaskan.
  • omin wrote: »
    Kurasa secara konsep memang menarik. Bisa menjadi penjembatan antara ONS dan pacaran.

    Ibaratnya status kepegawaian, ONS itu layaknya pegawai honorer. Pacaran itu pegawai tetap. Pacaran kontrak itu pegawai kontrak.

    Seperti yang kita sama2 sadari, begitu tingginya angka ONS di kalangan gei tentunya cukup membuat miris. Namun tidak dapat dipungkiri pula ga semua siap dgn pola pacaran. Monogamous relationship isn't many gay people's cup of tea. Hell, even it's not some straight men's cup of tea.

    Disinilah hadir pola pacaran kontrak. Sebagai niche market. Bukan ONS yang no string attached, tapi tetap msh bisa icik-icik persahabatan.

    Namun demikian, bukan berarti pakon ini tanpa tantangan:
    1. Sosialisasi dan edukasi. Perlu adanya penyuluhan dan sosialisasi pada masyarakat terhadap konsep yg terbilang baru ini. Kenapa masyarakat perlu tahu, mekanismenya seperti apa, klo ada komplen kemana masyarakat harus mengadu. Itu semua perlu disampaikan kepada masyarakat.
    2. Menemukan jangka waktu kontrak dan punishment yang sesuai ketika terjadi pelanggaran.
    Apakah polanya kontrak harian dan dapat diperpanjang kembali? Jika seperti itu tentu menyulitkan. Bayangkan jika setiap bangun tidur anda akan direpotkan dengan negosiasi apakah kontrak akan dilanjutkan atau tidak. Selanjutnya terkait punishment, apakah sistemnya denda, atau hanya moral suasion? Klo hanya himbauan moral, tentu tidak akan menimbulkan efek jera. Jika denda, nominalnya berapa? Terus disetor kemana? Apakah lsg ke pihak pertama, atau dikumpulkan dulu ke sebuah badan. Semisal BPPK(Badan Penyelenggara Pacaran Kontrak)

    Sebenarnya ada 3 isu besar lainnya. Tapi takutnya nanti kepanjangan. Namun klo emg pengen berdiskusi dan penisaran, ya monggo diinbox aja. Aq nda keberatan menjelaskan.

    Wow Om wow. Saya speechless melihat ulasan Anda. :o

    Hmmm... Agak penasaran tapi saya masih bingung juga. Pematangan konsep emang perlu sih. Tapi saya juga agak bingung gimana melakukan nya. Jadi cuma saya sampaikan secara mentah saja. Soalnya saya agak takut main ginian juga e hehehe.
  • Pacaran kontrak juga oke2 aja sih.. asal jelas. :v
  • iuss wrote: »
    Pacaran kontrak juga oke2 aja sih.. asal jelas. :v

    Parameter jelas menurutmu gimana mas. ;))
  • Yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

    lol
Sign In or Register to comment.