BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Kriminalisasi gay Lagi

Eike tidak pernah bisa membayankan lagi bagaimana Indonesia di masa yang akan datang. Belum lama MUI mengeluarkan fatwa tentang gay, lesbian dan sodomi yang secara terang-terangan bodoh menyamakan antara gay, lesbian (baca: orientasi seksual) dan sodomi (baca: perilaku seksual) lalu meminta kepada negara untuk memberikan hukuman bagi gay dan lesbian seberat-beratnya. Hari ini sepertinya upaya mereka didukung satu langkah oleh DPR dengan dikeluarkannya RUU Pemurnian Masyarakat dan Memberantas Penyebaran Penyuka Sesama Jenis. Dari judulnya saja kita bisa membayangkan bagaimana mereka mencoba mengeliminasi eksistensi kita di negara yang katanya damai dan plural ini.

Mengintip isi RUU itu, misal pada Pasal 1 tentang hal yang berbau seks sesama jenis,

”Hukuman yang berlaku bagi penyuka sesama jenis dan yang menghasut untuk menjadi pecinta sesama jenis. Hukuman berupa mengobati, merehabilitasi selama 3 bulan, ditembak di depan pubik dan genosida.”

Apakah congs bisa membayangkan di masa depan bagaimana negara ini akan memperlakukan kita? Sebenarnya RUU ini jauh-jauh tidak masuk akal. Kita bisa menilik RUU ini dari tiga hal, isi hukum (konten), tatanan hukum dan kultur hukum.

Konten dari RUU ini banyak mengandung kesalahan berpikir (fallacy). Pertama mereka tidak paham sama sekali mengenai “penyuka sesama jenis”. Di dalam teori seksualitas, orientasi seksual adalah ketertarikan baik secara emosi (cinta) dan fisik, dibagi menjadi 3 yaitu heteroseksual, homoseksual dan biseksual. Secara konseptual (teori psikologi), heteroseksual dan homoseksual hanyalah soal perbedaan ketertarikan saja dan sifat dari seksualitas ini sendiri cair dan secara naluriah lahir ditiap-tiap manusia. Pada pasal 1 misalnya, “Menghasut untuk menjadi pecinta sesama jenis”. Dari kalimat tersebut seolah gay, lesbian, waria adalah sebuah gaya hidup yang bisa ditularkan, dihasut. Bagaimana kita bisa melogikan hal tersebut?

Kemudian pemberian sangsi berupa pengobatan, rehabilitasi dan ditembak di depan publik. Memperlihatkan bahwa RUU ini bekerja seperti undang-undang pidana, ada pelanggar dan ada sangsi. Secara eksplisit eike bisa menyimpulkan bahwa RUU ini adalah upaya kriminalisasi penyuka sesama jenis (homoseksual). Hukuman ditembak mati di depan publik bahkan genosida? Negara benar-benar sinting! Mereka lupa telah meratifikasi deklarasi hak asasi manusia.
Siapa yang akan menjadi perangkat kelembagaan dan pelaksana dari undang-undang ini? Undang-undang ini berbicara mengenai pemurnian masyarakat dan sejauh ini eike tidak pernah ada satupun aparat yang berurusan dalam hal ini. Sebentar, pemurnian masyarakat? Sepertinya anggota dewan ini gajah di pelupuk mata tidak terlihat, kutu disebrang lautan tampak. Korupsi berjemaah, moral-moral-an mereka, tingkah asu mereka.

Jika undang-undang ini diketok bisa jadi satpol pp, dinas sosial dan polisi akan menjadi perangkat dari undang-undang ini. Atau undang-undang ini akan membentuk sebuah aparat berbasis keagamaan (lama-lama Indonesia akan menjadi negara syariah). Lalu pertanyaan kedua, bagaimana mereka akan menilai apakah seseorang itu penyuka sesama jenis? Hanya kawan waria yang secara visibilitas terlihat, bagaimana dengan gay dan lesbian? Apakah akan ada stereotyping bahwa orang yang memakai v-neck adalah gay, penggemar the virgin adalah lesbian? Dimana logika?

Pisau analisis terakhir, kultur hukum. Hal ini terkait persepsi, pemahaman, sikap penerimaan dan praktek pelaksanaan dari dua aspek hukum di atas. Undang-undang ini jelas memiliki ribuan tafsir yang menimbulkan ribuan lagi persepsi. Hal itu berasal dari kesalahan berpikir si pembuat undang-undang ini yang menyusun undang-undang semaunya atau berpikiran parsial. Sedangkan praktek pelaksanaan undang-undang ini jauh-jah sangat tidak logis.

Undang-undang Pemurnian Masyarakat dan Memberantas Penyebaran Penyuka Sesama Jenis ini memang masih rancangan. Dan menurut eike, jika undang-undang ini disahkan hanya buang-buang anggaran semata. Tahu sendirikan, berapa duit yang diperoleh oleh anggota dewan untuk membuat satu undang-undang? Ratusan juta bok tiap orangnya! Itu bisa buat berapa rumah untuk orang miskin. Itu juga bisa buat banyak sekolah layak untuk generasi muda Indonesia.

Catatan yang eike lihat akhir-akhir ini. Kawan-kawan komunitas sendiri masih diam melihat upaya kriminalisasi LGBT di Indoensia. Mulai dari MUI hingga munculnya rancangan undang-undang ini. Apakah kita memang benar-benar tidak punya kekuatan untuk memperjuangkan hak-hak kita? Atau yey sekalian acuh tak acuh sama kondisi politik saat ini karena yey sekalian nyaman banget sama geng sosialita hits kalian?

Sudah saatnya bergerak congs!

Comments

Sign In or Register to comment.