Setelah nonton acara Indonesia Lawyer Club di TV On* yang membahas tentang narkoba di kalangan artis, ternyata hukum di Indonesia itu "aneh" . Undang-undang yang satu bilang pemakai narkoba dihukum penjara, Undang-undang yang lain bilang pemakai narkoba itu hanya direhabilitasi. Lha gimana ini?
Terlepas dari hukum tentang narkoba itu, gw coba mencari info tentang hukum pidana perzinahan dan pornografi. Tenyata tidak ada undang-undang yang mengatur tentang sex bebas antara lawan jenis yang sama-sama belum menikah dan atas dasar suka sama suka. Jadi, pantas saja kalau ada abg yang kepergok ml di hutan tidak dipenjara.
Nah yang menjadi "keanehan" adalah hukum tentang pornografi malah lebih ketat dari sex bebas. Ini cuplikan UU NO 44 tahun 2008 :
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan,
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
Lho, bukannya sex bebas itu lebih parah dibanding pornografi?, Harusnya hukuman tentang sex bebas minimal sama beratnya dengan hukuman pornografi.
Comments
#berat nih topiknya
Setiap orang dilarang
memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1), kecuali yang diberi
kewenangan oleh peraturan perundang-
undangan.
Kalau yang pasal 34 tadi adalah tentang ketentuan pidana.
Pasal 6 ternyata memiliki penjelasan tambahan yang berbunyi
Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak
termasuk untuk dirinya sendiri dan
kepentingan sendiri.
Tapi kok penjelasan pasal 6 ini bertentangan dengan pasal 5 yang berbunyi
Setiap orang dilarang meminjamkan
atau mengunduh pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1).
Bagian penjelasan pasal 5 berbunyi
Yang dimaksud dengan
"mengunduh" (download) adalah mengambil
fail dari jaringan internet atau jaringan
komunikasi lainnya.
Aku copy paste pasal2 itu dari wikipedia, dan pas aku check lagi memang tulisannya fail bukan file.
ILC kmaren malam lg bahas kasus narkoba selebritis
Gue awam banget soal hukum jadi pengen nanya satu hal yg ganjel bgt buat gue.
Advokat2 itu yg tau kliennya jelas2 salah kok melakukan pembelaannya dgn segala cara ya? Bahkan memutar balikan fakta asal kliennya bebas dan dia dapet duit. Gue jadi mikir apa semua advokat begitu? Udah gak.pake nurani lagi apa ya? Dan mereka dengan bangganya berebut klien yang jelas2 korup, untuk sebuah kasus yg dinilai seksi. Saya betul2 gagal paham.
Makanya gw ga pernah mau jadi pengacara hehehe
Bukan hanya di negara ini, tapi di seluruh negara di dunia ini.
tapi, jangan men-generalisasi semua pengacara begitu,, ada ko yang 'bener', walaupun perbandingan antara yg 'bener' dan 'gak', cuma (mungkin) 1:10,,