Aku baru saja dikontak melalui email dengan staff Amnesty International(AI). AI itu adalah LSM International didunia yang kerja untuk penegakan hak asasi manusia. Kantornya kalau tidak salah di Inggris. Dan kita tahu nama AI di International sangat besar sekali.
Kebetulan tanggal 26 Juni adalah hari anti penyiksaan international. Jadi AI membuat laporan soal penyiksaan didunia salah satunya di Indonesia. Jadi sekarang ini mereka akan melaporkan kepada publik melalui media soal kasus2 penyiksaan yang ada di Indonesia khususnya. Nah salah satunya adalah soal penanganan kasus penyiksaan yang saya alami di Aceh pada tahun 2007 kemarin. Tapi laporan ini akan masuk pada soal putusan pengadilan terhadap kasus saya ini. Yang cuma menghukum 3 bulan pencara (pidana ringan) bagi para pelaku.
Sehingga AI akan melaporkan bahwa kasus2 penyiksaan yang sulit sekali diungkap tapi setelah dilaporkan tetap juga korban tidak mendapatkan keadilan. Artinya para pelakunya dalam hal ini polisi akan semakin "besar" kepala melakukan penyiksaan terhadap warga sipil. Karena kalaupun dihukum sangat ringan sekali.
Jadi intinya tidak ada upaya pemerintah untuk menghentikan praktek2 penyiksaan di Indonesia. Dalam hal ini AI akan mengingatkan soal janji pemerintah Indonesia terhadap praktek penyiksaan ini. Karena Indonesia sudah meratifikasi soal konvensi anti penyiksaan dan hukuman tidak manusiawi di PBB. Jadi menjadi kewajiban Indonesia menghapuskan dan menghukum dengan keras pelaku penyiksaan tersebut.
Untuk itu AI akan melakukan konferensi pers pada :
Hari/ tanggal : Rabu / 24 Juni 2009
Tempat : Hotel Nikko Jakarta Pusat (dekat bundaran HI)
Pukul : 10.00 - selesai.
Narasumber : Kepolisian RI, korban, LSM dan AI
Untuk tempatnya yang tepat bisa ditanya langsung dengan pihak hotel nikko, karena saya juga tidak tahu persis ruangnya.
Bagi teman2 yang ada waktu untuk datang melihat konferensi pers tersebut. Saya akan hadir dalam kegiatan itu untuk testimoni. Mudah2an ini upaya kecil untuk menghentikan semua praktek2 penyiksaan bagi setiap orang tanpa terkecuali. Ditunggu kehadirannya. Jangan pernah takut kalau hadir karena tidak bakal ketahuan gay. Karena ini isu penyiksaan secara umum. Bagi yang ada temannya wartawan silakan hadir untuk acara ini.
Salam
Toyo
Comments
Menarik juga yah..... Tapi sayangnya Indonesia hanya meratifikasi saja, di mana dalam suatu konvensi itu ada pasal-pasal yang diratifikasi dan ada juga yang tidak diratifikasi oleh negara. Mengingat dalam suatu konvensi, negara berhak memilih pasal mana yang akan diratifikasi jadi tidak mungkin dalam suatu konvensi yang berjumlah ratusan pasal akan diratifikasi secara keseluruhan semua pasal di dalamnya. Pasti akan ada beberapa pasal yang tidak diratifikasi oleh negara kita ini.