BoyzForum! BoyzForum! - forum gay Indonesia www.boyzforum.com

Howdy, Stranger!

It looks like you're new here. If you want to get involved, click one of these buttons!

Selamat datang di situs Boyzforum yang diarsipkan oleh Queer Indonesia Archive. Forum untuk komunitas gay Indonesia yang populer ini didirikan pada tahun 2003, dan ditutup pada tanggal 15 Desember 2020.

Forum ini diabadikan untuk kepentingan sejarah. Tidak akan ada konten baru di forum ini. Silakan menikmati forum ini sebagai potongan dari sejarah queer Indonesia.

PENINGGALAN SEJARAH BANGSA VS RUU PORNOGRAFI

edited November 2008 in BoyzStyle
UU Pornografi akan Disahkan
Dilarang Pertontonkan Lingga-Yoni, Bagaimana Nasib Borobudur?

http://www.detiknews.com/read/2008/09/15/120954/1006284/10/dilarang-pertontonkan-lingga-yoni-bagaimana-nasib-borobudur


Jakarta - FPDIP tidak setuju RUU Pornografi disahkan DPR 23 September nanti. Keberatan FPDIP salah satunya menyangkut pasal larangan mempertontonkan lingga-yoni. Padahal, simbol alat kelamin laki-laki dan perempuan itu pertanda kesuburan yang banyak terdapat di relief candi.

"Isu seksualitas direduksi menjadi pornografi semata, dalam definisi asal menimbulkan birahi orang lain -- yang pasti laki-laki -- adalah pornografi," ujar anggota Pansus RUU Pornografi dari FPDIP Eva Kusuma Sundari kepada detikcom, Senin (15/9/2008).

Eva mencontohkan, perempuan dengan lipstik dan bau wangi parfum yang menjadi ekspresi seksualitasnya bisa dijerat dengan UU ini. Apalagi, imbuh dia, di pasal 14 menyatakan melarang mempertontonkan lingga-yoni dalam budaya, karena termasuk barang asusila.

"Bagaimana patung candi-candi yang jelas-jelas mempertontonkan hal tersebut bahkan persenggamaan, di Borobudur, apa mau dihancurkan setelah 1 bulan diundangkan?" imbuh Eva.

Eva juga mengatakan UU ini mengerdilkan orang dewasa yang dianggap tidak mampu menentukan baik dan buruk. Seks menjadi wilayah negara.

"Suami istri dilarang mengkonsumsi, membuat dan menyimpan pornografi. Keduanya bisa dikenakan pidana dan diancam hukuman penjara dan denda yang mengalahkan pasal-pasal dalam UU Korupsi dan illegal logging," tukas dia.

Definisi pronografi, tambah Eva, karet dan subyektif sehingga mulitafsir. Potensi korban jeratan UU ini lebih banyak perempuan, merujuk ketentuan umum pasal 1.

"Sementara di preambule penjelasan tujuannya melindungi perempuan dan anak. Tidak ada perlindungan terhadap perempuan, semua model adalah pelaku. Bagaimana dengan trafficking, candid camera, dan force prostitude?" ujarnya.

Dalam RUU Pornografi ini, negara dinilai memasuki wilayah private penduduknya, sebagaimana yang tercantum di tujuan UU pasal 1 C.

"UU ini sebagai pendidikan moral dan akhlak. Sementara NKRI bukan negara agama," kata dia.

Menurut RUU Pornografi, pengertian pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalamm bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atu bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.(nwk/nrl)
«1

Comments

  • Wow...
    Suami istri aja dilarang menyimpan bokep buat konsumsi pribadi. 10 tahun lagi ntar ada uu baru yg ngelarang suami istri buat senggama!
    Huhuhu!
    Kalo uu ni jadi disahkan gw bingung nih naro koleksi bokep gw! Ntar gw ditangkep deh!
  • gw juga ga stuju niih ama RUU-APP...

