It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at [email protected]
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
beneran aku tergerak tuk nyari di google, disini justru tertulis, dikategorikan pedo klo minatnya itu yg pra- puber.
pedofilia didefinisikan
sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa
atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi
dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai
dengan suatu kepentingan seksual primer atau
eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13
tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat
bervariasi
###
yg
ga usah malu utk sharing disini hasil bacaannya
Apa masalah pedopilia sama kaya masalah kamu beli obat??
mending mas skarang googling artikel ttg pedophilia deh, ga pake lama dapet deh berapa usia korban utk masuk kategori pedophilia
jangan malu utk jembrengin di sini infonya
Kalo menurut kamu masalah pedopilia ini sama kek masalah beli obat anak atau dewasa yang aku ngeliatnya kamu menganggap pedopilia bukan masalah serius keknya yang harus di banned kamu deh.. Karna jelas2 forum ini anti pedopilia..
tante @yuzz abaikan yaaa
Celebek !!! Celebek !!! Celebek !!!
ah, sudahlah, mungkin km ga sempet nyari2 ato koneksi utk googling lg ga bagus
utk masuk kategori pedophilia usia korban adl 11/13 tahun ke bawah (pra pubertas), usia pelaku minimal 16 tahun, dan jarak antara usia pelaku dan korban minimal 5 tahun
jadi, kegiatan seksual dg usia korban lebih dari 13 tahun sudah tidak masuk kategori pedophilia
itu ak sampaikan tadi namun ditentang krn hukum indonesia menyebutkan usia anak adalah 18 tahun ke bawah sehingga mereka (bahkan sepertinya km jg sepakat) bahwa kegiatan seksual dg korban berusia 11/13-18 juga masuk kategori pedophilia
ak bukannya menyetujui pedophilia, tapi ak hanya ingin menegaskan mana yg pedophilia (usia korban <11/13) dan mana yg underage sex (11/13 - 18)
ttg obat dan dokter anak hanya utk gambaran bahwa tidak semua "anak" yg diatur dalam hukum indonesia adalah benar2 anak (usia 0-11/13)
ada sebagian (usia 11/13-18) yg statusnya underage (atau bolehkah disebut menjelang dewasa?) sehingga perlakuan obat dan dokternya pun beda dg yg benar2 anak