WARTA KOTA, SEMANGG
I-Walau kondisi kejiwaan dan mental AK (6), bocah malang itu sudah membaik, trauma dan depresi yang dirasakannya masih tetap ada.
AK masih mengamuk bila mengingat kejadian yang menimpanya.
"Selain itu, kalau kambuh, dia kadang pukuli kelaminnya sendiri, karena dia gak mau pakai celana," kata T (40), ibunda korban usai mendatangi Unit PPA Polda Metro Jaya, Senin (28/4/2014).
Menurut T, sewaktu-waktu anaknya merasakan sesak di dada jika traumanya kambuh.
"Dia merasa jijik dengan badannya sendiri. Karenanya kadang ia bertanya, 'Mami masih cinta aku?'. Karena dia bilang lubang anusnya sudah berbeda. Dia lalu pukuli kelaminnya sendiri. Saya coba tenangkan dan saya bilang mami tetap cinta kamu. Tak ada yang salah dengan badan kamu. Saya janjikan akan ganti pantat dan kelaminnya di Singapura nanti. Maksudnya rencananya saya akan sunat dia," papar T sedih.
Menurut T, ia harus dapat membuat anaknya kembali percaya diri dan menghilangkan rasa jijik terhadap tubuhnya sendiri. Untuk itu pula T berniat akan menambah jadwal terapi pada anaknya.
"Saat ini terapinya tiga kali seminggu dimana dua kali oleh Kak Seto. Ke depan saya akan tambah terapi psikolognya jadi lima kali seminggu," katanya.
.
Comments
tega banget sama anak kecil...
@xanken
@jonatjco
@shank
@indra_hunks
inyong tetep cinta to you
but , do you love me saiki ?
Perbuatan Supriyadi, warga Desa Wagirlor, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, Jawa Timur ini sungguh keterlaluan. Diduga lantaran pengaruh minuman keras dia tega menganiaya istrinya. Bahkan, organ vital sang istri berinisial EF sampai berdarah dan akhirnya pingsan, setelah digigit pelaku.
Usai melancarkan aksinya, Supriyadi meninggalkan istrinya begitu saja dan kini berstatus buron. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi pada Senin sekira pukul 21.00 WIB saat pelaku pulang ke rumahnya. Lalu pelaku mengajak korban berhubungan badan. Diduga karena korban menolak, pelaku mengamuk dan melakukan penganiayaan.
“Kejadiannya tidak ada yang tahu. Tahu-tahu, korban keluar rumah keadaannya berdarah-darah, ditanya, ada apa, dijawab habis dipukuli suami,” ujar Warsono, salah seorang kerabat korban.
EF lantas dilarikan ke Puskesmas terdekat lantaran lemas dan sempat pingsan karena banyak mengeluarkan darah. Ditubuhnya juga terdapat sejumlah luka bekas pukulan.
Petugas Polsek Ngebel yang mendapat laporan kasus KDRT ini masih melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. “Pelaku masih dicari, dari Polsek dan Reskrim Polres,” ujar Kapolsek Ngebel AKP Supardi, Selasa (29/4/2014).
Sementara itu, korban seusai menjalani perawatan di Puskesmas Ngebel memilih dirawat di rumahnya. Korban masih syok dengan peristiwa yang dialaminya. Korban dan pelaku yang sudah menikah selama 5 tahun ini sudah dikaruniai satu anak. Namun entah ada persoalan apa keduanya sering cekcok.
Korban sering mendapat kekerasan fisik dari suaminya, namun selama ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku sendiri sempat ditahan karena terjerat kasus pemerasan, baru 4 bulan keluar dari penjara pelaku kembali berulah. okezone.com
Ini menyusul, tindak kekerasan yang diduga dilakukan suami korban. Hal itu, dibuktikan dengan "miss V" atau kemaluan korban yang mengalami robek hingga 4 sentimeter dan mengalami perdarahan.
Kekinian, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu masih ditangani tim penyidik Polsek Ngebel. Karena korban merasa dianiaya suaminya sendiri.
Kasus ini bermula saat korban, Exa Venny Sugiyanti sedang tidur bersama anaknya di dalam kamar.
Seketika itu Supriyadi datang, dan membangunkan istrinya yang sedang memeluk anaknya. Namun, Venny tampak tidak suka dibangunkan sehingga terjadi cekcok yang mengakibatkan Supriadi naik pitam.