    RUU APP ini ga masuk akal dan udah masuk ke dearah privasi warganya.

    sebenernya qta bisa lho nolak RUU ini pake UU hak dan privasi warga negara.

    isi RUUnya juga multitafsir, ga jelas...
    misalnya kyk yg berisi "semua masyarakat dapat berperan serta dalam mensukseskan anti-pornografi"
    bisa2, org2 bisa bebas keluar-masuk box internet kita dgn alasan "ikut serta dalam pengendalian pronografi" weleh2...

    candi aja yg memuat sumber sejarah dilarang, gmn dgn yg lainnya...
    bgaimana dgn buku2 pelajaran biologi yg membahas anatomi tubuh dan reproduksi...?
    dgn tempat2 umum kyk kolam renang, pemandian air panas, spa, dll ?

    haduuh2... pemerintah ini koq mikir kejauhan... takut ini-takut itu...
    pikirn dlu warga2 yg miskin pak... :roll:
  • haha skalian aja hancurin relief2 di Borobudur ama Prambanan tuh, banyak boobs ama titsnya, dasar negara edan, budaya dan seni gini kok dibilang pornografi... -___-a
  • Bukan cuma itu....

    Kata Eva Sundari (anggota DPR):

    Eva mencontohkan, "perempuan dengan lipstik dan bau wangi parfum yang menjadi ekspresi seksualitasnya bisa dijerat dengan UU ini."

    Benar-benar kebablasan.

    8) 8) 8)
  • halah udah keterlaluan itu, apa2an parfum mengundang selera gitu ?
    *ya jujur gw akuin iya*, tapi jadinya ntar g boleh pake parfum gitu ?
    tsktsktsk ntar ktahuan dong orang Indonesia aromanya kyk gimana :twisted:
  • semoga DPR isinya bukan orang2 g.o.b.l.o.k yang bakal menjadikannya UU
  • diafragma wrote:
    semoga DPR isinya bukan orang2 g.o.b.l.o.k yang bakal menjadikannya UU

    TAPI DENGAN SAMPAI MASALAH RUANG PRIVAT PUBLIK DIATUR MELALUI RANCANGAN UNDANG-UNDANG - WALAUPUN BELUM DISAHKAN JADI UNDANG-UNDANG, SUDAH MEMBUKTIKAN BAHWA SEBAGIAN ANGGOTA DPR ADALAH ORANG YG SOK ALIM, SOK SUCI, DAN MENGGUNAKAN EMBEL-EMBEL KEAGAMAAN UNTUK KEPENTINGAN KELOMPOK DAN GOLONGAN. BUKANKAH ITU SAMA DENGAN G.O.B.L.O.K PLUS M.U.N.A.F.I.K ?? 8) 8) 8)
  • diafragma wrote:
    semoga DPR isinya bukan orang2 g.o.b.l.o.k yang bakal menjadikannya UU

    TAPI DENGAN SAMPAI MASALAH RUANG PRIVAT PUBLIK DIATUR MELALUI RANCANGAN UNDANG-UNDANG - WALAUPUN BELUM DISAHKAN JADI UNDANG-UNDANG, SUDAH MEMBUKTIKAN BAHWA SEBAGIAN ANGGOTA DPR ADALAH ORANG YG SOK ALIM, SOK SUCI, DAN MENGGUNAKAN EMBEL-EMBEL KEAGAMAAN UNTUK KEPENTINGAN KELOMPOK DAN GOLONGAN. BUKANKAH ITU SAMA DENGAN G.O.B.L.O.K PLUS M.U.N.A.F.I.K ?? 8) 8) 8)

    BETUUULLLL!!!!

    org2 sok suci itu pdhl yg udh byk nyusahin rakyat, apalg klo bkn dgn KORUPSI!!!
    :evil: :evil: :evil:
  • lia_boyz wrote:
    diafragma wrote:
    semoga DPR isinya bukan orang2 g.o.b.l.o.k yang bakal menjadikannya UU

    TAPI DENGAN SAMPAI MASALAH RUANG PRIVAT PUBLIK DIATUR MELALUI RANCANGAN UNDANG-UNDANG - WALAUPUN BELUM DISAHKAN JADI UNDANG-UNDANG, SUDAH MEMBUKTIKAN BAHWA SEBAGIAN ANGGOTA DPR ADALAH ORANG YG SOK ALIM, SOK SUCI, DAN MENGGUNAKAN EMBEL-EMBEL KEAGAMAAN UNTUK KEPENTINGAN KELOMPOK DAN GOLONGAN. BUKANKAH ITU SAMA DENGAN G.O.B.L.O.K PLUS M.U.N.A.F.I.K ?? 8) 8) 8)

