lulusan FKIP tidak mendapatkan akta 4
Mulai wisuda periode Juni 2014 dan seterusnya
Perguruan Tinggi tidak mengeluarkan Akta
Mengajar (Akta IV) bagi lulusan FKIP, sehingga
mulai wisuda perioden ini semua lulusan S1
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sebelas Maret Surakarta sudah tidak
mendapatkan Akta Mengajar (Akta IV) lagi,
keputusan ini diambil atas dasar surat Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 127 / E.
E4 / MI / 2014. tentang Sertifikat Pendidik
tertanggal 10 Pebruari 2014. Sehingga
persyaratan untuk perekrutan calon guru wajib
disesuaikan dengan ketentuan undang-undang
yaitu memiliki Sertifikat Pendidik dan bukan Akta
Mengajar (Akta IV), detail surat tersebut bisa
diunduh disini
Comments