BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Pengguna Narkoba Lebih Baik Melapor Sebelum Tertangkap

Saat ini masih banyak anggapan bahwa
pengguna narkoba yang ketahuan akan
ditangkap dan diproses secara hukum oleh
aparat. Ketidaktahuan inilah yang
menyebabkan para pengguna narkoba takut
melapor secara sukarela.
Berikut ini adalah tanya jawab tentang
wajib lapor bagi para pengguna narkoba:
1. Apakah wajib lapor bagi pengguna
atau pecandu narkoba diatur dalam
Undang-Undang?
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika, menjamin dan
menjelaskan tentang wajib lapor bagi
pecandu narkoba. Hal itu dijelaskan pada:
Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban
penyalahgunaan narkotika wajib menjalani
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pasal 55
(1) Orang tua atau wali dari pecandu
narkotika yang belum cukup umur wajib
melaporkan kepada pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
yang ditunjuk oleh pemerintah untuk
mendapatkan pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
(2) Pecandu narkotika yang sudah cukup
umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan
oleh keluarganya kepada pusat kesehatan
masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
yang ditunjuk oleh pemerintah untuk
mendapatkan pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi medis dan
rehabilitasi sosial.
2. Apakah ada yang menjamin kalau
pengguna narkoba melapor tidak
diproses secara hukum?
Sebenarnya, menggunakan, menguasai,
serta memiliki narkoba merupakan
perbuatan melanggar pidana. Akan tetapi
jika melakukan kewajiban seperti yang
tercantum dalam Undang-Undang Narkotika
maka tidak akan dituntut pidana.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 128 Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Pasal 128
(2) Pecandu narkotika yang belum cukup
umur, telah dilaporkan oleh orang tua atau
walinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat 1 tidak dituntut pidana.
(3) Pecandu narkotika yang telah cukup
umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat 2 yang sedang menjalani
prehabilitasi medis dua kali masa
perawatan dokter di rumah sakit atau
lembagan rehabilitasi medis yang ditunjuk
oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
Sementara itu, bagi korban serta keluarga
korban penyalahgunaan narkoba di wilayah
DKI Jakarta bisa datang ke Institusi
Penerima Wajib Lapor (IPWL) berikut ini:
1. RSKO JAKARTA di Jalan Lapangan Tembak
No 75, Cibubur, Jakarta Timur
021-87711968; 021-87711969
2. RSJ Soeharto Heerdjan di Jalan Prof Dr
Latumenten No 1, Jakarta Barat 021-
5682841
3. RSUP Fatmawati di Jalan RS Fatmawati
Cilandak, Jakarta Selatan 021-7501524
4. RSUD Duren Sawit di Jalan Duren Sawit
Baru No 2, Jakarta Timur 021-8617601 ext
1009
5. Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok di
Jalan Bugis No 63, Jakarta Utara
021-443930348
6. Puskemas Kecamatan Koja di Jalan
Walang Permai No 39, Jakarta Utara
021-4367168; 021-43905851, contact
person (CP) dr. Zulvia (0818-482527)
7. Puskesmas Kecamatan Tebet di Jalan
Prof Supomo SH No 54, Jakarta Selatan
021-8314955, CP: dr. Dwi Rahayu
(081314856856)
8. Puskesmas Kecematan Gambir di Jalan
Tanah Abang I/10, Jakarta Pusat
021-3810051; 021-3844256, CP: dr. Mirsad
(08128899324)
9. Puskesmas Kecamatan Kemayoran di
Jalan Serdang Baru I, Jakarta Pusat
021-4244277; 021-42801847
10. Puskesmas Kecamatan Johar Baru di
Jalan Tanah Tinggi XIV, Jakarta Pusat
021-4246359; 021-4244277
11. Puskesmas Kecamatan Senen di Jalan
Kramat VII/31, Jakarta Pusat 021-3145194;
021-3146194
12. Puskesmas Kecamatan Tambora di Jalan
Krendang Utara No 4, Jakarta Barat
021-6313651, CP: dr. Darus
(085715333890)
13. Puskesmas Kecamatan Grogol
Petamburan di Jalan Wijaya VIII Duta Mas,
Jakarta Barat 021-5648379
14. Puskesmas Kecamatan Cengkareng di
Jalan Kamal Raya, Jakarta Barat
021-6191756
15. Puskesmas Kecamatan Kramat Jati di
Jalan Raya Inpres No 48, Jakarta Timur
021-87791352
16. Puskesmas Kecamatan Jatinegara di
Jalan Matraman Raya No 220, Jakarta Timur
021-81951463. (adv) Astri Damayanti

Comments

Sign In or Register to comment.