    BETUUULLLL!!!!

    org2 sok suci itu pdhl yg udh byk nyusahin rakyat, apalg klo bkn dgn KORUPSI!!!
    :evil: :evil: :evil:

    YA, KORUPSILAH YANG SEHARUSNYA DIURUSIN ANGGOTA DPR, KARENA KORUPSI ADALAH KEJAHATAN YANG MERUGIKAN BANYAK ORANG - MALAH MUNGKIN MERUGIKAN SELURUH BANGSA, JANGAN MENGURUSI WILAYAH PRIVAT WARGA NEGARA DONG. SIAPA YG BISA JAMIN PARA ANGGOTA DEWAN ITU DI RUMAHNYA TIDAK MENYIMPAN FILM BOKEP, PUNYA ISTRI SIMPANAN (ISTILAH KERENNYA "KAWIN SIRI"), ATAU MENJADI PELANGGAN PROSTITUSI HIGH CLASS DI HOTEL BERBINTANG ?? GAK ADA YG BISA JAMIN KAN ?! KARENA ITU SEBAIKNYA MEREKA MENELORKAN PRODUK UNDANG-UNDANG YANG LEBIH BERDAMPAK UNTUK KESEJAHTERAAN BANGSA DAN NEGARA, BUKAN MEMBUAT UNDANG-UNDANG YANG PUNYA POTENSI UNTUK PERPECAHAN NKRI. 8) 8) 8)
  • Negara yg aneh dg UU yg aneh pula, sok ngurusin moralitas rakyat...padahal moralitas para pejabatnya gak ada yg beres, korupsi digedein
  • ares_mars wrote:
    Negara yg aneh dg UU yg aneh pula, sok ngurusin moralitas rakyat...padahal moralitas para pejabatnya gak ada yg beres, korupsi digedein

    ITU KARENA PEMAHAMAN PORNOGRAFI YANG SALAH DARI SEBAGIAN

    ANGGOTA DEWAN. BUKANKAH KORUPSI (APALAGI BERJAMAAH) ALA

    ANGGOTA DEWAN JUGA MERUPAKAN KEBEJATAN MORAL DAN

    AKHLAK ??? BUKANKAH KORUPSI JUGA MERUPAKAN PENCABULAN

    TERHADAP MANDAT RAKYAT ???

    TAPI MEREKA JUSTRU BANGGA BILA KORUPSI DAN NGURUSIN GOYANG

    INUL SERTA LUKISAN TELANJANG NATURALIS BASUKI ABDULLAH SERTA

    FOTO ARTISTIK ANJASMARA... BUKANKAH ITU BENTUK KEMUNAFIKAN ???
  • UU Pornografi akan Disahkan
    Dilarang Pertontonkan Lingga-Yoni, Bagaimana Nasib Borobudur?

    http://www.detiknews.com/read/2008/09/15/120954/1006284/10/dilarang-pertontonkan-lingga-yoni-bagaimana-nasib-borobudur


    Jakarta - FPDIP tidak setuju RUU Pornografi disahkan DPR 23 September nanti. Keberatan FPDIP salah satunya menyangkut pasal larangan mempertontonkan lingga-yoni. Padahal, simbol alat kelamin laki-laki dan perempuan itu pertanda kesuburan yang banyak terdapat di relief candi.

    "Isu seksualitas direduksi menjadi pornografi semata, dalam definisi asal menimbulkan birahi orang lain -- yang pasti laki-laki -- adalah pornografi," ujar anggota Pansus RUU Pornografi dari FPDIP Eva Kusuma Sundari kepada detikcom, Senin (15/9/2008).

    Eva mencontohkan, perempuan dengan lipstik dan bau wangi parfum yang menjadi ekspresi seksualitasnya bisa dijerat dengan UU ini. Apalagi, imbuh dia, di pasal 14 menyatakan melarang mempertontonkan lingga-yoni dalam budaya, karena termasuk barang asusila.

    "Bagaimana patung candi-candi yang jelas-jelas mempertontonkan hal tersebut bahkan persenggamaan, di Borobudur, apa mau dihancurkan setelah 1 bulan diundangkan?" imbuh Eva.