Karena emosi, tersangka langsung menjambak rambut korban dan menyeretnya ke kamar sebelah. Sesampainya di kamar sebelah, tersangka langsung membuka daster yang dikenakan istrinya.
Kala itu, tersangka langsung menggigit bagian terlarang korban hingga luka dan berdarah. Karena merasa disakiti dan dianiaya, sembari menangis korban melaporkan kejadian itu ke Ketua RT 02 setempat.
"Saya terbangun ketika ada orang datang dan menangis karena kesakitan. Korban meminta saya melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Ngebel," kata Ketua RT 02, Warsono (49) kepada Surya, Selasa (29/4/2014).
Sementara Kasubag Humas Polres Ponorogo Ajun Komisaris Imam Khamdani menegaskan, kasus itu masuk dalam KDRT. Hal itu dibuktikan dengan kemaluan korban mengalami robek hingga 4 sentimeter dan mengeluarkan darah.
"Karena merasa dianiaya suaminya, pada malam itu juga, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngebel. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Termasuk motif apa dalam kasus itu masih didalami Unit PPA Satuan Reskrim Polres Ponorogo. Atas ulah tersangka dijerat UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT," pungkasnya.
Terkait #Kabupaten Ponorogo #Ponorogo #Polres Ponorogo
Padahal, bocah asal Ponorogo Jawa Timur ini terancam hukuman yang cukup berat. Karena tindakannya meretas situs PANDI, si kembar didakwa dengan dakwaan Primair pasal 48 (1) jo pasal 32 (1) uu no.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dengan denda maksimal,
Rp2 miliar. Juga dakwaan subsidair 46(1) jo pasal 30(1) uu 11/2008 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Di hadapan Majelis hakim (yang semula diketuai Muslim SH kemudian diganti Putu Gede Novyrta, SH, Mhum) keduanya terlihat tenang.
"Awalnya mungkin sempat berontak. Tapi, hakimnya baik-baik, mereka memberikan pendekatan rohani meyakinkan kalau anak saya tak perlu takut menghadapi sidang. Sekarang mereka tenang," kata Didik, ayah dari dua anak kembar ini.
Didik mengatakan semakin hari anak-anaknya semakin tenang menjalani sidang. Upaya terapi rohani yang dijalani ABR dan DBR membawa kesejukan sehingga ketika mereka menghadapi persidangan pasrah.
"Anak-anak saya kalau di sidang itu tenang. Mereka pasrah saja. Ini hasil mereka semakin rajin salat dan berpuasa," kata Ddik kepada Tribunnews.com.
Dua buah hatinya ini kata Didik punya keyakinan, kalau ini adalah episode yang memang harus mereka jalani.
DBR dan ABR ini justru menenangkan orangtuanya, bahwa mereka tidak akan menghadapi apa-apa.
"Anak saya mengatakan kalau Allah Maha Adil, mereka yakin tidak akan terjadi apa-apa. Saat ini memang kedua anak saya ini merasa harus menjalani proses persidangan ini," jelas Didik dengan suara pelan.
ABR dan DBR adalah bocah kembar asal Ponorogo yang disidang karena meretas situs PANDI. Keduanya mulai masuk ke sistem PANDI sekitar 2010 silam. Sejak itulah, bocah kembar ini mulai meretas situs penyedia jasa registry domain .id ini.
Sekitar setahun kemudian, pengelola PANDI menyadari sistem keamanannya rusak. PANDI pun melaporkan 'Hacker' ini. Setelah melalui proses penyelidikan, baru 2013 silam, DBR dan ABR disidang di Pengadilan Negeri Ponorogo dengan nomor perkara 395/ Pid. Sus/ 2013/ PN. PO.
DBR dan saudara kembarnya ABR memakai cara yang cukup sederhana. Mereka hanya memanfaatkan fasilitas gratisan dari browser mozilla firefox
Keduanya ternyata memiliki kisah pilu dalam kesehariannya. Mereka jadi 'korban' bully oleh teman sebayanya.
Pembawaan DBR dan ABR ini sejak kecil memang tertutup. Sejak SD, remaja kelahiran Oktober 1994 ini cenderung kurang bersosialisasi dengan teman sebayanya karena setiap bergaul, keduanya sering dibully.
Karena itu, keduanya tak pernah lama bersekolah di satu tempat. Pasangan kembar asal Dusun Ploso Jenar, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur ini kerap pindah sekolah.DBR dan ABR ini saat ini tidak menempuh di pendidikan formal. Keduanya baru saja menyelesaikan Ujian Nasional di pendidikan informal Kejar Paket C.
