It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at [email protected]
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
saya nggak kuliah mas, hehe sok nimbrung di trit anak uns ya. mas @mumura semester brp??
ketawa disini bayar lho @ethandio
* kata @mumura
Mulai wisuda periode Juni 2014 dan seterusnya
Perguruan Tinggi tidak mengeluarkan Akta
Mengajar (Akta IV) bagi lulusan FKIP, sehingga
mulai wisuda perioden ini semua lulusan S1
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Sebelas Maret Surakarta sudah tidak
mendapatkan Akta Mengajar (Akta IV) lagi,
keputusan ini diambil atas dasar surat Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 127 / E.
E4 / MI / 2014. tentang Sertifikat Pendidik
tertanggal 10 Pebruari 2014. Sehingga
persyaratan untuk perekrutan calon guru wajib
disesuaikan dengan ketentuan undang-undang
yaitu memiliki Sertifikat Pendidik dan bukan Akta
Mengajar (Akta IV), detail surat tersebut bisa
diunduh disini