    Eva juga mengatakan UU ini mengerdilkan orang dewasa yang dianggap tidak mampu menentukan baik dan buruk. Seks menjadi wilayah negara.

    "Suami istri dilarang mengkonsumsi, membuat dan menyimpan pornografi. Keduanya bisa dikenakan pidana dan diancam hukuman penjara dan denda yang mengalahkan pasal-pasal dalam UU Korupsi dan illegal logging," tukas dia.

    Definisi pronografi, tambah Eva, karet dan subyektif sehingga mulitafsir. Potensi korban jeratan UU ini lebih banyak perempuan, merujuk ketentuan umum pasal 1.

    "Sementara di preambule penjelasan tujuannya melindungi perempuan dan anak. Tidak ada perlindungan terhadap perempuan, semua model adalah pelaku. Bagaimana dengan trafficking, candid camera, dan force prostitude?" ujarnya.

    Dalam RUU Pornografi ini, negara dinilai memasuki wilayah private penduduknya, sebagaimana yang tercantum di tujuan UU pasal 1 C.

    "UU ini sebagai pendidikan moral dan akhlak. Sementara NKRI bukan negara agama," kata dia.

    Menurut RUU Pornografi, pengertian pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalamm bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atu bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.(nwk/nrl)


    BTW,,,gw seh mau tanya,,,,kalo temn2 di sini ga setuju RUU ini karena,,,maslh

    1.Mengancam kebudayaan (mang kita peduli ya hahaha,,,contoh:pa kbr batik yang patennya di curi begitupun kesenian ukiran perak khas Bali ,,,ada y yang udh kita bantu ya buat nyelamatinnya??????)

    2.akses temn2 ke hal2 yang bau seksualitas/pornografi (adakah terlintas hal2 lain dibayangn temn2 ketika kata2 ini disebut selain masalh selangkangan, kontol, cowo2 ckep lagi telanjang, ato dua dua co lagi asik Ml hehehe sorry agk blak2blakan)

    Gw sih yakin seyakin2 yakinnya kalo alsan yang kedua yang banyak diplih temn2 di sini meskipun dlm hati doank hehehehe,,,jujur deh,,,,,,,

    Gw sih ga musingin masalh mau disahin pa kgak,,,pusing denger debatnya dimana2,,,,,,

    Gw sih cuma nanya masalh jujur-jujuran gthu hahahahaha
  • adolft wrote:
    UU Pornografi akan Disahkan
    Dilarang Pertontonkan Lingga-Yoni, Bagaimana Nasib Borobudur?

    http://www.detiknews.com/read/2008/09/15/120954/1006284/10/dilarang-pertontonkan-lingga-yoni-bagaimana-nasib-borobudur


    Jakarta - FPDIP tidak setuju RUU Pornografi disahkan DPR 23 September nanti. Keberatan FPDIP salah satunya menyangkut pasal larangan mempertontonkan lingga-yoni. Padahal, simbol alat kelamin laki-laki dan perempuan itu pertanda kesuburan yang banyak terdapat di relief candi.

    "Isu seksualitas direduksi menjadi pornografi semata, dalam definisi asal menimbulkan birahi orang lain -- yang pasti laki-laki -- adalah pornografi," ujar anggota Pansus RUU Pornografi dari FPDIP Eva Kusuma Sundari kepada detikcom, Senin (15/9/2008).

    Eva mencontohkan, perempuan dengan lipstik dan bau wangi parfum yang menjadi ekspresi seksualitasnya bisa dijerat dengan UU ini. Apalagi, imbuh dia, di pasal 14 menyatakan melarang mempertontonkan lingga-yoni dalam budaya, karena termasuk barang asusila.

    "Bagaimana patung candi-candi yang jelas-jelas mempertontonkan hal tersebut bahkan persenggamaan, di Borobudur, apa mau dihancurkan setelah 1 bulan diundangkan?" imbuh Eva.

    Eva juga mengatakan UU ini mengerdilkan orang dewasa yang dianggap tidak mampu menentukan baik dan buruk. Seks menjadi wilayah negara.

    "Suami istri dilarang mengkonsumsi, membuat dan menyimpan pornografi. Keduanya bisa dikenakan pidana dan diancam hukuman penjara dan denda yang mengalahkan pasal-pasal dalam UU Korupsi dan illegal logging," tukas dia.

