BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

Yo BIcara hukum di Indonesia

Setelah nonton acara Indonesia Lawyer Club di TV On* yang membahas tentang narkoba di kalangan artis, ternyata hukum di Indonesia itu "aneh" . Undang-undang yang satu bilang pemakai narkoba dihukum penjara, Undang-undang yang lain bilang pemakai narkoba itu hanya direhabilitasi. Lha gimana ini?

Terlepas dari hukum tentang narkoba itu, gw coba mencari info tentang hukum pidana perzinahan dan pornografi. Tenyata tidak ada undang-undang yang mengatur tentang sex bebas antara lawan jenis yang sama-sama belum menikah dan atas dasar suka sama suka. Jadi, pantas saja kalau ada abg yang kepergok ml di hutan tidak dipenjara.

Nah yang menjadi "keanehan" adalah hukum tentang pornografi malah lebih ketat dari sex bebas. Ini cuplikan UU NO 44 tahun 2008 :

Pasal 32

Setiap orang yang memperdengarkan,
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau menyimpan produk pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).

Lho, bukannya sex bebas itu lebih parah dibanding pornografi?, Harusnya hukuman tentang sex bebas minimal sama beratnya dengan hukuman pornografi.
«1

Comments

  • Bukan nya seks bebas itu dilakukan atas dasar suka sama suka? Jadi gak ada pihak yg dirugikan jadi kayaknya gak bisa dibawa ke ranah hukum. Eh juvenile law di indo ada gak sih..?
  • Eh itu pasal nge reference ke pasal 6, cantumin juga lah.
    #berat nih topiknya
  • Pasal 6 UU no 44 tahun 2008

    Setiap orang dilarang
    memperdengarkan, mempertontonkan,
    memanfaatkan, memiliki, atau
    menyimpan produk pornografi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    ayat (1), kecuali yang diberi
    kewenangan oleh peraturan perundang-
    undangan.

    Kalau yang pasal 34 tadi adalah tentang ketentuan pidana.

    Pasal 6 ternyata memiliki penjelasan tambahan yang berbunyi

    Larangan "memiliki atau menyimpan" tidak
    termasuk untuk dirinya sendiri dan
    kepentingan sendiri.

    Tapi kok penjelasan pasal 6 ini bertentangan dengan pasal 5 yang berbunyi

    Setiap orang dilarang meminjamkan
    atau mengunduh pornografi
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
    ayat (1).

    Bagian penjelasan pasal 5 berbunyi

    Yang dimaksud dengan
    "mengunduh" (download) adalah mengambil
    fail dari jaringan internet atau jaringan
    komunikasi lainnya.








  • fail? Atau file?
  • @claudy
    Aku copy paste pasal2 itu dari wikipedia, dan pas aku check lagi memang tulisannya fail bukan file.
  • fail, kayak ANFISMAN.
  • ILC lg bahas apaan emang? Perasaan kmrn bahas pemerkosa anak kandung? (udah lama bgt ya, sorry scr ga pny tv) Memang hukum diciptakan untuk memiliki celah, kalau nggak mau dikasih makan apa anak/isteri/simpanan pengacara/JPU?
  • @ninja.rantaro
    ILC kmaren malam lg bahas kasus narkoba selebritis
  • Banyak UU di Indonesia yg memang multitafsir, plus hukum sekarang (sorry to say), mudah diatur ko, 'money talks'
  • Money talks. Menyedihkan ya.

    Gue awam banget soal hukum jadi pengen nanya satu hal yg ganjel bgt buat gue.

    Advokat2 itu yg tau kliennya jelas2 salah kok melakukan pembelaannya dgn segala cara ya? Bahkan memutar balikan fakta asal kliennya bebas dan dia dapet duit. Gue jadi mikir apa semua advokat begitu? Udah gak.pake nurani lagi apa ya? Dan mereka dengan bangganya berebut klien yang jelas2 korup, untuk sebuah kasus yg dinilai seksi. Saya betul2 gagal paham.
  • Kemungkinan bentuk kata serapan dari file itu fail kali
  • @tjah_ja
    Makanya gw ga pernah mau jadi pengacara hehehe
  • @boyorg : Jadi pengacara bersih bener2 gak ada harapan ya di negara ini? *skeptis*
  • @tjah_ja
    Bukan hanya di negara ini, tapi di seluruh negara di dunia ini.
  • @tjah_ja yaa,, pathetic,, but that's the fact. pengacara ya membela orang yang.... (bayar)..

    tapi, jangan men-generalisasi semua pengacara begitu,, ada ko yang 'bener', walaupun perbandingan antara yg 'bener' dan 'gak', cuma (mungkin) 1:10,,
Sign In or Register to comment.