Pengacara dari kantor Pengacara Ernawati SH, MH and Friends ini menceritakan, keseharian kliennya ini di rumah nyaris tak ada teman. Hanya komputer yang setia mereka ajak berkomunikasi. Keduanya sangat jarang keluar rumah, kecuali salat berjamaah ke Masjid sekitar rumahnya.
Terkait #PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) #Hacker #Ponorogo
Narapidana (napi) malang itu, Clayton Lockett, akhirnya meninggal karena serangan jantung 43 menit setelah suntikan pertama yang diterimanya tidak berjalan sesuai rencana. Kejadian itu memicu munculnya klaim penyiksaan terhadap napi.
Akhir tragis kehidupan Lockett, seorang pembunuh dan pemerkosa, menyebabkan negara bagian Oklahoma menunda eksekusi mati terhadap seorang narapidana kedua.
Suntikan pertama untuk Lockett, berisi midazolam, seharusnya membuatnya tidak sadar. Namun, tujuh menit kemudian, Lockett masih sadar. Setelah sekitar 16 menit, mulut dan kemudian kepalanya bergerak, ia tampaknya berusaha bangkit dan mencoba berbicara.
Direktur Lembaga Pemasyarakatan Oklahoma Robert Patton memerintahkan eksekusi Lockett dihentikan sekitar tiga atau empat menit setelah suntikan dimulai pada pukul 18.23 waktu setempat. "Alasan penghentian adalah kegagalan di pembuluh darah vena," kata seorang juru bicara penjara.
Lockett akhirnya meninggal karena "serangan jantung" pada pukul 19.06 setelah mendapat total tiga suntikan, sesuai prosedur. Demikian kata juru bicara itu, Jerry Massie. "Meski ia diberikan suntikan, obat tersebut tidak masuk ke sistem," tambah juru bicara tersebut.
Suntikan itu mencakup obat penenang, obat bius, dan kalium klorida dalam dosis yang mematikan.
Patton kemudian segera memerintahkan penundaan selama 14 hari bagi eksekusi Charles Warner, yang telah diatur untuk dieksekusi dua jam setelah Lockett.
"Sekitar 13 menit dalam eksekusi, setelah ia dinyatakan tak sadarkan diri, napi itu mulai menggeliat kesakitan. Tubuhnya berguncang. Ia menggertakan rahangnya," kata editor Tulsa World, Ziva Branstetter, kepada televisi MSNBC. "Beberapa kali ia bergumam frase yang tak dapat dipahami. Hanya kata "Man!" yang kami bisa dengar. Dia tampaknya sangat kesakitan. Beberapa kali ia bergerak, kepala dan bahu naik dari brankar seolah-olah ia sedang berusaha untuk turun dari brankar."
Tak lama kemudian, sipir penjara menutup tirai, mencegah para wartawan menyaksikan apa yang terjadi di ruang eksekusi itu. Demikian kata Branstetter.
Lockett "disiksa"
"Setelah berminggu-minggu Oklahoma menolak untuk mengungkapkan informasi penting tentang obat bagi prosedur eksekusi mati pada malam ini, malam ini, Clayton Lockett disiksa sampai mati," kata pengacara Warner, Madeline Cohen, dalam sebuah pernyataan. Dia menyerukan penyelidikan independen dan otopsi guna mengetahui apa yang salah.
"Negara bagian harus mengungkapkan informasi lengkap tentang obat-obatan itu, termasuk kemurnian, keberhasilan, sumber dan apa pun hasil pengujiannya," tambah Cohen. "Karena belum banyak yang diketahui tentang pelaksanaan eksekusi yang gagal malam ini, tidak boleh ada eksekusi yang diizinkan di Oklahoma."
Pada Maret, negara bagian itu menunda dua eksekusi karena kekurangan obat untuk prosedur suntik mati. Namun, negara bagian berhasil mendapatkan pasokan seraya mengganti protokol eksekusi, dan dua napi itu habis jatah bandingnya.
Lockett dihukum tahun 2000 karena kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan muda yang ia culik, lalu ia pukuli dan kubur hidup-hidup. Adapun Warner dihukum untuk kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis berusia 11 bulan pada tahun 1997.
Editor: Egidius Patnistik
kisah hidup yg sama dgn ku.. :-(
Waaaah byk calon gay nanti