It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at [email protected]
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
Gak perlu paham atau gak paham.
Homo kebanyakan tingkah
Homo kebanyakan tingkah
Tinggal 8 kali lagi.
Yang itu tinggal 7 kali lagi.
Hmmmm
cetakan mana cetakan??? :'3
Dari situs resmi Polres Wonosobo, tribratanewswonosobo.com yang dikutip detikcom, Rabu (16/3/2016) peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/3).
Prosesi pernikahan pun sudah siap dilakukan. Bahkan pria bernama Andi Budi (27) alias Andini yang diasumsikan perempuan sudah berpakaian layaknya pengantin perempuan. Pengantin pria bernama Didik juga sudah berjas rapi.
Bahkan, tiga hari sebelum pernikahan, pihak keluarga Andi alias Andini sudah woro-woro memberi tahu adanya pernikahan. Kenduri juga sudah dilakukan dan makanan dibagi-bagikan ke warga sebagai wujud syukur pernikahan.
Nah, sebenarnya pernikahan ini sudah dibatalkan pihak KUA. Didik sebagai mempelai pria saat itu mengurus surat izin numpang nikah. Tetapi pihak KUA Pituruh yang mengetahui calon mempelai perempuan ternyata pria, menolak memberi izin.
Tapi rupanya pihak keluarga tetap melanjutkan pernikahan. Penolakan pun datang dari warga, hingga laporan masuk ke Polsek Kepil.
Di hari pernikahan pada Sabtu itu, anggota Polsek Kepil yang terdiri dari Kanit Reskrim Aiptu Harsono dan 2 anggota polisi mendatangi rumah keluarga Andini, di Desa Teges Wetan Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo.
Di lokasi, polisi kemudian mengumpulkan kepala desa dan perangkat desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama guna memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niatnya.
Kanit Reskrim Aiptu Harsono memberikan pemahaman tentang Hukum Perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974.
"Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pernikahan di Indonesia harus dilakukan antara seorang laki–laki dengan seorang perempuan. Untuk satu laki–laki dengan dua perempuan atau lebih saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apalagi ini, antara laki–laki dengan laki–laki. Hukum jelas melarangnya," ujar Aiptu Harsono kepada kedua calon mempelai dan keluarga.
Diundang pula salah seorang tokoh agama yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Iman Tanjunganom, KH Ismail, yang menerangkan larangan pernikahan sesama jenis.
"Jadi Allah hanya menciptakan laki-laki dan perempuan. Mereka lahir sudah tegas bahwa seorang laki-laki atau seorang perempuan. Tidak ada waria atau banci. Jika pada pertumbuhannya ternyata ada waria atau banci, itu merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang perlu disembuhkan. Sedangkan pernikahan laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan hukumnya adalah haram," ujar KH Ismail.
Akhirnya setelah diberikan penjelasan, kedua calon mempelai dan keluarganya menyadari akan kesalahan yang telah diperbuat serta bersedia tidak melanjutkan kegiatan pernikahan tersebut.
Sementara itu, calon mempelai 'perempuan' yang diwawancarai tribratanewswonosobo.com menyampaikan kekecewaannya.
"Sedih sih, Mas. Namun mau bagaimana lagi. Karena memang tidak boleh menurut undang-undang dan agama, ya saya cuma bisa pasrah," ungkap Andini.
(dra/dra)