    Definisi pronografi, tambah Eva, karet dan subyektif sehingga mulitafsir. Potensi korban jeratan UU ini lebih banyak perempuan, merujuk ketentuan umum pasal 1.

    "Sementara di preambule penjelasan tujuannya melindungi perempuan dan anak. Tidak ada perlindungan terhadap perempuan, semua model adalah pelaku. Bagaimana dengan trafficking, candid camera, dan force prostitude?" ujarnya.

    Dalam RUU Pornografi ini, negara dinilai memasuki wilayah private penduduknya, sebagaimana yang tercantum di tujuan UU pasal 1 C.

    "UU ini sebagai pendidikan moral dan akhlak. Sementara NKRI bukan negara agama," kata dia.

    Menurut RUU Pornografi, pengertian pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalamm bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh atu bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.(nwk/nrl)


    BTW,,,gw seh mau tanya,,,,kalo temn2 di sini ga setuju RUU ini karena,,,maslh

    1.Mengancam kebudayaan (mang kita peduli ya hahaha,,,contoh:pa kbr batik yang patennya di curi begitupun kesenian ukiran perak khas Bali ,,,ada y yang udh kita bantu ya buat nyelamatinnya??????)

    2.akses temn2 ke hal2 yang bau seksualitas/pornografi (adakah terlintas hal2 lain dibayangn temn2 ketika kata2 ini disebut selain masalh selangkangan, alat vital, cowo2 ckep lagi telanjang, ato dua dua co lagi asik Ml hehehe sorry agk blak2blakan)

    Gw sih yakin seyakin2 yakinnya kalo alsan yang kedua yang banyak diplih temn2 di sini meskipun dlm hati doank hehehehe,,,jujur deh,,,,,,,

    Gw sih ga musingin masalh mau disahin pa kgak,,,pusing denger debatnya dimana2,,,,,,

    Gw sih cuma nanya masalh jujur-jujuran gthu hahahahaha

    MUNGKIN MEMANG DASAR PIJAKAN BERPIKIR SEBAGIAN TEMAN-TEMAN MEMANG KARENA HAL YG SUDAH BUNG ADOLF SEBUTKAN TADI...
    TAPI JUJUR KALAU SAYA BUKAN ITU YG MENJADI CONCERN...TETAPI NKRI-LAH YANG MENJADI CONCERN SAYA. NEGARA INI TERDIRI DARI BERBAGAI BUDAYA, SUKU, DAN AGAMA. JANGANLAH DITELORKAN RUU ANEH SEPERTI RUU PORNO YG AKAN MENYAMARATAKAN PERSEPSI ORANG TENTANG HAL SEKSUALITAS, CARA BERPAKAIAN, DEFINISI SEKSI ATAU NON SEKSI, DSB DSB....

    CONTOH KONKRET: GOYANG INUL DIANGGAP PORNO OLEH PREMAN BERJUBAH, TAPI OLEH TEMAN2 PLURALIS NU TIDAK ! WANITA BERPAKAIAN AGAK TERBUKA TANPA JILBAB DIANGGAP TIDAK SENONOH OLEH SUATU GOLONGAN (APALAGI KELOMPOK PREMAN BERJUBAH) TAPI OLEH KELOMPOK LAIN ITU ADALAH HAL YG BIASA KARENA MASALAH CARA BERPAKAIAN BUKAN ISU DASAR YG DIATUR DALAM SEBUAH AJARAN AGAMA TERTENTU.

    INDONESIA ADALAH NEGARA DENGAN BERBAGAI KERAGAMAN, JANGAN PERNAH DISERAGAMKAN - APALAGI DENGAN RUU PORNO YG MULTI TAFSIR DAN BANYAK PASAL KARET ITU.
    8) 8) 8)
  • @atas
    "preman berjubah" tuuh sapa siih? :roll:
    ati2 looh mas denny, bukan mustahil ada yg terprovokasi sama kata2 anda yg (menurut saya) merujuk ke suatu golongan ummat tertentu :roll: , soalnya interpretasi org kan ga sama... :) piss...

    btw, denger2 RUU itu bakal disahkan...

