BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

ASMIRANDAH secara mengejutkan telah ...

Pasal lainnya yang juga bisa dijadikan dasar
permohonan Andah adalah pasal 71 huruf (f),
yang bunyinya, "Suatu perkawinan dapat
dibatalkan apabila dilaksanakan dengan
paksaan."


Penjelasan Suryadi berkaitan dengan status
keyakinan dari Vanno yang sempat berubah-
ubah.


Sebelum menikahi Andah pada 17 Oktober
2013, Vanno diketahui sudah menjadi mualaf.
Namun, setelah ijab kabul dan pernikahannya
dicatat di Kantor Urusan Gama (KUA), dia
kembali lagi pada agama lamanya.

Last edited by orgasmix; 25th November 2013 at 11:55..





Default
Bantuin jembreng


ASMIRANDAH secara mengejutkan telah mengajukan permohonan pembatalan perkawinannya dengan Jonas Rivanno.

Permohonan tersebut didaftarkan Andah ke Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, pada 7 November 2013, dan tercantum dengan nomor perkara 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk.

Banyak faktor yang bisa membuat seseorang mengajukan pembatalan pernikahan. Namun dari berkas yang diajukan, diketahui ada beberapa pasal yang dijadikan dasar pengajukan permohonan oleh bintang sinetron "Binar Bening Berlian" itu.

Pasal yang pertama adalah pasal 27 ayat 2 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi, "Seorang suami istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri."

"Pasal inilah yang bisa dijadikan alasan permohonan pembatalan nikah. Ada salah sangka mengenai diri suami atau istri. Semula Asmirandah menganggap baik. Ternyata termohon (Vanno) ini tidak bersungguh-sungguh meyakini akidah yang telah diucapkan," jelas Humas PA Depok, Suryadi, kepada Bintang Online, di kantornya, Senin (25/11).

Pasal lainnya yang juga bisa dijadikan dasar permohonan Andah adalah pasal 71 huruf (f), yang bunyinya, "Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila dilaksanakan dengan paksaan."

Penjelasan Suryadi berkaitan dengan status keyakinan dari Vanno yang sempat berubah-ubah.

Sebelum menikahi Andah pada 17 Oktober 2013, Vanno diketahui sudah menjadi mualaf. Namun, setelah ijab kabul dan pernikahannya dicatat di Kantor Urusan Gama (KUA), dia kembali lagi pada agama lamanya.

Comments

Sign In or Register to comment.