It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!
Copyright 2021 Queer Indonesia Archive. See our Privacy Policy. Contact us at [email protected]
Dengan menggunakan situs ini berarti Anda setuju dengan Aturan Pakai.
BoyzForum.com adalah situs anti pedofilia!
Comments
#pamergigi
@Silverrain pagi juga dede, jangan lupa sarapan, udah berangkut sekolah ???
ikut FSPMI kak @adacerita
,,, hasilnya masih di rundingin,, tapi outsourching tetep di berlakukan
Sabar ya de, mudah2an segera di angkat jadi karyawan tetap
lo sakit panas ya?
emang dalam keadaan darurat perang, mo perang lawan siapa ???
perang melawan kegalauan )
http://www.beritasatu.com/nasional/63891-kemenhan-komponen-cadangan-bukan-wamil.html @dewaa91
Komponen cadangan tidak hanya berlaku bagi warga negara laki laki tapi juga untuk perempuan, serta pesertanya harus yang sudah mempunyai pekerjaan.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dewasa untuk membela negara bukanlah wajib militer (Wamil) seperti yang telah diberitakan oleh berbagai media.
RUU ini mengatur hak dan kewajiban semua warga negara dewasa untuk ikut serta dalam upaya bela negara, sehingga pelatihan yang akan diberlakukan nantinya tidak hanya berlaku bagi warga negara laki laki tapi juga untuk perempuan.
“Namun pesertanya harus yang sudah mempunyai pekerjaan. Usia awal yang akan diwajibkan kami perkirakan antara 18-25 tahun,” kata Direktur Jenderal Potensi Pertahanan, Pos M. Hutabarat, di Kemenhan, Jakarta, Kamis (2/8).
Usia awal untuk ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan itu merupakan salah satu hal yang akan dibahas dalam RUU. Sebaliknya, batasan umur tertua untuk ikut sebagai komponen cadangan akan tergantung pada kompetensi dan spesialisasi yang dimiliki oleh masing-masing peserta.
Peserta akan mengikuti pelatihan yang pertama kali selama satu bulan dan selama itu, warga negara yang ikut pelatihan akan dibayarkan gajinya oleh negara.
Setelah itu pada tahun-tahun berikutnya, peserta akan ikut lagi dalam pelatihan selama dua minggu untuk penyegaran terhadap apa yang sudah dipelajari di pelatihan awal.
Lebih jauh, Pos mengatakan seorang warga negara tidak berhak ikut dalam pelatihan berikutnya apabila pada saat itu sedang dalam kondisi tidak sebagai karyawan dan terikat pekerjaan.
Alasannya, kata dia, karena tidak akan berhak menerima gaji dari negara sebagai kompensasi dari pekerjaan yang ditinggalkan sementara.
Pos juga mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang melarang karyawannya untuk ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan. “Untuk tahap pertama akan diutamakan peserta dari pegawai negeri sipil dan badan usaha milik negara,” tandas dia.
sumber : www.beritasatu.com/nasional/63891-kemenhan-komponen-cadangan-bukan-wamil.html