    emang sih, qta pasti khawatir sama aktifitas dunia maya qta sbgai org2 yg bergelirya... org2 usil bisa aja pake tameng UU APP ini bwt ngorek2 qta. masuk seenaknya ke batas2 privasi qta dengan alasan mensukseskan UU APP. toh di warnet yg biasa saya pakai skrng uda ngeblock situs2 porno termasuk situs ini. terpaksa saya cari warnet lain yg masi menghargai privasi.

    sbnernya org2 banyak yg setuju cuma krn tujuan semu si RUU itu sendiri. tp toh wong yg bikinnya aja sama2 bejat, dijamin deh klo ga bwt tujuan golongan, pasti ada intervensi pihak lain yg cari untung.

    klo uda disahkan ya satu2nya cara laporin aja ke mahkamah internasional berhubungan dgn hak sbgai warga negara. percuma demo juga.
  • cuteboys wrote:
    @atas
    "preman berjubah" tuuh sapa siih? :roll:
    ati2 looh mas denny, bukan mustahil ada yg terprovokasi sama kata2 anda yg (menurut saya) merujuk ke suatu golongan ummat tertentu :roll: , soalnya interpretasi org kan ga sama... :) piss...

    btw, denger2 RUU itu bakal disahkan...

    emang sih, qta pasti khawatir sama aktifitas dunia maya qta sbgai org2 yg bergelirya... org2 usil bisa aja pake tameng UU APP ini bwt ngorek2 qta. masuk seenaknya ke batas2 privasi qta dengan alasan mensukseskan UU APP. toh di warnet yg biasa saya pakai skrng uda ngeblock situs2 porno termasuk situs ini. terpaksa saya cari warnet lain yg masi menghargai privasi.

    sbnernya org2 banyak yg setuju cuma krn tujuan semu si RUU itu sendiri. tp toh wong yg bikinnya aja sama2 bejat, dijamin deh klo ga bwt tujuan golongan, pasti ada intervensi pihak lain yg cari untung.

    klo uda disahkan ya satu2nya cara laporin aja ke mahkamah internasional berhubungan dgn hak sbgai warga negara. percuma demo juga.

    SAYA SANGAT SETUJU DENGAN PENDAPAT ANDA...

    MENGENAI PREMAN BERJUBAH - ISTILAH INI SEBENARNYA SUDAH BANYAK DIPAKAI DALAM KHASANAH BAHASA MEDIA CETAK MAUPUN ELEKTRONIK TANAH AIR. ISTILAH INI MERUJUK PADA KELOMPOK EKSTRIM RADIKAL KEAGAMAAN YG SAMA SEKALI TIDAK PERCAYA SISTEM HUKUM DI NEGARA KITA, SEHINGGA MEREKA MENGHALALKAN TINDAKAN-TINDAKAN YANG SEBENARNYA HARAM DAN TAK TERPUJI BAHKAN DALAM AJARAN AGAMA MEREKA SENDIRI.
    LIHATLAH DI TV, BAGAIMANA KELOMPOK PREMAN BERJUBAH INI DENGAN SADIS DAN MEMBABI BUTA MENYERANG AKSI DAMAI KELOMPOK KEBANGSAAN DAN BHINNEKA TUNGGAL IKA - WANITA PUN DISIKATNYA!
    LIHATLAH DI TV, BAGAIMANA KELOMPOK INI DI PERSIDANGAN YG SEHARUSNYA DIHORMATI PUN TETAP AROGAN, SOK KUASA, DAN BERKALI-KALI MELAKUKAN PENGHINAAN TERHADAP PERSIDANGAN - CONTEMPT OF COURT.

    BENAR-BENAR TINDAKAN SEORANG PREMAN YG MENGANDALKAN JUMLAH MASSA, BERKELOMPOK, PENUH KEONARAN DAN KEKERASAN, HANYA SAJA MEREKA MENGENAKAN PAKAIAN JUBAH - PAKAIAN YG SEHARUSNYA MENCERMINKAN KEDALAMAN PEMAHAMAN AJARAN AGAMA YG MEMBAWA RAHMAT DAN DAMAI BAGI SELURUH ALAM.

    JADI, APA MASIH ADA YG BELUM PAHAM SIAPAKAH "PREMAN BERJUBAH" ITU ? 8) 8) 8)
Sign In or Register to comment.